TUGAS tentang Adat-Istiadat




meminang Adat–istiadat
di daerah katekan III

 Adat-istiadat Meminang.
                        Erat kaitannya dengan membicarakan masyarakat sekitar kita adalah hukum adat. Unsur–unsur adat-istiadat merupakan unsur–unsur yang pasti bisa dimiliki disemua suku yang ada di dunia ini. Wujud adat-istiadat meminang yang ada disekitar tempat tinggal saya adalah suatu nilai-nilai, norma, peraturan-peraturan dalam melakukan suatu ikatan atau mengikat pada orang lain. Adat-istiadat meminang sudah ada sejak zaman nenek moyang kita yang telah diwariskan secara turun temurun keanak cucunya. Sehingga sampai sekarang adat-istiadat meminang di daerah saya masih ada dan tidak pudar sama sekali. Di daerah tempat tingga saya adat-istiadat meminang pada umumya atau lazimnya dilakukan oleh pihak laki-laki tidak pihak perempuan. Sehingga adat-istiadat merupakan suatu hal yang kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam suatu masyarakat. Hukum adat-istiadat dalam meminang diperlukan oleh masyarakat untuk menguasai alam atau lingkungan sekitarnya. Agar kekuatannya serta aturan-aturannya dapat terus dipertahankan dan tidak pudar.
                        Rasa yang meliputi jiwa manusia mewujdkan segala norma-norma dan nilai-nilai masyarakat yang perlu untuk mengatur dalam megikat suatu ikatan dalam lingkungan kemasyarakatan.
                        Banyak sekali keragaman adat-istiadat meminang di Indonesia ini seperti halnya saja adat-istiadat meminang di Minangkabau lazimnya dilakukan oleh pihak wanita sedangkan di Lampung pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki seperti adat-istiadat yang terdapat di lingkungan saya. Setiap masyarakat suku bangsa memiliki cara atau tata cara dalam meminang yang cukup berbeda satu sama lainnya. Karena adanya keragaman dalam norma-norma atau aturan-aturan sosial. Dapat kita lihat pada analisa yang diberikan oleh Van Vollenhven yang dikenal dengan teorinya mengenai lingkungan hukum adat.
                        Adanya norma-norma atau kaidah-kaidah sosial pada prinsipnya dapat dikembalikan pada konsep nilai-nilai yang merupakan pandangan yang relatif abstrak mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Secara sosiologis merupakan abstraksi dari pola interaksi. Dilain pihak nilai-nilai hukum adat meminang mempunyai pengaruh yang sangat besar  terhadap pola pikir kita dalam mengambil sikap,dan cara berperilaku.
                        Dengan demikian, agak sulit bagi kita untuk mengerahkan hukum adat yang berlaku bagi semua warga masyarakat di daerah saya. Ataupun di daerah lain yang ada disetiap suku masyarakat Indonesia. Pada dasarnya adat-istiadat merupakan nilai dasar bagi kehidupan masyarakat. Intinya terletak pada keharusan untuk mempunyai hati nurani yang baik tidak melenceng dari aturan-atuaran atau norma-norma yang berlaku dalam suatu daerah. Bermoral tinggi atau mempunyai jiwa yang menunjukan itikad baik bagi calon mempelai yang akan dipinangnya. Karena dengan adanya itikad baik tersebut akan tampak sikap tindakkan yang senantiasa bernilai positif. Hukum adat merupakan pencerminan atau patokan bagi orang yang akan melakukan sebuah peminangan kepada pihak yang akan dipinangnya. Untuk itu sopan santun dalam pergaulan masyarakat harus tetap kita jaga agar tidak menimbulkan pikiran atau vemooh yang bernilai negatif terhadap diri kita sendiri. Dalam hal ini manusia pribadi harus selalu senantiasa tepo seliro.
                        Pada dasarnya hukum adat tersebut mempunya beberapa fungsi diantaranya :
1.    Memberikan pedoman kepada masyarakat bagaimana seharusnya mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam melakukan proses peminangan.
2.    Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mampu mengendalikan diri semasa peminangan tidak melakukan hal-hal yang tercela.
Hukum adat-istiadat merupakan peningkatan dari tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perikelakuan masyarakat. Jadi apabila terdapat anggota yang melanggar hukum adat-istiadat akan mendapatkan sanksi yang sangat keras. Meski diketahui bahwa hukum adat-istiadat biasanya tidak tertulis,tetapi bagi pelanggar yang melakukan akan diarak / dipermalukan. Agar tata nilai adat-istiadat dalam peminangan didalam masyarakat tersebut tetap terpelihara dan tidak diselewengkan maka hukum atau norma adat guna melindungi nilai-nilai yang ada harus selalu tetap kita pertahankan dan kita jaga.
                        Hukum adat meminang didaerah tersebut umumnya bersifat kekal dan berlaku dalam kurun waktu yang lama. Bahkan sampai bisa turun temurun. Masyarakat sudah menganggapnya sebagai himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok mausia yang sudah sewajarnya harus dipelihara dan dilestarikan. Didalam setiap hukum adat memiliki tujuan-tujuan tertentu yang merupakan tujuan bersama dari masyarakat atau komunitas yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk mengatur, melayani, dan membantu manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Serta ikut menciptakan terwujudnya keteraturan, ketertiban, kemasyarakatan yang harus diikuti.

OPINI :
            Menurut saya hukum adat meminang yang diterapakan dan dilestarikan di daerah tempat tinggal saya memang patut untuk dihargai agar setiap masyarakat mengetahui tata cara hukum adat yang ada dan tidak bertidak sesuka hatinya. Karena adanya batasan-batasan tersebut. Tapi alangkah baiknya jika proses hukum adat meminang itu selalu kita galakan kepada gerasi penerus agar selalu terjaga nilai-nilainya.

Share This Article
Komentar Anda