BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Istilah
birokrasi mula-mula digunakan untuk ciri-ciri baru dalam pemerintahan, tetapi
ciri-ciri ini kemudian kehilangan sifatnya yang baru yang disebabkan oleh
adanya perubahan-perubahan berturut-turut yang lebih baru lagi. Maka istilah
birokrasi ditetapkan pada ciri-ciri yang baru muncul dan memperoleh arti baru
meskipun makna lama yang lazim masih berlaku juga. Pada setiap perubahan
struktural, timbulah konsep birokrasi yang baru.
Secara umum ciri-ciri Birokrasi :
-
Pengambilan
keputusan secara rasional
-
Hubungan-hubungan
sosial yang Impersonal
-
Tugas-tugas
rutin dan sentralisasi kekuasaan dalam organisasi
Cara
meningkatkan kesejahteraan rakyat atau percepatan pembangunan daerah melalui
reformasi birokrasi adalah dengan cara investasi atau penanaman modal. Penyebab
kemiskinan karena banyaknya pengangguran yang tidak mempunyai ketrampilan dan
sempitnya lapangan pekerjaan. Dengan adanya investasi akan mampu membuka
kesempatan kerja dengan cara membuka lapangan kerja dan melakukan
pelatihan-pelatihan kerja agar mereka mempunyai ketrampilan dalam bekerja. Hal
itu akan mampu memerangi kemiskinan dan pengangguran untuk menciptakan
kesejahteraan masyarakat.
B.
Perumusan Masalah.
Dari latar
belakang diatas, maka penulis dapat mengambil rumusan-rumusan masalah, yaitu :
-
Pengertian
Birokrasi.
-
Pengertian otonomi
daerah.
-
Bagaimana
proses demokratisasi di daerah?
-
Mengapa
tujuan demokratisasi pemerintahan belum tercapai?
-
Langkah-langkah
best practises reformasi birokrasi pemerintah daerah.
C.
Tujuan Reformasi Birokrasi.
Dalam
melakukan reformasi birokrasi atau aparatur pemerintah tentunya mempunyai
tujuan -tujuan yang ingin dicapai. Tujuan reformasi birokrasi tersebut adalah:
-
Membangun
Aparatur Negara yang efisien, efektif dan produktif.
-
Membebaskan
Aparatur Negara dari praktek KKN dan perbuatan tercela lainnya.
Adapun
tujuan otonomi daerah, tujuan filosofis otonomi daerah dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Tujuan
demokratisasi pemerintahan :
-
Pemda
sebagai perangkat/instrumen pendidikan di tingkat lokal
-
Elemen dasar
untuk ciptakan kesatuan dan persatuan bangsa
-
Mempercepat
terwujudnya masyarakat madani
2.
Tujuan
kesejahteraan :
Melayani dan memberdayakan masyarakat guna peningkatan
kesejahteraan umum melalui pemberian/penyediaan pelayanan yang prima
(efektif-efisien dan produktif).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Birokrasi.
Birokrasi
berasal dari dua akar kata : bureau (kain penutup meja) dan cracy (pengatur).
Ada 3 macam arti birokrasi :
1.
Birokrasi
diartikan sebagai “government by bureaus” yaitu pemerintahan biro oleh aparat
yang diangkat oleh pemegang kekuasaan, pemerintah atau pihak atasan dalam
sebuah organisasi formal, baik publik maupun privat; pemerintahan birokratik
adalah pemerintahan tanpa partisipasi pihak yang diperintah
(masyarakat/konsumen).
2.
Birokrasi
diartikan sebagai sifat atau perilaku
pemerintahan, yaitu : sifat kaku, macet, berbelit-belit, berliku-liku dan
segala tuduhan/stigma negatif terhadap instansi pemerintahan.
3.
Menurut MAX
WEBER, teori birokrasi dalam konsepsinya tentang “Domination”. Yaitu merupakan
salah satu bentuk hubungan kekuasaan dimana pemegang kekuasaan sadar akan
haknya untuk memerintah, sedangkan yang diperintah sadar bahwa telah menjadi
kewajibannya untuk mentaati perintah pemegang kekuasaan.
Ciri-ciri birokrasi menurut Max Weber :
-
Dalam
birokrasi, hubungan antara penguasa dan bawahannya diatur dengan
ketentuan-ketentuan tertulis mengenai tugas kewajibannya.
-
Ada
sentralisasi jabatan yang disusun secara hierarkhi.
