Tugas Lembaga Negara Hak Wewenang dan Jenis
A. Pengertian
dan Jenis-jenis Lembaga Negara
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat)
dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan
(machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem
pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan
hukum (undang-undang). Kekuasaan
negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
1. Pengertian Lembaga Negara
Secara
sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk sistem dan
menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat
pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada
kepala negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula
yang mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah,
yang membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang
mengadili pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga
negara.
2. Jenis-jenis Lembaga Negara
Apa
saja jenis-jenis lembaga negara itu? Dalam negara yang bersistem demokrasi
paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah
- Kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang),
- Kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undang- undang/pemerintahan), dan
- Kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang).
Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan
legislatif dijalankan oleh DPR, MPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif
dijalankan oleh presiden yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri
kabinet. Terakhir, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung),
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial (akan dijelaskan pada uraian
selanjutnya).
B. Lembaga-Lembaga
menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang
banyak mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan
tersebut adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan.
Hingga sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan
amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa
perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.
Apa
saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah
perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Gambar
Gedung MPR
MPR
adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan-
kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan
bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima
tahun.
Siapa
saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh
anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang
dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550
orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari
1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23
Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Apa
saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai
berikut.
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik presiden dan/wakil presiden.
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah
lima tahun.
2. DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat)
Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab
VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung
di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima
tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada,
yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi
anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan
legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal
20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam
3 fungsi penting sebagai berikut.
- Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
- Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
- Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.
Selain
tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal
20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.
- 1) Hak Interpelasi: Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
- 2) Hak Angket: Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden.
- 3) Hak Inisiatif: Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden.
- 4) Hak Amandemen: Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
- 5) Hak Budget: Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
- 6) Hak Petisi: Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
b. Persidangan DPR
Menurut
pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah
sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal
penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada
hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan
mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.
3. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut
Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi
pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala
pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil
Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan
tentang Pemilu).
a.
Presiden
Masa
jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7
UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan
presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2) sebagai
kepala pemerintahan.
1)
Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai
kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
- Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
- Mengangkat duta dan konsul.
- Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai
wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
- Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Pemberhentikan Presiden/Wakil Presiden
Menurut pasal 7A, Presiden dan Wakil Presiden dalam
masa jabatannya dapat diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR, jika terbukti
melakukan pelanggaran hukum berat berupa :
- Pengkhianatan terhadap negara
- Melakukan korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat yang lain
- Melakukan perbuatan tercela
- Terbukti tidak lagi mampu melaksanakan tugasnya sebagai Presiden/Wakil Presiden
Sebelum
diajukan ke MPR, usulan DPR tentang pemberhentian Presiden/ Wakil Presiden
harus lebih dulu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa, diadili
serta diputuskannya.
b.
Wakil Presiden
Karena
dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka
kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti
sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian
kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam
keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat
1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”
4.
Kementerian Negara
Menteri-menteri
negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para
menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita tahu, seorang
Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan dalam
kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para
menteri-menteri itu.
Mereka
para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak
memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang
memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan,
lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh
dari menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah
menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari
kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan
tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah
menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?
5.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem
ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami
amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota
DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu
(lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik,
melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut
pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
6.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK
merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam
menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan
negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan
pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada
DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga
eksaminatif
7. MA
(Mahkamah Agung)
Gambar:
Gedung Mahkamah Agung
MA
(Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX
pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi
dari semua lingkungan peradilan.
Mengapa
MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan lembaga
peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan
pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka
ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih
kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh
hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang.
Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara
yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR
tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial. (akan dibahas dalam uraian
berikutnya).
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk
baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir serta putusannya bersifat final untuk :
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
- memutus sengketa kewenangan,
- memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
- memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil Presiden terhadap UUD.
MK
memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim
tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR,
dan 3 orang diajukan oleh Presiden.
9.
KY (Komisi Yudisial)
Seperti
MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru.
Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk
mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi
praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya
kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.
Dalam
UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini
bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan
penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.
Skema
lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen: