KUALITAS
PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
dalam
MENINGKATKAN KEPUASAN MASYARAKAT
(Studi
Di Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan)
S K R I P S I
Diajukan Untuk Melengkapi
Syarat-syarat Guna Menyelesaikan Pendidikan
Program Studi Strata 1 Pada Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan
Ilmu Administrasi Program Studi Ilmu Administrasi Negara
Oleh
:
DWI JATMIKO
Npm
: 082112107414
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945
SEMARANG
2012
HALAMAN PENGESAHAN
Berdasarkan
Laporan Panitia Skripsi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17
Agustus 1945 Semarang menyatakan bahwa Skripsi yang berjudul:
“KUALITAS PELAYANAN KARTU TANDA
PENDUDUK (KTP) DALAM MENINGKATKAN KEPUASAN PADA MASYARAKAT (STUDI DI KECAMATAN
GROBOGAN KABUPATEN GROBOGAN)”.
Diterima
dan disahkan untuk melengkapi persyaratan menyelesaikan Program Strata 1 (S1)
pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Administrasi, Program
Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Semarang,
D e k a n
DRS.
H. SUPARNO, M.Si
Nrp.
1 1 1 2 3 7
PERSETUJUAN PEMBIMBING
Diterima
dan disahkan Dosen Pembimbing untuk melengkapi persyaratan menyelesaikan
Program Strata 1 (S1) pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu
Administrasi, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas 17 Agustus
1945 Semarang.
Semarang,
Dosen Pembimbing
DR.
KARMANIS, M.Si
Nrp.
BERITA ACARA UJIAN SKRIPSI
Setelah
Skripsi ini diterima oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan
Ilmu Administrasi, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas 17
Agustus 1945 Semarang, selanjutnya mendapat pengesahan dan persetujuan untuk
diajukan di muka Sidang Panitia Ujian Skripsi FISIP UNTAG Semarang, pada :
H
a r i :
Tanggal :
W
a k t u :
NO.
|
DOSEN PENGUJI
|
TANDA TANGAN
|
1.
|
1.
|
|
2.
|
2.
|
|
3.
|
3.
|
KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT yang telah melimpahkan karunia kesehatan lahir dan
batin, sehingga penulis dapat menyelesaikan Skripsi dengan judul “Kualitas Pelayanan
KTP dalam Meningkatkan Kepuasan Kepada Masyarakat (Studi di Kecamatan Grobogan,
Kabupaten Grobogan)”.
Penyusunan
Skripsi ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan akademis dalam memperoleh
gelar Strata I Administrasi Negara pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945
Semarang.
Banyak
pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan dalam penyusunan Skripsi ini,
untuk itu maka dengan segala kerendahan hati penulis menyampaikan terima kasih
dan penghargaan kepada :
1. Bapak Drs. Suparno M.Si, selaku Dekan
FISIP UNTAG Semarang;
2. Ibu DR. Karmanis, M.Si, selaku pembimbing dalam penelitian;
3. Bapak M. Arif Efendi K.A, SH. MM, selaku Camat Grobogan Kabupaten Grobogan;
4. Serta semua pihak terkait dalam penelitian
yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu;
Semoga semua bantuan yang telah
diberikan mendapat imbalan berkah dari Allah SWT, karena tiada daya kami untuk
membalas segala kebaikan yang telah diberikan.
Dengan kerendahan hati, penulis menyadari bahwa dalam penyusunan
Skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala kritik
dan saran yang bersifat membangun
sangat diharapkan untuk turut
menyempurnakan tulisan ini.
Semoga
penyusunan Skripsi ini dapat bermanfaat secara akademis dan praktis. Amin.
Semarang, …………… 2012
Peneliti
A B
S T R A K
Pada sebuah organisasi
pemerintahan, kesuksesan atau kegagalan dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat dipengaruhi oleh
kepemimpinan, melalui kepemimpinan dan didukung oleh pemerintahan yang memadai,
maka penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) akan
terwujud.
Tugas pokok pemerintahan desa adalah menjalankan sebagian kewenangan Kecamatan serta melaksanakan tugas-tugas
lainnya berdasar kepada peraturan yang berlaku. Dalam kapasitasnya sebagai
sebuah organisasi pemerintah di bawah Kecamatan, tujuan penyelenggaraan
pemerintahan desa adalah terlaksananya berbagai fungsi desa sesuai dengan kewenangannya yang
diberikan oleh Kecamatan
secara efektif dan efisien, termasuk di dalamnya adalah fungsi pelayanan
administrasi aparat kepada masyarakat.
Sehubungan dengan uraian di atas,
Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengangkat topik
permasalahan tentang efektivitas pelayanan aparat terkait faktor kepemimpinan
Kepala Desa, dengan Judul “Pengaruh Kepemimpinan Kepala Desa Terhadap
Efektivitas Pelayanan
Aparat pada Masyarakat di Desa Sobo Kecamatan Geyer
Kabupaten Grobogan”.
Penelitian yang bersifat survey eksplanatory, yaitu untuk menjelaskan
hubungan variabel dan menguji hipotesanya ini dilakukan di lingkungan Kantor
Desa Sobo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Sebagai populasi adalah seluruh penduduk di Desa Sobo Kecamatan Geyer
Kabupaten Grobogan dan sebagai sampelnya 116 orang. Elemen dari 20 % dari
jumlah KK.
Sebagai variabel bebas (X) pada
penelitian ini adalah “Kepemimpinan Kepala Desa Sobo”, dimana pada
pembahasannya meliputi aspek koordinasi,
aspek komunikasi, aspek pengambilan keputusan, aspek motivasi, aspek
tanggungjawab dan aspek ketaatan terhadap peraturan. Sedangkan sebagai
variabel terikat (Y) yaitu “Efektivitas Pelayanan Aparat pada Masyarakat”, yang
dipandang dari aspek optimasi tujuan, aspek perspektif sistematika, aspek perilaku
pegawai dalam organisasi.
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil yang menunjukkan adanya
pengaruh yang signifikan antara Kepemimpinan Kepala Desa Terhadap Efektivitas Pelayanan Aparat pada Masyarakat di Desa Sobo
Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Hal ini ditunjukkan melalui uji statistik korelasi
product moment yaitu diperolehnya harga rxy = 0,223 ≥ rt-5% = 0,176 dalam taraf
signifikasi 5% untuk N = 125.
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL …………………………………………………………
|
i
|
|||||
PERSETUJUAN
/ PENGESAHAN ………………………………………….
|
ii
|
|||||
KATA
PENGANTAR …………………………………………………….....
|
iii
|
|||||
ABSTRAK
…………………………………………………………………...
|
iv
|
|||||
DAFTAR ISI
…………………………………………………….…………...
|
v
|
|||||
DAFTAR
TABEL ……………………………………………………………
|
vi
|
|||||
BAB
|
I
|
PENDAHULUAN
……………………………………………...
|
1
|
|||
I.1.
|
Latar
Belakang …………………………………………..
|
1
|
||||
I.2.
|
Perumusan
Masalah ……………………………………...
|
6
|
||||
I.3
|
Tujuan
Penelitian ………………………...........................
|
6
|
||||
I.4
|
Manfaaat
Penelitian ……………………………………...
|
7
|
||||
BAB
|
II
|
KAJIAN
PUSTAKA ……………………………………………
|
8
|
|||
2.1.
|
Administrasi
Publik ……………………………………...
|
9
|
||||
2.2.
|
Pelayanan
Publik ………………………………………...
|
10
|
||||
2.2.1.
|
Asas-asas Pelayanan Publik …………………………
|
12
|
||||
2.2.2.
|
Prinsip Pelayanan Publik …………………………….
|
12
|
||||
2.3.
|
Kualitas
Pelayanan Publik ……………………………….
|
14
|
||||
2.4.
|
Kepuasan Konsumen/Masyarakat ……………………….
|
19
|
||||
2.4.1.
|
Ciri-ciri konsumen yang puas ……………………….
|
20
|
||||
2.4.2.
|
Elemen Kepuasan Konsumen ………………………..
|
21
|
||||
2.5.
|
Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) ……………………
|
21
|
||||
2.6.
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
…………………………..
|
23
|
||||
BAB
|
III
|
METODE PENELITIAN
………………………………………
|
25
|
|||
3.1.
|
Pendekatan dan Jenis Penelitian
…………………………
|
25
|
||||
3.2.
|
Lokasi
Penelitian ………………………………………...
|
26
|
||||
3.3.
|
Fokus
Penelitian …………………………………………
|
27
|
||||
3.4.
|
Instrumen Penelitian
……………………………………..
|
28
|
||||
3.5.
|
Sumber Data
……………………………………………..
|
29
|
||||
3.6.
|
Teknik Pengumpulan
Data ………………………………
|
31
|
||||
3.6.1.
|
Metode
Wawancara ………………………………….
|
31
|
||||
3.6.2.
|
Metode
Observasi ……………………………………
|
33
|
||||
3.6.3.
|
Metode
Dokumentasi ………………………………..
|
33
|
||||
3.7.
|
Teknik
Analis Data ………………………………………
|
33
|
||||
3.7.1.
|
Reduksi
Data (Data Reduction) ……………………..
|
34
|
||||
3.7.2.
|
Penyajian
data (Data Display) ………………………
|
34
|
||||
3.7.3.
|
Penarikan
Kesimpulan ……………………………….
|
35
|
||||
3.8.
|
Keabsahan
Data ………………………………………….
|
35
|
||||
3.8.1.
|
Derajat
Kepercayaan (Credibility) …………………..
|
35
|
||||
3.8.2.
|
Keteralihan
(Transferability) ………………………...
|
37
|
||||
3.8.3.
|
Ketergantungan (Dependability) …………………….
|
38
|
||||
3.8.4.
|
Kepastian
(Confirmabilitys) …………………………
|
38
|
||||
BAB
|
IV
|
GAMBARAN
UMUM KECAMATAN GROBOGAN KABUPATEN GROBOGAN ……………………………….
|
40
|
|||
4.1.
|
Keadaan
Alam Kecamatan Grobogan …………………...
|
40
|
||||
4.1.1
|
Letak
Geografis ……………………………………...
|
40
|
||||
4.1.2.
|
Luas
Wilayah ………………………………………...
|
41
|
||||
4.1.3.
|
Keadaan
Penduduk ………………………………….
|
42
|
||||
4.2.
|
Visi dan Misi Pemerintah
Kecamatan Grobogan ……….
|
45
|
||||
4.2.1.
|
Visi Pemerintah Kecamatan Grobogan ……………...
|
45
|
||||
4.2.2.
|
Misi Pemerintah Kecamatan Grobogan ……………..
|
46
|
||||
4.3.
|
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Grobogan
...............
|
46
|
||||
4.3.1.
|
Tugas Pokok Pemerintahan Kecamatan Grobogan .....
|
46
|
||||
4.3.2.
|
Fungsi Pemerintahan Kecamatan Grobogan ...............
|
47
|
||||
4.4.
|
Strategi dan Kebijakan
Program Pemerintah Kecamatan Grobogan
...........................................................................
|
48
|
||||
4.4.1.
|
Strategi Program Kecamatan Grobogan
......................
|
48
|
||||
4.4.2.
|
Kebijakan
Program Kecamatan Grobogan .................
|
49
|
||||
4.4.3.
|
Program
Pembangunan Kecamatan Grobogan ……...
|
50
|
||||
4.5.
|
Kelembagaan …………………………………………….
|
50
|
||||
4.6.
|
Karateristik dan Keadaan
Responden …………………...
|
51
|
||||
BAB
|
V
|
PEMBAHASAN ……………………………………………….
|
54
|
|||
5.1.
