TUGAS ADMINISTRASI KEUANGAN YANG BERDASARKAN PEMBUKAAN UUD 1945




ADMINISTRASI KEUANGAN YANG BERDASARKAN
PEMBUKAAN UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang.
Dalam penulisan ini penulis mengambil tema “ADMINISTRASI KEUANGAN YANG BERDASARKAN PEMBUKAAN UUD 1945” karena penulis menginginkan adanya saling keterrkaitan antara keduanya dalam mencapai tujuan undang-undang di negara Indonesia ini yang tujuannya tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Meskipun pelaksanaan undang-undang 1945 sudah ada sejak dahulu, tetapi dalam pemahaman pelaksanaan itu sendiri masih memerlukan waktu yang cukup lama. Karena dalam kehidupan masyarakat masih banyak ditemui kesalahan-kesalahan tentang tujuan pemahaman pelaksanaan undang-undang 1945.
Padahal dengan kita berusaha memahami pelaksanaan undang-undan 1945 itu sendiri, maka dikit demi sedikit akan mempermudah kita dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Karena didalam pembukaan undang-undang 1945 mengandung nilai-nilai budaya baik nilai budaya masyarakat paguyuban ataupun masyarakat madani atau bisa disebut budaya tradisional. Peristiwa- peristiwa yang terjadi sekarang-sekarang ini ada sangkut pautnya dengan bagaimana cara kita dalam memahami makna yang tertuang kedalam undang-undang 1945. Karena pada dasarnya manusia bermasyarakat tidak mungkin meninggalkan aturan-aturan dalam isi undang-undang, untuk itu UUD 1945 mempunyai peranan penting. Pembukaan UUD 1945 ada hubungan denngan Aministrasi keuangan. Semua itu tertuang dalam pasal 23 ayat 1.

B.   Rumusan Masalah.
Semakin banyak kita mengetahui makna dari pembukaan undang-undang 1945 yang berhubungan langsung dengan Administrrasi keuangan, maka kita sebagai generasi penerus bangsa harus mempunyai tekad dalam embangun bangsa ini. Agar tidak memiliki kendal, maka penulis menyelesaikan dengan mempelajari ruang lingkup masalah sebagai berikut =
1.    Pengertian pengelolaan keuangan yang berdasarkan undang-undang 1945.
2.    Prinsip-prinsip penganggaran.
3.    Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).
BAB II
PEMBAHASAN


A.   Pengertian pengelolaan keuangan.
Pengelolaan keuangan adalah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi semua perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan itu sendiri.
Sedangkan Administrasi itu sendiri diartikan sebagai suatu proses kerjasama antara dua orang atau lebih dalam mencapai suatu tujuan tertentu. Didalam proses tersebut terdapat adanya suatu penetapan kebijakan, susunan organisasi, pemakaian alat-alat yang terdiri dari manusia, benda, uang.dan kegiatan yang sudah terencana dari organisasi dilaksanakan dengan sebuah kerjasama yang baik. Guna untuk mengendalikan usaha-usaha instansi  pemerintah agar  kesejahteraan seluruh masyarakat dapat tercapai.

B.   Prinsip-prinsip penganggaran.
Anggaran merupakan satu instrumen penting di dalam manajemen karena merupakan bagian dari fungsi manajemen. Di dunia bisnis maupun  di organisasi sektor publik, termasuk pemerintah, anggaran merupakan bagian dari aktivitas penting yang dilakukan secara rutin. Dalam rangka penyusunan anggaran terdapat beberapa prinsip penganggaran yang perlu dicermati, yaitu :
1.    Transparansi dan Akntabilitas Anggaran.
APBD harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan , sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Angota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama penuhi kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan angaran tesebut.
2.    Disiplin Anggaran.
Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos/pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia anggarannya dalam APBD/ APBD- perubahan.