-
Pengangkatan
dan kenaikan tingkat didasarkan pada persetujuan kontraktual.
-
Pengangkatan
berdasarkan kecakapan teknik yang diperoleh karena pendidikan atau pengalaman.
-
Gaji
diberikan atas dasar peraturan umum yang telah diterapkan.
-
Ada pemisah
yang tegas antara jabatan dan kepentingan pribadi, jabatan tidak boleh membawa
penghasilan lain kecuali yang ditetapkan oleh peraturan gaji.
-
Jabatan itu
merupakan lapangan kerja penuh.
-
Tugas
dijalankan tanpa pandang bulu (Impersonal).
B.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi
daerah adalah :
-
Kesatuan
masyarakat hukum dalam wilayah tertentu
-
Kesatuan
budaya dan adat-istiadat
-
Merupaka
unit ekonomi
-
Ruang hidup
(lebenstraum)
-
Memiliki
pemerintahan sendiri (legislatif/DPRD dan eksekutif)
-
Berhak dan
berwenang mengatur, mengurus dan mengelola urusan pemerintahan yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah
-
Dibentuk dengan
undang-undang (diamanatkan pasal 18 UUD 1945)
C.
Proses Demokratisasi di Daerah
Proses demokratisasi di daerah ditandai
dengan :
-
Pemilihan
anggota DPRD melalui pemilu
-
Pilkada
secara langsung
-
Penyusunan
Perda tentang APBD
-
Perencanaan
Pembangunan Daerah
-
Penyediaan ruang
untuk partisipasi publik, transparansi dan akuntabilitas
D.
Tujuan Demokratisasi Pemerintahan Belum
Tercapai
Tujuan
demokrasi pemerintahan belum tercapai karena proses pembodohan rakyat,
mengerdilkan dikpolmasy, mengurangi peran otda, perselingkuhan politik lokal
telah dibiarkan begitu saja.
Hal-hal yang menghambat tercapainya tujuan
demokratisasi pemerintahan :
-
Pemda dan
DPRD lebih mengedepankan ritual demokrasi dari pada substansi demokrasi itu
sendiri.
-
Peranan DPRD
sebagai legda lebih mengedepankan tuntutan akan hak-hak mereka sebagai anggota
DPRD.
-
Sisi
pemberdayaan belum terjadi cheks and balances yang sehat, namun kolaborasi eks
dan legda untuk kepentingan kelompok masyarakat lebih diperankan sebagai
instrumen memobilisasi dukungan terhadap elite lokal.
-
Pro dan
kontra terhadap issu sentral daerah terkait dengan kepentingan elite lokal.
-
Penolakan
hasil pilkada, upaya impeachment, penolakan atas suatu kebijakan baik dari
pusat maupun daerah tanpa pemahaman.
Tujuan
peningkatan kesejahteraan secara kualitatif dan kuantitatif tidak ada perubahan
yang signifikan. Belum jelasnya pembagian kewenangan mengurus urusan
pemerintahan antar tingkatan pemerintahan, meningkatnya over head cost dan
belanja rutin/birokrasi, 90% DAU berasal dari dana perimbangan dan
kecenderungan mis-alokasi, lemahnya supervisi dan fasilitasi pusat dan lemahnya
SDM aparatur daerah menjadi faktor penyebab menghambat tujuan peningkatan kesejahteraan.
Akibatnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling tuding atau salahkan.
Pemerintah pusat menuding pemerintah daerah kebablasan dalam menjalankan
kewenangannnya. Sebaliknya, pemerintah daerah juga menuding pemerintah pusat
setengah hati dalam membantu memfasilitasi pemerintah daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Juga telah terjadi proses pembusukan kebijakan
otonomi daerah dan membahayakan keutuhan NKRI dan otonomi daerah menjadi objek
yang dipermasalahkan.
8 pilar otonomi daerah bermasalah :
1.
Kewenangan
mengatur dan mengelola urusan pemerintahan.
-
Tarik
menarik VS tolak menolak
-
Duplikasi/tumpang
tindih/over lapping
-
Kewenangan
bersama belum terbentuk
2.
Kelembagaan.
-
Intervensi
elit politik
-
Nomenk
membingungkan masyarakat
-
Pendekatan
struktural
-
Organisasi
hirarkis
3.
Kepegawaian.
-
Manajemen
ketatausahaan
-
Berperilaku
koruptif
-
Belum
berdasarkan merit
-
Remunerisasi
belum adil
4.