|
Deskripsi Hasil Penelitian ……………………………….
|
54
|
||||
5.2.
|
Profesionalisme
Kerja Pegawai ………………………….
|
55
|
||||
5.2.1.
|
Mentaati Segala Peraturan Yang Melandasi Bidang Pekerjaan
…………………………………………….
|
56
|
||||
5.2.2.
|
Sikap aparatur dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat …………………………………………...
|
57
|
||||
5.3.
|
Kejelasan Pelayanan
……………………………………..
|
57
|
||||
5.3.1.
|
Pelayanan yang merata
dan sama tanpa membeda-bedakan status
dan kedudukan ………………………
|
58
|
||||
5.3.2.
|
Rincian biaya/tarif pengurusan
KTP ………………...
|
59
|
||||
5.4.
|
Ketepatan
Waktu Pelayanan ……………………………..
|
61
|
||||
5.5.
|
Kelengkapan sarana dan prasarana ……………………...
|
62
|
||||
5.5.1.
|
Tersedianya informasi mengenai
pengurusan KTP …
|
62
|
||||
5.5.2.
|
Tersedia Kotak/Loket pengaduan untuk menampung
keluhan masyarakat ………………………………….
|
63
|
||||
BAB
|
VI
|
PENUTUP
|
||||
6.1.
|
Kesimpulan
………………………………………………
|
65
|
||||
6.2.
|
Saran …………………………………………………….
|
66
|
||||
DAFTAR
PUSTAKA
|
||||||
LAMPIRAN-LAMPIRAN
|
||||||
DAFTAR TABEL
1.
|
Tabel I.1
|
Luas Tanah Menurut Jenis Tanah
..............................
|
41
|
2.
|
Tabel I.2
|
Keadaan
Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin …………………………………………………
|
43
|
3.
|
Tabel I.3
|
Komposisi penduduk Kecamatan Grobogan berdasarkan Mata
Pencaharian ………………………………………
|
45
|
4.
|
Tabel I.4
|
Komposisi
penduduk Desa Sobo berdasarkan Mata Pencaharian
……………………………………………..
|
39
|
5.
|
Tabel II.1
|
Keadaan Responden Berdasarkan Tingkat Umur ……...
|
51
|
6.
|
Tabel II.2
|
Keadaan Responden Berdasarkan Jenis Kelamin ………
|
52
|
7.
|
Tabel II.3
|
Keadaan Responden Berdasarkan Tingkat Pekerjaan ….
|
52
|
8.
|
Tabel II.4
|
Keadaan Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan
...
|
53
|
BAB
I
PENDAHULUAN
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah undang-undang yang mengatur tentang
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi
pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan
atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia,
mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan,
meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam,
memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Sebagai konsekuensi dari
pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan
kinerjanya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada hakekatnya
penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Ada banyak
penjelasan yang bisa digunakan untuk memahami mengapa pemerintah dan
birokrasinya gagal mengembangkan kinerja pelayanan yang baik. Dengan menggunakan
metafora biologi, Osborn dan Plastrik (1998) menjelaskan lima DNA, kode genetika, dalam tubuh
birokrasi dan pemerintah yang mempengaruhi kapasitas dan perilakunya. Sikap dan
perilaku dari suatu birokrasi dan pemerintah dalam menyelengarakan pelayanan
publik akan sangat ditentukan oleh bagaimana kelima DNA dari birokrasi itu
dikelola, yaitu misi (purpose), akuntabilitas, konsekuensi, kekuasaan dan
budaya. Kelima sistem DNA ini akan saling mempengaruhi satu sama lainnya dalam
membentuk perilaku birokrasi publik. Pengelolaan dari kelima sistem kehidupan
birokrasi ini akan menentukan kualitas sistem pelayanan publik.
Pelayanan publik dikembangkan berdasarkan client yaitu mendudukan diri bahwa warga
negaralah yang membutuhkan pelayanan, membutuhkan bantuan birokrasi. Sehingga
pelayanan yang dikembangkan adalah pelayanan yang independen dan menciptakan
dependensi bagi warga negara dalam urusannya sebagai warga negara. Warga negara
atau masyarakat dianggap sebagai follower
dalam setiap kebijakan, program atau pelayanan publik. Masyarakat dianggap
sebagai makhluk yang “ manut “, selalu menerima setiap aktivitas birokrasi,
padahal terkadang pemerintah melakukan aktivitas yang “ tidak selalu menguntungkan
bagi masyarakat “ (Dwiyanto, 2006:59).
Satu hal yang hingga saat ini
seringkali masih menjadi masalah dalam kaitannya dalam hubungan antar rakyat
dan pemerintah di daerah adalah dalam bidang public service (pelayanan
umum), terutama dalam hal kualitas atau mutu pelayanan aparatur pemerintah
kepada masyarakat. Pemerintah sebagai service provider (penyedia jasa)
bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang semakin berkualitas.
Apalagi dalam menghadapi kompetisi di era globalisasi, kualitas dan pelayanan
aparatur pemerintah akan semakin ditantang untuk semakin optimal dan mampu
menjawab tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat, baik dari segi kualitas
maupun dari segi kuantitas pelayanan.
Aparat birokrasi memang sangat
diharapkan memiliki jiwa pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Dan yang diandalkan
mampu mengubah citra "minta dilayani", menjadi "melayani"
(Mulyadi,2007).
Penilaian terhadap kualitas
pelayanan bukan didasarkan atas pengakuan atau penilaian dari pemberi
pelayanan, tetapi diberikan oleh pelanggan atau pihak yang menerima pelayanan.
Salahsatu indikator kualitas pelayanan adalah client satisfaction and
perceptions, misalnya ditunjukkan dengan ada tidaknya keluhan dari pengguna
jasa pelayanan. Hasil dari pengukuran kualitas akan menjadi landasan dalam
membuat kebijakan perbaikan kualitas secara keseluruhan.
