Makalah Sistem Administrasi Negara : Refoormasi Birokrasi




BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang.
Istilah birokrasi mula-mula digunakan untuk ciri-ciri baru dalam pemerintahan, tetapi ciri-ciri ini kemudian kehilangan sifatnya yang baru yang disebabkan oleh adanya perubahan-perubahan berturut-turut yang lebih baru lagi. Maka istilah birokrasi ditetapkan pada ciri-ciri yang baru muncul dan memperoleh arti baru meskipun makna lama yang lazim masih berlaku juga. Pada setiap perubahan struktural, timbulah konsep birokrasi yang baru.
Secara umum ciri-ciri Birokrasi :
-          Pengambilan keputusan secara rasional
-          Hubungan-hubungan sosial yang Impersonal
-          Tugas-tugas rutin dan sentralisasi kekuasaan dalam organisasi
Cara meningkatkan kesejahteraan rakyat atau percepatan pembangunan daerah melalui reformasi birokrasi adalah dengan cara investasi atau penanaman modal. Penyebab kemiskinan karena banyaknya pengangguran yang tidak mempunyai ketrampilan dan sempitnya lapangan pekerjaan. Dengan adanya investasi akan mampu membuka kesempatan kerja dengan cara membuka lapangan kerja dan melakukan pelatihan-pelatihan kerja agar mereka mempunyai ketrampilan dalam bekerja. Hal itu akan mampu memerangi kemiskinan dan pengangguran untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.


B.   Perumusan Masalah.
Dari latar belakang diatas, maka penulis dapat mengambil rumusan-rumusan masalah, yaitu :
-          Pengertian Birokrasi.
-          Pengertian otonomi daerah.
-          Bagaimana proses demokratisasi di daerah?
-          Mengapa tujuan demokratisasi pemerintahan belum tercapai?
-          Langkah-langkah best practises reformasi birokrasi pemerintah daerah.

C.   Tujuan Reformasi Birokrasi.
Dalam melakukan reformasi birokrasi atau aparatur pemerintah tentunya mempunyai tujuan -tujuan yang ingin dicapai. Tujuan reformasi birokrasi tersebut adalah:
-          Membangun Aparatur Negara yang efisien, efektif dan produktif.
-          Membebaskan Aparatur Negara dari praktek KKN dan perbuatan tercela lainnya.
Adapun tujuan otonomi daerah, tujuan filosofis otonomi daerah dibagi menjadi 2, yaitu:
1.    Tujuan demokratisasi pemerintahan :
-          Pemda sebagai perangkat/instrumen pendidikan di tingkat lokal
-          Elemen dasar untuk ciptakan kesatuan dan persatuan bangsa
-          Mempercepat terwujudnya masyarakat madani
2.    Tujuan kesejahteraan :
Melayani dan memberdayakan masyarakat guna peningkatan kesejahteraan umum melalui pemberian/penyediaan pelayanan yang prima (efektif-efisien dan produktif).




BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Birokrasi.
Birokrasi berasal dari dua akar kata : bureau (kain penutup meja) dan cracy (pengatur). Ada 3 macam arti birokrasi :
1.    Birokrasi diartikan sebagai “government by bureaus” yaitu pemerintahan biro oleh aparat yang diangkat oleh pemegang kekuasaan, pemerintah atau pihak atasan dalam sebuah organisasi formal, baik publik maupun privat; pemerintahan birokratik adalah pemerintahan tanpa partisipasi pihak yang diperintah (masyarakat/konsumen).
2.    Birokrasi diartikan sebagai sifat  atau perilaku pemerintahan, yaitu : sifat kaku, macet, berbelit-belit, berliku-liku dan segala tuduhan/stigma negatif terhadap instansi pemerintahan.
3.    Menurut MAX WEBER, teori birokrasi dalam konsepsinya tentang “Domination”. Yaitu merupakan salah satu bentuk hubungan kekuasaan dimana pemegang kekuasaan sadar akan haknya untuk memerintah, sedangkan yang diperintah sadar bahwa telah menjadi kewajibannya untuk mentaati perintah pemegang kekuasaan.
Ciri-ciri birokrasi menurut Max Weber :
-          Dalam birokrasi, hubungan antara penguasa dan bawahannya diatur dengan ketentuan-ketentuan tertulis mengenai tugas kewajibannya.
-          Ada sentralisasi jabatan yang disusun secara hierarkhi.
-          Pengangkatan dan kenaikan tingkat didasarkan pada persetujuan kontraktual.
-          Pengangkatan berdasarkan kecakapan teknik yang diperoleh karena pendidikan atau pengalaman.
-          Gaji diberikan atas dasar peraturan umum yang telah diterapkan.
-          Ada pemisah yang tegas antara jabatan dan kepentingan pribadi, jabatan tidak boleh membawa penghasilan lain kecuali yang ditetapkan oleh peraturan gaji.
-          Jabatan itu merupakan lapangan kerja penuh.
-          Tugas dijalankan tanpa pandang bulu (Impersonal).