Ketatalaksanaan/mengatasi
pelayanan publik.
-
Tatap muka
dalam yanlik
-
Bertele-tele
-
Tidak ada
kepastian hukum
-
Pungli/titipan
5.
Keuangan.
-
Tingkat
ketergantungan yang tinggi pada APBN
-
PAD yang
rendah
6.
Legislatif.
-
Mewakili
partai
-
Belum
demokratis
-
Kontrol
masyarakat nyaris tidak ada
-
Tidak ada
yang membina
7.
Batas
wilayah.
-
Tidak jelas
penetapan batas wilayah daerah
8.
Pengawasan
dan akuntabilitas.
-
Tidak jelas,
tumpang tindih dan tidak profesional
-
LAKIP
bersifat formalitas
E.
Langkah-Langkah Best Practises Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah.
Ada beberapa
langkah-langkah best practises reformasi birokrasi pemerintah daerah, yaitu :
1.
Persiapan.
-
Pembentukan
komitmen antara pimpinan DPRD kepada lembaga konsultan dan perguruan tinggi
setempat.
-
Penyamaan
pemahaman, visi, misi dan strategi termasuk action plan dan pembiayaan.
-
Pembuatan
MOU dan kontrak kerjasama.
-
Pembentukan
tim reformasi birokrasi daerah.
2.
Implementasi/pelaksanaan
rencana tindak dan kerjasama.
-
Identifikasi
karakteristik, potensi dan budaya daerah.
-
Mapping land
use and land reform, potensi daerah, mata pencaharian penduduk, produksi dan
propektus daerah (PTN, 3 bulan).
-
Penyajian
dan diskusi hasil mapping tim RB.
-
Perumusan
kebijakan dan strategi masing-masing sektor melalui lokakarya atau tim
konsultan.
3.
Penataan
aparatur pemerintah daerah.
-
Lakukan
evaluasi tingkat efesiensi, efektifitas dan produktifitas dinas/instansi.
-
Lakukan
redivinisi, visi, misi, strategi dan sasaran/target yang terukur-smart.
-
Pelembagaan
perangkat daerah (kejelasan job des masing-masing jabatan struktural dan
fungsional.
-
Isi jabatan
sesuai dengan kompetensi SDM dan beban kerja satuan orang (tentukan reward dan
punishment, equal work for equal pay)
-
Benahi
tatalaksana/sistem dan mekanisme kerja dengan mengoptimalkan teknologi
informasi dan komunikasi.
-
Deregulasi
perda-perda yang menghambat peretumbuhan ekonomi daerah atau perda-perda yang
mengakibatkan high cost ekonomi atau berpeluang terjadinya KKN.
-
Pantau dan
evaluasi pelaksanaan tugas tim RB.
4.
Relokasi,
diklat dan pensiun dini pegawai.
-
Tentukan
formasi ideal (perkiraan kebutuhan 5 TH YAD dan kemudian bandingkan dengan
kondisi yang ada)
-
Buatkan
Matrix Gap dan susun master plan SDM aparatur.
-
Lakukan
diklat bagi pegawai yang belu memenuhi kompetensi/syarat jabatan.
-
Pensiun dini
pegawai yang malas dan tidak produktif.
5.
Pemantauan
dan evaluasi.
-
Buatkan
instrumen pemantauan
-
Buatkan
tolok ukur keberhasilan masing-masing progran/sektor/dinas-instansi.
-
Lakukan
penilaian/evaluasi setiap semester.
BAB III
PENUTUP
v Kesimpulan.
Reformasi merupakan istilah-istilah yang
digunakan untuk menunjukkan upaya, cara, metoda, strategi dan langkah-langkah
untuk menyempurnakan atau memperbaiki atau menata ulang birokrasi pemerintahan
atau aparatur negara. Keseluruhan upaya tersebut mempunyai tujuan yang sama
yaitu untuk menciptakan atau mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good
governance)
Pemerintahan yang baik (GG) adalah :
1.
Pemerintah
yang menepati janjinya;
2.
Pemerintah
yang amanah atau dipercaya rakyat
3.
Pembangunan
yang bertanggung jawab atas segala perbuatan dan tindakannya kepada publiknya
dan kepada tuhan YME.
DAFTAR PUSTAKA
Bahan materi dari dosen pengampu mata kuliah Sistem Administrasi Negara.
Bahan materi dari Pengantar Ilmu Administrasi Negara.