Tugas
pokok Pemerintah pada hakekatnya adalah memebrikan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian juga dengan
Pemerintahan Kecamatan yang merupakan ujung tombak pertama dalam pemberian
pelayanan kepada masyarakat. Dalam melayani masyarakat, Pemerintah Kecamatan
juga tidak terlepas dari permasalahan yang berkenaan dengan kondisi pelayanan
yang relatif belum memuaskan. Hal ini terutama berkaitan dengan baik buruknya
sumber daya aparatur pemerintah yang professional.
Salah
satu kerja birokrasi dapat dilihat dari bagaimana birokrasi tersebut dalam hal
ini Kecamatan bekerja sama dengan Kepala Desa melaksanakan tugasnya dalam
mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat. Dalam hal ini kantor
Kecamatan Grobogan sebagai unsur pelaksana Pemda Kabupaten Grobogan merupakan
lembaga birokrasi yang memiliki tugas kewenangan dibidang pelayanan publik
antara lain registrasi KTP dan Kartu Keluarga (KK). KTP merupakan suatu hal
yang dekat dengan masyarakat dan dapat dikatakan pembuatan KTP ini pelayanan
dasar pemerintah kepada masyarakatnya, KTP meski kelihatannya sepele tetapi
merupakan unsur penting dalam administrasi kependudukan. Alasannya adalah
karena menyangkut masalah legitimasi seseorang dalam eksistensinya sebagai
penduduk dalam suatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan
sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 pasal 63 ayat 1 yang berbunyi penduduk WNI
dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun
atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. Dari data yang diperoleh
dari kantor Kecamatan Grobogan tata cara pembuatan atau perpanjangan KTP adalah
harus membawa pengantar RT mengetahui RW setempat yang diajukan ke desa/kelurahan,
persyaratan surat pengantar dari Kepala desa dan pas photo, pengesahan dari
desa, pengesahan dari kecamatan kemudian ke Catatan Sipil (apabila Kecamatan
mengalami kendala dalam penerbitan KTP).
Melalui prosedur dan persyaratan
seseorang berhak memiliki KTP, namun kenyataannya masih banyak yang telah
memenuhi syarattetapi belum mempunyai KTP dari data kependudukan yang diperoleh
dari kantor Kecamatan Grobogan.
Adapun jumlah perbedaan
tersebut, kemungkinan disebabkan oleh lambannya aparatur serta berbelit-belitnya
proses yang dilalui dalam pengurusan KTP tersebut, serta kurangnya informasi
yang diberikan kepada masyarakat mengenaibesarnya biaya dalam pengurusan KTP,
ataupun kalau biaya dalam pembuatan KTP tadi sudah ditetapkan dalam pengumuman
Perda, namun dalam realisasinya biaya pembuatan KTP sering berbeda dengan apa
yang tercantum dalam peraturan. Hal ini bisa saja disebabkan karena kesalahan
faktor minimnya dukungan fasilitas pengadaan atau fasilitas kerja pemerintah.
Akibat hal-hal tersebut diatas harus diakui secara perlahan-lahan akan
mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kinerja
pemerintah. Untuk menghempang hal tersebut, maka pemerintah harus lebih
responsive dan akuntabel guna memberikan pelayanan yang prima dan dapat memuaskan
masyarakat..
Dari uraian di atas, penulis tertarik untuk mengkaji masalah
kepuasan yang dihubungkan dengan kualitas pelayanan. Hal ini dapat dituangkan
dalam bentuk tulisan skripsi yang berjudul :
“Kualitas
Pelayanan KTP dalam Meningkatkan Kepuasan Kepada Masyarakat (Studi di Kecamatan
Grobogan, Kabupaten Grobogan)” .
1.2. Perumusan
Masalah
Perumusan
masalah dimaksudkan agar dalam penyusunan laporan hasil penelitian dapat
mengarah pada pokok permasalahan. Di samping itu, perumusan masalah merupakan
pedoman dari suatu kegiatan penelitian.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam perumusan masalah menurut Nasir (1983:80) antara
lain:
1.
Masalah
biasanya dirumuskan dalam bentuk pertanyaan
2.
Rumusan
hendaklah padat dan jelas
3.
Rumusan
harus berisi implikasi adanya data untuk memecahkannya
4.
Rumusan
masalah harus merupakan dasar dalam pembentukan hipotesa
5.
Masalah
harus menjadikan dasar judul bagi penelitian.
Dari
uraian sebelumnya, kemudian penulis mencoba merumuskan masalah yang perlu untuk
dikaji dan dibahas. Adapun masalah yang kami rumuskan adalah :
Bagaimana kualitas
pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam meningkatkan kepuasan masyarakat di
Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan ?
1.3.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang telah
diuraikan maka peneliti ini bertujuan :
Untuk mendeskripsikan dan menganalisis kualitas pelayanan Kartu
Tanda Penduduk dalam meningkatkan kepuasan pada masyarakat di Kecamatan
Grobogan Kabupaten Grobogan.
1.4.
Manfaat Penelitian
1.4.1. Manfaat Teoritis
a)
Sebagai sumbangan bagi ilmu
pengetahuan.
b)
Dapat dijadikan dasar acuan untuk
membangun Ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang kualitas pelayanan Kartu
Tanda Penduduk serta dengan adanya model
yang baru diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan Kartu Tanda Penduduk dalam
meningkatkan kepuasan masyarakat yang berdampak pada terlaksananya good
governance.
1.4.2. Manfaat Praktis
a)
Memberikan
informasi serta masukan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, khususnya bagi
lembaga atau instansi pemerintah.
b)
Membantu
dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh lembaga pemerintah (Kecamatan
Grobogan) dalam usaha kualitas pelayanan Kartu Tanda Penduduk dalam
meningkatkan kepuasan masyarakat.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Kerangka teori adalah Landasan
Teori atau disebut dengan kajian kepustakaan. Kerangka ini dapat dikembangkan
berdasarkan literature dan hasil penelitian ilmiah yang berhubungan dengan
masalah penelitian.