B.   Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah :
-          Kesatuan masyarakat hukum dalam wilayah tertentu
-          Kesatuan budaya dan adat-istiadat
-          Merupaka unit ekonomi
-          Ruang hidup (lebenstraum)
-          Memiliki pemerintahan sendiri (legislatif/DPRD dan eksekutif)
-          Berhak dan berwenang mengatur, mengurus dan mengelola urusan pemerintahan yang telah  menjadi urusan rumah tangga daerah
-          Dibentuk dengan undang-undang (diamanatkan pasal 18 UUD 1945)

C.   Proses Demokratisasi di Daerah
Proses demokratisasi di daerah ditandai dengan :
-          Pemilihan anggota DPRD melalui pemilu
-          Pilkada secara langsung
-          Penyusunan Perda tentang APBD
-          Perencanaan Pembangunan Daerah
-          Penyediaan ruang untuk partisipasi publik, transparansi dan akuntabilitas

D.   Tujuan Demokratisasi Pemerintahan Belum Tercapai
Tujuan demokrasi pemerintahan belum tercapai karena proses pembodohan rakyat, mengerdilkan dikpolmasy, mengurangi peran otda, perselingkuhan politik lokal telah dibiarkan begitu saja.
Hal-hal yang menghambat tercapainya tujuan demokratisasi pemerintahan :
-          Pemda dan DPRD lebih mengedepankan ritual demokrasi dari pada substansi demokrasi itu sendiri.
-          Peranan DPRD sebagai legda lebih mengedepankan tuntutan akan hak-hak mereka sebagai anggota DPRD.
-          Sisi pemberdayaan belum terjadi cheks and balances yang sehat, namun kolaborasi eks dan legda untuk kepentingan kelompok masyarakat lebih diperankan sebagai instrumen memobilisasi dukungan terhadap elite lokal.
-          Pro dan kontra terhadap issu sentral daerah terkait dengan kepentingan elite lokal.
-          Penolakan hasil pilkada, upaya impeachment, penolakan atas suatu kebijakan baik dari pusat maupun daerah tanpa pemahaman.
Tujuan peningkatan kesejahteraan secara kualitatif dan kuantitatif tidak ada perubahan yang signifikan. Belum jelasnya pembagian kewenangan mengurus urusan pemerintahan antar tingkatan pemerintahan, meningkatnya over head cost dan belanja rutin/birokrasi, 90% DAU berasal dari dana perimbangan dan kecenderungan mis-alokasi, lemahnya supervisi dan fasilitasi pusat dan lemahnya SDM aparatur daerah menjadi faktor penyebab menghambat tujuan peningkatan kesejahteraan. Akibatnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling tuding atau salahkan. Pemerintah pusat menuding pemerintah daerah kebablasan dalam menjalankan kewenangannnya. Sebaliknya, pemerintah daerah juga menuding pemerintah pusat setengah hati dalam membantu memfasilitasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Juga telah terjadi proses pembusukan kebijakan otonomi daerah dan membahayakan keutuhan NKRI dan otonomi daerah menjadi objek yang dipermasalahkan.
8 pilar otonomi daerah bermasalah :
1.    Kewenangan mengatur dan mengelola urusan pemerintahan.
-          Tarik menarik VS tolak menolak
-          Duplikasi/tumpang tindih/over lapping
-          Kewenangan bersama belum terbentuk
2.    Kelembagaan.
-          Intervensi elit politik
-          Nomenk membingungkan masyarakat
-          Pendekatan struktural
-          Organisasi hirarkis
3.    Kepegawaian.
-          Manajemen ketatausahaan
-          Berperilaku koruptif
-          Belum berdasarkan merit
-          Remunerisasi belum adil
4.    Ketatalaksanaan/mengatasi pelayanan publik.
-          Tatap muka dalam yanlik
-          Bertele-tele
-          Tidak ada kepastian hukum
-          Pungli/titipan
5.    Keuangan.
-          Tingkat ketergantungan yang tinggi pada APBN
-          PAD yang rendah
6.    Legislatif.
-          Mewakili partai
-          Belum demokratis
-          Kontrol masyarakat nyaris tidak ada
-          Tidak ada yang membina
7.    Batas wilayah.
-          Tidak jelas penetapan batas wilayah daerah
8.    Pengawasan dan akuntabilitas.
-          Tidak jelas, tumpang tindih dan tidak profesional
-          LAKIP bersifat formalitas