3.    Keadilan Anggaran.
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggaran secara adil agar dapat dinikmatii oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat.
4.    Efisiensi dan Efektivitas Anggaran.
Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu, Pelaksanaan, dan pengunannya dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan maksimal untuk kepentingan masyarakat.
5.    Disusun Dengan Pendekatan Kinerja.
APBD disusun dengan pendekatan kinerja, yaitu mengutamakan pencapaian hasil kerja dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja diisetiap organisasi kerja yang terkait.

C.   Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).
Pengangguran merupakan rencana keuangan yang secara sistematis menunjukan alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya. Berbagai variasi dalam sistem penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani berbagai tujuan termasuk untuk pengandalian keuangan, rencana manajemen, prioritas dari pengguna dana, dan pertanggungjawaban kepada publik.
Penganggaran berbasis kinerja diantarany menjadi jawaban untuk digunakan sebagai alat pengukuran dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan kedalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut. Keluaran dan hasil tersebut dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja. Sedangkan bagaimana tujuan  itu dicapai, dituangkan dalam program yang diikuti dengan pembiayaan pada setiap tingkat pencapaian tujuan.
Program pada anggaran berbasis kinerja didefinisikan sebagai instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat dan dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Aktivitas tersebut disusun sebagai cara untuk mencapai kinerja tahunan. Dengan kata lain, integrasi dari rencana kerja tahunan yang merupakan rencana operasional dari restra dan anggaran tahunan merupakan komponen dari anggaran berbasis kinerja. Elemen-elemen yang penting untuk diperhatikan dalam penganggaran berbasis kinerja adalah :
a.    Tujuan yang disepakati dan ukuran pencapaiannya.
b.    Pengumpulan informasi yang sistematis atas realisasi pencapaian kinerja dapat diandalkan konsisten, sehingga dapat diperbandingkan antara biaya dengan prestasinya.

Kondisi yang harus disiapkan sebagai faktor pemicu keberhasilan implementasi penggunaan anggaran berbasis kinerja, yaitu :
a.    Kepemimpinan dan komitmen dari seluruh komponen organisasi.
b.    Fokus penyempurnaan administrasi secara terus-menerus.
c.    Sumber daya yang cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut.
d.    Penghargaan dan sanksi yang jelas.
e.    Keinginan yng kuat untuk berhasil.

D.   Manfaat penerapan anggaran berbasis kinerja.
paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara/daerah mencakup antara lain  penerapan. Sistem penganggaran berbasis kinerja. Dalam dokumen  tanggaran berbasis kinerja yang disampaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah harus betul-betul dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta keterkaitan antara besar anggaran dan manfaat yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Oleh karena itu, penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap penyeleggaraan pemerintah wajib bertanggungjawab atas hasil proses dan penggunaan semua sumber daya.
Selain itu Anggaran Bebasis Kinerja juga merupakan suatu metode penganggaran yang mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam target kinerja dari setiap SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten/ kota terkait. ABK yang efektif akan dapat mengidentifikasi keterkaitan antara nilai uang dan hasil yang dicapai, serta dapat menjelaskan bagaimana keterkaitan tersebut dapat terjadi.





BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Elemen-elemen yang penting untuk diperhatikan dalam penganggaran berbasis kinerja adalah :
c.    Tujuan yang disepakati dan ukuran pencapaiannya.
d.    Pengumpulan informasi yang sistematis atas realisasi pencapaian kinerja dapat diandalkan konsisten, sehingga dapat diperbandingkan antara biaya dengan prestasinya.
Kondisi yang harus disiapkan sebagai faktor pemicu keberhasilan implementasi penggunaan anggaran berbasis kinerja, yaitu :
f.      Kepemimpinan dan komitmen dari seluruh komponen organisasi.
g.    Fokus penyempurnaan administrasi secara terus-menerus.
h.    Sumber daya yang cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut.
i.      Penghargaan dan sanksi yang jelas.
j.      Keinginan yng kuat untuk berhasil.



Share This Article
Komentar Anda