Menurut Gunawan Yuwono, yang
dimaksud dengan “Teori adalah suatu perangkat konsep (kontruk) yang saling
berhubungan, definisi-definisi dan proporsi yang menyajikan pandangan
sistematis antara variabel dengan tujuan menjelaskan dan meramalkan
gejala-gejala”.
Menurut Snelbecker (dalam Moleong, 2002:34) mendefinisikan
teori sebagai seperangkat proposisi yang terintegrasi secara sintaksis (yaitu
yang mengikuti aturan tertentu yang dapat dihubungkan secara logis satu dengan
lainnya dengan data dasar yang dapat diamati) dan berfungsi sebagai wahana
untuk meramalkan dan menjelaskan fenomena yang diamati.
Marx dan Goodson (dalam Moleong, 2002:35) menyatakan bahwa
teori ialah aturan yang menjelaskan proposisi atau seperangkat proposisi yang
berkaitan dengan beberapa fenomena alamiah dan terdiri atas representasi
simbolik dari:
a.
Hubungan-hubungan
yang dapat diamati diantara kejadian-kejadian yang diukur,
b.
Mekanisme
atau struktur yang diduga mendasari hubungan-hubungan demikian,
c.
Hubungan-hubungan
yang disimpulkan serta mekanisme dasar yang dimaksudkan untuk data dan yang
diamati tanpa adanya manifestasi hubungan empiris apapun secara langsung.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo, yang dimaksud dengan
teori adalah suatu ungkapan mengenai hubungan kausal yang logis di antara
berbagai gejala atau perubahan atau variable dalam bidang tertentu yang dapat
digunakansebagai kerangka berpikir dalam memahami serta menanggapi masalah yang
timbul.
2.1. Administrasi Publik
Administrasi publik merupakan sebuah aktivitas yang meliputi seluruh
masalah penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu Negara. Administrasi publik
terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik dan juga pelaksanaan kebijakan
publik.
Menurut Zauhar (2006:31) “Administrasi publik pada awal pertumbuhannya,
didefinisikan sebagai administrasi publik ini menekankan bahwa keberadaan administrasi
publik diarahkan untuk melayani publik”.
Batasan administrasi publik, selanjutnya telah mengalami pergeseran
sesuai dengan semangat dan tantangan zaman yang berkembang pada kurun waktu
tertentu. Cakupan administrasi publik tidak terbatas pada fungsi-fungsi di
eksekutif, tetapi juga segala sesuatu yang terjadi di organisasi pemerintahan,
termasuk lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Dalam perkembangan
selanjutnya, administrasi publik tidak hanya berkenaan dengan pelaksanaan
kebijakan publik. Lebih jau lagi adalah terlibat langsung dalam proses
pembuatan kebijakan publik itu sendiri.
Menurut Soeprapto dalam Muchtar (2002:2) menyatakan, dari pola pemikiran
yang berkembang. Pertama, pemikiran yang memandang administrasi publik sebagai
kegiatan yang dilakukan pemerintah yaitu lembaga eksekutif. Kedua, pola
pemikiran yang memandang administrasi publik lebih luas dari sekedar mengenai
aktivitas lembaga eksekutif belaka. Administrasi publik mencakup seluruh
aktivitas dati ketiga cabang pemerintahan yaitu legislative, eksekutif dan
yudikatif yang kesemuanya bermuara pada fungsi untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Hafitz dan Russel (1997:5-41), mengklarifikasikan definisi administrasi
politik kedalam 4 kelompok utama, yaitu :
1) Dimensi
publik, makna administrasi publik berkaitan dengan segenap kegiatan yang
dilakukan pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan
secara langsung atau tidak langsung. Administrasi publik merupakan tahapan dari
sebuah siklus pembuatan kebijakan publik dengan tindakan kolektif yang tidak
dapat dilakukan secara individual.
2) Dimensi
Hukum, makna administrasi publik berkaitan dengan sebuah hukum didalam praktik
sebagai aktivitas pengaturan, sebuah keputusan penyelenggaraan pelayanan publik
tertentu, dan pelaksanaan atas tindakan minimal pemerintah atau negara,
khususnya fungsi keamanan dan perlindungan.
3) Dimensi
manajerial, administrasi publik memiliki makna sebagai sebuah fungsi eksekutif
di dalam pemerintahan, sebuah manajemen khusus, sebuah administrasi yang kaku,
dan sebagai sebuah seni bukan ilmu.
4) Dimensi
bidang pekerjaan administrasi memiliki makna sebagai sebuah jenis pekerjaan
tertentu, kontes naik turunnya seseorang, idealism dalam tindakan, bidang
akademik yang ditetapkan di sector publik, dan sebagai sebuah profesi yang
berkaitan dengan penerapan sani dan ilmu untuk menyelessaikan problem
kemasyarakatan.
2.2.
Pelayanan Publik
Pendapat Boediono
(2003:60), bahwa pelayanan merupakan suatu proses bantuan kepada orang lain
dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal
agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Nurcholis (2005:178)
memberikan pengertian publik sebagai sejumlah orang yang mempunyai kebersamaan
berfikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan
nilai-nilai norma yang mereka miliki.
Berdasarkan definisi
pelayanan diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan adalah kegiatan yang
dilakukan oleh organisasi atau instansi yang ditujukan untuk kepentingan
masyarakat yang dapat berbentuk uang, barang, ide, atau gagasan ataupun
surat-surat atas dasar keikhlasan, rasa senang, jujur, mengutamakan rasa puas
bagi yang menerima layananan.
Menurut Kurniawan
(dalam Sinambela, 2006:5) pelayanan publik diartikan sebagai pemberi pelayanan
(melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada
organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditetapkan.
