meminang Adat–istiadat
di daerah katekan III
Adat-istiadat Meminang.
Erat kaitannya dengan
membicarakan masyarakat sekitar kita adalah hukum adat. Unsur–unsur adat-istiadat
merupakan unsur–unsur yang pasti bisa dimiliki disemua suku yang ada di dunia ini.
Wujud adat-istiadat meminang yang ada disekitar tempat tinggal saya adalah
suatu nilai-nilai, norma, peraturan-peraturan dalam melakukan suatu ikatan atau
mengikat pada orang lain. Adat-istiadat meminang sudah ada sejak zaman nenek
moyang kita yang telah diwariskan secara turun temurun keanak cucunya. Sehingga
sampai sekarang adat-istiadat meminang di daerah saya masih ada dan tidak pudar
sama sekali. Di daerah tempat tingga saya adat-istiadat meminang pada umumya
atau lazimnya dilakukan oleh pihak laki-laki tidak pihak perempuan. Sehingga
adat-istiadat merupakan suatu hal yang kompleks aktivitas kelakuan berpola dari
manusia dalam suatu masyarakat. Hukum adat-istiadat dalam meminang diperlukan
oleh masyarakat untuk menguasai alam atau lingkungan sekitarnya. Agar
kekuatannya serta aturan-aturannya dapat terus dipertahankan dan tidak pudar.
Rasa yang meliputi jiwa
manusia mewujdkan segala norma-norma dan nilai-nilai masyarakat yang perlu
untuk mengatur dalam megikat suatu ikatan dalam lingkungan kemasyarakatan.
Banyak sekali keragaman adat-istiadat
meminang di Indonesia ini seperti halnya saja adat-istiadat meminang di Minangkabau
lazimnya dilakukan oleh pihak wanita sedangkan di Lampung pada umumnya dilakukan
oleh pihak laki-laki seperti adat-istiadat yang terdapat di lingkungan saya.
Setiap masyarakat suku bangsa memiliki cara atau tata cara dalam meminang yang
cukup berbeda satu sama lainnya. Karena adanya keragaman dalam norma-norma atau
aturan-aturan sosial. Dapat kita lihat pada analisa yang diberikan oleh Van
Vollenhven yang dikenal dengan teorinya mengenai lingkungan hukum adat.
Adanya norma-norma atau
kaidah-kaidah sosial pada prinsipnya dapat dikembalikan pada konsep nilai-nilai
yang merupakan pandangan yang relatif abstrak mengenai apa yang baik dan apa
yang buruk. Secara sosiologis merupakan abstraksi dari pola interaksi. Dilain
pihak nilai-nilai hukum adat meminang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pola pikir kita dalam mengambil
sikap,dan cara berperilaku.
Dengan demikian, agak
sulit bagi kita untuk mengerahkan hukum adat yang berlaku bagi semua warga
masyarakat di daerah saya. Ataupun di daerah lain yang ada disetiap suku
masyarakat Indonesia. Pada dasarnya adat-istiadat merupakan nilai dasar bagi
kehidupan masyarakat. Intinya terletak pada keharusan untuk mempunyai hati
nurani yang baik tidak melenceng dari aturan-atuaran atau norma-norma yang
berlaku dalam suatu daerah. Bermoral tinggi atau mempunyai jiwa yang menunjukan
itikad baik bagi calon mempelai yang akan dipinangnya. Karena dengan adanya
itikad baik tersebut akan tampak sikap tindakkan yang senantiasa bernilai
positif. Hukum adat merupakan pencerminan atau patokan bagi orang yang akan
melakukan sebuah peminangan kepada pihak yang akan dipinangnya. Untuk itu sopan
santun dalam pergaulan masyarakat harus tetap kita jaga agar tidak menimbulkan
pikiran atau vemooh yang bernilai negatif terhadap diri kita sendiri. Dalam hal
ini manusia pribadi harus selalu senantiasa tepo seliro.
Pada dasarnya hukum adat
tersebut mempunya beberapa fungsi diantaranya :
1. Memberikan
pedoman kepada masyarakat bagaimana seharusnya mereka harus bertingkah laku
atau bersikap dalam melakukan proses peminangan.
2. Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk mampu mengendalikan diri semasa peminangan tidak
melakukan hal-hal yang tercela.
Hukum
adat-istiadat merupakan peningkatan dari tata kelakuan yang kekal serta kuat
integrasinya dengan pola perikelakuan masyarakat. Jadi apabila terdapat anggota
yang melanggar hukum adat-istiadat akan mendapatkan sanksi yang sangat keras.
Meski diketahui bahwa hukum adat-istiadat biasanya tidak tertulis,tetapi bagi
pelanggar yang melakukan akan diarak / dipermalukan. Agar tata nilai adat-istiadat
dalam peminangan didalam masyarakat tersebut tetap terpelihara dan tidak
diselewengkan maka hukum atau norma adat guna melindungi nilai-nilai yang ada
harus selalu tetap kita pertahankan dan kita jaga.
Hukum adat meminang
didaerah tersebut umumnya bersifat kekal dan berlaku dalam kurun waktu yang
lama. Bahkan sampai bisa turun temurun. Masyarakat sudah menganggapnya sebagai
himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok mausia yang sudah
sewajarnya harus dipelihara dan dilestarikan. Didalam setiap hukum adat
memiliki tujuan-tujuan tertentu yang merupakan tujuan bersama dari masyarakat
atau komunitas yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk mengatur, melayani, dan
membantu manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Serta ikut menciptakan
terwujudnya keteraturan, ketertiban, kemasyarakatan yang harus diikuti.
OPINI
:
Menurut saya hukum adat meminang
yang diterapakan dan dilestarikan di daerah tempat tinggal saya memang patut
untuk dihargai agar setiap masyarakat mengetahui tata cara hukum adat yang ada
dan tidak bertidak sesuka hatinya. Karena adanya batasan-batasan tersebut. Tapi
alangkah baiknya jika proses hukum adat meminang itu selalu kita galakan kepada
gerasi penerus agar selalu terjaga nilai-nilainya.