E.   Langkah-Langkah Best Practises Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah.
Ada beberapa langkah-langkah best practises reformasi birokrasi pemerintah daerah, yaitu :
1.    Persiapan.
-          Pembentukan komitmen antara pimpinan DPRD kepada lembaga konsultan dan perguruan tinggi setempat.
-          Penyamaan pemahaman, visi, misi dan strategi termasuk action plan dan pembiayaan.
-          Pembuatan MOU dan kontrak kerjasama.
-          Pembentukan tim reformasi birokrasi daerah.
2.    Implementasi/pelaksanaan rencana tindak dan kerjasama.
-          Identifikasi karakteristik, potensi dan budaya daerah.
-          Mapping land use and land reform, potensi daerah, mata pencaharian penduduk, produksi dan propektus daerah (PTN, 3 bulan).
-          Penyajian dan diskusi hasil mapping tim RB.
-          Perumusan kebijakan dan strategi masing-masing sektor melalui lokakarya atau tim konsultan.
3.    Penataan aparatur pemerintah daerah.
-          Lakukan evaluasi tingkat efesiensi, efektifitas dan produktifitas dinas/instansi.
-          Lakukan redivinisi, visi, misi, strategi dan sasaran/target yang terukur-smart.
-          Pelembagaan perangkat daerah (kejelasan job des masing-masing jabatan struktural dan fungsional.
-          Isi jabatan sesuai dengan kompetensi SDM dan beban kerja satuan orang (tentukan reward dan punishment, equal work for equal pay)
-          Benahi tatalaksana/sistem dan mekanisme kerja dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
-          Deregulasi perda-perda yang menghambat peretumbuhan ekonomi daerah atau perda-perda yang mengakibatkan high cost ekonomi atau berpeluang terjadinya KKN.
-          Pantau dan evaluasi pelaksanaan tugas tim RB.

4.    Relokasi, diklat dan pensiun dini pegawai.
-          Tentukan formasi ideal (perkiraan kebutuhan 5 TH YAD dan kemudian bandingkan dengan kondisi yang ada)
-          Buatkan Matrix Gap dan susun master plan SDM aparatur.
-          Lakukan diklat bagi pegawai yang belu memenuhi kompetensi/syarat jabatan.
-          Pensiun dini pegawai yang malas dan tidak produktif.
5.    Pemantauan dan evaluasi.
-          Buatkan instrumen pemantauan
-          Buatkan tolok ukur keberhasilan masing-masing progran/sektor/dinas-instansi.
-          Lakukan penilaian/evaluasi setiap semester.

BAB III
PENUTUP



v  Kesimpulan.
            Reformasi merupakan istilah-istilah yang digunakan untuk menunjukkan upaya, cara, metoda, strategi dan langkah-langkah untuk menyempurnakan atau memperbaiki atau menata ulang birokrasi pemerintahan atau aparatur negara. Keseluruhan upaya tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk menciptakan atau mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance)
Pemerintahan yang baik (GG) adalah :
1.    Pemerintah yang menepati janjinya;
2.    Pemerintah yang amanah atau dipercaya rakyat
3.    Pembangunan yang bertanggung jawab atas segala perbuatan dan tindakannya kepada publiknya dan kepada tuhan YME.




DAFTAR PUSTAKA


Bahan materi dari dosen pengampu mata kuliah Sistem Administrasi Negara.
Bahan materi dari Pengantar Ilmu Administrasi Negara.























Share This Article
Komentar Anda