Menurut UU
No.25/2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dari definisi diatas
dapat dipahami bahwa pelayanan publik merupakan jenis bidang usaha yang
dikelola oleh pemerintah dalam bentuk barang dan jasa untuk melayani
kepentingan masyarakat tanpa berorientasi.
2.2.1. Asas-asas Pelayanan Publik
1. Transparansi
: Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak, dan dapat diakses
oleh semua pihak, disediakan secara memadahi dan mudah disediakan secara
memadahi dan mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas
: dapat dipertanggkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kondisional
: sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima kemampuan pemberi
dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada pelayanan dengan tetap
berpegang pada prinsip-prinsip efisiensi & efektivitas.
4. Partisipasi
: mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat
5. Kesamaan
hak : tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama,
golongan, gender, dan status ekonomi
6. Keseimbangan
hak & kewajiban : pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak
dan kewajiban masing-masing pihak.
2.2.2.
Prinsip
Pelayanan Publik
1.
Kesederhanaan : prosedur pelayanan tidak berbelit,
mudah dipahami dan mudah dilaksanakan
2.
Kejelasan :
a)
Persyaratan teknis dan administratif pelayanan
publik
b)
Unit kerja/pejabat yang berwenang dan
bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/sengketa
c)
Rincian biaya dan tata cara pembayaran
3. Kepastian
waktu :pelaksanaan pelayanan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan.
4. Akurasi
: produk layanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah
5. Keamanan
: proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum
6. Tanggung
jawab : pimpinan penyelenggara pelayanan
publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas pelyanan dan
penyelesaian keluha/sengketa
7. Kelengkapan
sarana dan prasarana : sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang
memadahi termasuk sistem T I dan telekomunikasi .
8.
Kemudahan akses : tempat dan lokasi pelayanan
mudahdijangkau dan mudah dalam memanfaatkan sistem T I dan telekomunikasi
9.
Kedisiplinan : pemberi pelayanan harus disiplin,
sopan, dan ramah
10.
Kenyamanan : Lingkungan pelayanan harus tertib,
teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman yang dilengkapi sarana pendukung
pelayanan seperti parkir, kamar mandi, dll.
2.3. Kualitas
Pelayanan Publik
Kata Kualitas memiliki banyak
definisi yang berbeda dan bervariasi mulai dari yang konvensional hingga yang
lebih strategis. Definisi konvensional dari kualitas biasanya menggambarkan
karakteristik produk seperti : kinerja (performance), keandalan (reability),
mudah dalam penggunaan (easy of use), estetika (esthetics), dan sebagainya.
Sedangkan dalam definisi
strategis dinyatakan bahwa kualitas adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi
keinginan dan kebutuhan pelanggan (meeting the needs of customers).
Berdasarkan pengertian kualitas,
baik yang konvensional maupun yang lebih strategis oleh Gapersz (1997)
dinyatakan bahwa pada dasarnya kualitas mengacu kepada pengertian pokok yaitu
kualitas terdiri dari sejumlah keistimewaan produk , baik keistimewaan
langsung, maupun keistimewaan atraktif yang memenuhi keinginan pelanggan dan
dengan demikian memberikan kepuasan atas penggunaan produk. Kualitas terdiri
dari segala sesuatu yang bebas kekurangan atau kerusakan.
Pada bagian lain Gapersz (1997)
dalam mengutip Juran memberikan definisi menajemen kualitas sebagai suatu
kumpulan aktivitas yagn berkualitas dengan kualitas tertentu yang memiliki
karakteristik sebagai berikut :
a)
Kualitas
menjadi bagian dari setiap agenda manajemen
b)
Sasaran
kualitas dimasukkan ke dalam rencana bisnis
c)
Jangkauan
sasaran diturunkan dari benchmarking : focus adalah pada pelanggan dan pada
kesesuaian kompetisi; disana adalah sasaran untuk peningkatan kualitas tahunan
d)
Sasaran
disebarkan ke tingkat mengambil keputusan
e)
Pelatihan
ditetapkan pada setiap tingkat
f)
Pengukuran
ditetapkan seluruhnya
g)
Manajer
atas secara teratur meninjau kembali kemajuan dibandingkan dengan sasaran
h)
Penghargaan
diberikan untuk kinerja terbaik
i)
Sistem
imbalan (reward system) diperbaiki
Kualitas adalah menjaga janji
pelayanan agar pihak yang dilayani merasa puas dan diuntungkan. Meningkatkan
kualitas merupakan pekerjaan semua orang adalah pelanggan. Tanggung jawab untuk
kualitas produksi dan pengawasan kualitas tidak dapat didelegasikan kepada satu
orang, misalnya staf dalam suatu kantor.
Parasuraman.et.al (1985)
mengatakan ada dua faktor utama yang mempengaruhi kualitas jasa, yaitu
expective service (pelayanan yang diharapkan) dan perceived service (pelayanan
diterima). Karena kualitas pelayanan berpusat pada upaya pemenuhan dari
keinginan pelanggan serta ketepatan penyampaian untuk mengimbangi harapan
pelanggan, untuk maka, Zeithaml (1996:177) mendefinisikan bahwa pelayanan
adalah penyampaian secara excellent atau superior dibandingkan dengan harapan
konsumen.
Tjiptono (1991:61) menyebutkan
bahwa citra kualitas pelayanan yang baik bukanlah berdasarkan sudut
pandang/persepsi penyedia jasa, melainkan berdasarkan sudut pandang/persepsi
konsumen. Hal ini disebabkan karena konsumenlah yang mengkonsumsi serta yang
menikmati jasa layanan, sehingga merekalah yang seharusnya menentukan kualitas
jasa. Persepsi konsumen terhadap kualitas jasa merupakan penilaian yang
menyeluruh terhadap keunggulan suatu jasa layanan.
Bagi pelanggan kualitas
pelayanan adalah menyesuaikan diri dengan spesifikasi yang dituntut pelanggan.
Pelanggan memutuskan bagaimana kualitas yang dimaksud dan apa yang dianggap
penting. Pelanggan mempertimbangkan suatu kualitas pelayanan. Untuk itu
kualitas dapat dideteksi pada persoalan bentuk, sehingga dapat ditemukan :
1.
Kualitas
pelayanan merupakan bentuk dari sebuah janji
2.
Kualitas
adalah tercapainya sebuah harapan dan kenyataan sesuai komitmen yang telah
ditetapkan sebelumnya
3.
Kualitas
dan integritas merupakan sesuatu yang tak terpisahkan.
Dalam
Sinambela (2010:6), secara teoritis tujuan pelayanan publik pada dasarnya
adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas
pelayanan prima yang tercermin dari :
1.
Transparan
Pelayanan yang
bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan
disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2.
Akuntabilitas
Pelayanan yang dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Kondisional
Pelayanan yang
sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap
berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4.
Partisipatif
Pelayanan yang dapat
mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan
memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5.
Kesamaan
Hak
Pelayanan yang tidak
melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama,
golongan, status sosial dan lain-lain.
6.
Keseimbangan
Hak Dan Kewajiban
Pelayanan yang
mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
Selanjutnya,
jika dihubungkan dengan administrasi publik, pelayanan adalah kualitas
pelayanan birokrat terhadap masyarakat. Kata kualitas memiliki banyak definisi
yang berbeda dan bervariasi mulai dari yang konvensional hingga yang lebih
strategis. Definisi konvesional dari kualitas biasanya menggambarkan
karakteristik langsung dari suatu produk, seperti :
1.
Kinerja
(performance)
2.
Kehandalan
(reliability)
3.
Mudah
dalam penggunaan (easy of use)
4.
Estetika
(esthetics), dan sebagainya
Adapun
dalam definisi strategis dinyatakan bahwa kualitas adalah segala sesuatu yang
mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan (meeting the needs of
customers).
Salah
satu faktor yang menentukan tingkat keberhasilan dan kualitas perusahaan
menurut Lupiyoadi (2001:147) adalah kemampuan perusahaan dalam memberikan
pelayanan kepada pelanggan. Salah satu pendekatan kualitas pelayanan yang banyak
dijadikan acuan dalam riset pemasaran adalah model SERVQUAL (Service Quality)
yang dikembangkan oleh Parasuraman, Zeithaml, dan Berry dalam serangkaian
penelitian mereka yang melibatkan 800 pelanggan terhadap enam sektor jasa :
reparasi, peralatan rumah tangga, kartu kredit, asuransi, sambungan telepon
jarak jauh, perbankan ritel, dan pialang sekuritas disimpulkan bahwa terdapat
lima dimensi SERVQUAL sebagai berikut (Parasuraman et al, 1998) :
1.
Tangibles, atau bukti fisik yaitu
kemampuan suatu perusahaan dalam menunjukkan eksistensinya kepada pihak
eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik perusahaan dan
keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata dari pelayanan yang diberikan
oleh pemberi jasa. Yang meliputi fasilitas fisik (gedung, gudang, dan lain
sebagainya), perlengkapan dan peralatan yang dipergunakan (teknologi), serta
penampilan pegawainya.
2.
Reliability,
atau kehandalan
yaitu kemampuan perusahaan untuk memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan
secara akurat dan terpercaya. Kinerja harus sesuai dengan harapan pelanggan
yang berarti ketepatan waktu, pelayanan yang sama, untuk semua pelanggan tanpa
kesalahan, sikap yang simpatik, dan dengan akurasi yang tinggi.
3.
Responsiveness, atau ketanggapan yaitu suatu
kemampuan untuk membantu dan memberi pelayanan yang cepat (responsif) dan tepat
kepada pelanggan, dengan penyampaian informasi yang jelas. Membiarkan konsumen
menunggu tanpa adanya suatu alasan yang jelas menyebabkan persepsi yang negatif
dalam pelayanan.
4.
Assurance, atau jaminan dan kepastian
yaitu pengetahuan, kesopan santunan, dan kemampuan para pegawai perusahaan
untuk menumbuhkan rasa percaya para pelanggan kepada perusahaan. Terdiri dari
beberapa komponen antara lain komunikasi (communication), kredibilitas (credibility),
keamanan (security), kompetensi (competence), dan sopan santun (courtesy).
5.
Emphaty, yaitu memberikan perhatian
yang tulus dan bersifat individual atau pribadi yang diberikan kepada para
pelanggan dengan berupayamemahami keinginan konsumen. Dimana suatu perusahaan
diharapkan memiliki pengertian dan pengetahuan tentang pelanggan, memahami
kebutuhan pelanggan secara spesifik, serta memiliki waktu pengoperasian yang
nyaman bagi pelanggan.
Abidin (2010:71) mengatakan
bahwa pelayanan publik yang berkualitas bukan hanya mengacu pada pelayanan itu
semata, juga menekankan pada proses penyelenggaraan atau pendistribusian
pelayanan itu sendiri hingga ke tangan masyarakat sebagai konsumer. Aspek-aspek
kecepatan, ketepatan, kemudahan, dan keadilan menjadi alat untuk mengukur
pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini berarti, pemerintah melalui aparat
dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat harus memperhatikan aspek
kecepatan, ketepatan, kemudahan, dan keadilan.
2.4.
Kepuasan Konsumen/Masyarakat
Kepuasan konsumen
adalah sejauh mana manfaat sebuah produk dirasakan (perceived) sesuai
dengan apa yang diharapkan pelanggan (Amir, 2005). Kotler (2000) mengatakan
bahwa kepuasan konsumen merupakan tingkat perasaan seseorang setelah
membandingkan antara kinerja produk yang ia rasakan dengan harapannya.
Kepuasan atau
ketidakpuasan konsumen adalah respon terhadap evaluasi ketidaksesuaian atau
diskonfirmasi yang dirasakan antara harapan sebelumnya dan kinerja aktual
produk yang dirasakan setelah pemakaian (Tse dan Wilson dalam Nasution, 2004)
Oliver (dalam Peter dan Olson, 1996) menyatakan bahwa kepuasan pelanggan adalah
rangkuman kondisi psikologis yang dihasilkan ketika emosi yang mengelilingi
harapan tidak cocok dan dilipatgandakan oleh perasaan-perasaan yang terbentuk
mengenai pengalaman pengkonsumsian.
Westbrook &
Reilly (dalam Tjiptono, 2005) mengemukakan bahwa kepuasan konsumen merupakan
respon emosional terhadap pengalaman yang berkaitan dengan produk atau jasa
yang dibeli.
Gaspers (dalam
Nasution, 2005) mengatakan bahwa kepuasan konsumen sangat bergantung kepada
persepsi dan harapan konsumen. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi
dan harapan konsumen antara lain :
a.
Kebutuhan dan keinginan yang berkaitan dengan hal-hal yang
dirasakan konsumen ketika sedang mencoba melakukan transaksi dengan produsen
produk.
b.
Pengalaman masa lalu ketika mengkonsumsi produk dari perusahaan
maupun pesaing-pesaingnya.
c.
Pengalaman dari teman-teman.
Engel, Roger &
Miniard (1994) mengatakan bahwa kepuasan adalah evaluasi paska konsumsi untuk
memilih beberapa alternatif dalam rangka memenuhi harapan. Band (dalam Nasution,
2005) mengatakan bahwa kepuasan tercapai ketika kualitas memenuhi dan melebihi
harapan, keinginan dan kebutuhan konsumen. Sebaliknya, bila kualitas tidak
memenuhi dan melebihi harapan, keinginan dan kebutuhan konsumen maka kepuasan
tidak tercapai. Konsumen yang tidak puas terhadap barang atau jasa yang
dikonsumsinya akan mencari perusahaan lain yang mampu menyediakan kebutuhannya.
Dari berbagai
pendapat di atas dapat disimpulkan definisi kepuasan konsumen yaitu tingkat
perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja produk yang dia rasakan dengan
harapannya.
2.4.1.
Ciri-ciri konsumen yang puas
Kotler, (2000)
menyatakan ciri-ciri konsumen yang merasa puas sebagai berikut:
a)
Loyal terhadap produk.
Konsumen
yang puas cenderung loyal dimana mereka akan membeli ulang dari produsen yang
sama
b)
Adanya komunikasi dari mulut ke mulut yang bersifat positif.
Komunikasi
dari mulut ke mulut (word of mouth communication) yang bersifat positif
yaitu rekomendasi kepada calon konsumen lain dan mengatakan hal-hal yang baik
mengenai produk dan perusahaan
c)
Perusahaan menjadi pertimbangan utama ketika membeli merek lain.
Ketika
konsumen ingin membeli produk yang lain, maka perusahaan yang telah memberikan
kepuasan kepadanya akan menjadi pertimbangan yang utama.
2.4.2.
Elemen Kepuasan Konsumen
Wilkie (1994)
menyatakan bahwa terdapat 5 elemen dalam kepuasan konsumen yaitu :
1. Expectations
Harapan
konsumen terhadap suatu barang atau jasa telah dibentuk sebelum konsumen
membeli barang atau jasa tersebut. Pada saat proses pembelian dilakukanan, konsumen
berharap bahwa barang atau jasa yang mereka terima sesuai dengan harapan,
keinginan dan keyakinan mereka. Barang atau jasa yang sesuai dengan harapan
konsumen akan menyebabkan konsumen merasa puas.
2. Performance
Pengalaman
konsumen terhadap kinerja aktual barang atau jasa ketika digunakan tanpa
diperngaruhi oleh harapan mereka. Ketika kinerja actual barang atau jasa
berhasil maka konsumen akan merasa puas.
3. Comparison
Hal ini
dilakukan dengan membandingkan harapan kinerja barang atau jasa sebelum membeli
dengan persepsi kinerja aktual barang atau jasa tersebut. Konsumen akan merasa
puas ketika harapan sebelum pembelian sesuai atau melebihi perepsi mereka
terhadap kinerja aktual produk.
4. Confirmation/disconfirmation
Harapan
konsumen dipengaruhi oleh pengalaman mereka terehadap penggunaan merek dari
barang atau jasa yang berbeda dari orang lain. Confirmation terjadi bila
harapan sesuai dengan kinerja aktual produk. sebaliknya disconfirmation terjadi
ketika harapan lebih tinggi atau lebih rendah dari kinerja aktual produk.
konsumen akan merasa puas ketika tejadi confirmation / discofirmation.
2.5.
Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM)
Indikator yang digunakan untuk
menganalisis kualitas pelayanan publik terdiri dari 14 (empat belas) unsur yang
menjadi indikator kepuasan masyarakat terhadap suatu bentuk pelayanan publik.
Keempat indikator tersebut terdiri dari :
1.
Prosedur
pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
2.
Persyaratan
pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk
mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
3.
Kejelasan
petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan
pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya).
4.
Kedisiplinan
petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan,
terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Tanggung
jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas
dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
6.
Kemampuan
petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki
petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
7.
Kecepatan
pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang
telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
8.
Keadilan
mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan
golongan/status masyarakat yang dilayani.
9.
Kesopanan
dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan
menghormati.
10. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu
keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit
pelayanan.
11. Kepastian biaya pelayanan, yaitu
kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
12. Kepastian jadwal pelayanan,
yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
13. Kenyamanan lingkungan, yaitu
kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga
dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
14. Keamanan pelayanan, yaitu
terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun
sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan
pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
Indikator-indikator tersebut didasarkan pada
unsur-unsur pengukuran kepuasan pelayanan publik yang termuat dalam Keputusan
Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Kepuasan
Masyarakat.
2.6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) merupakan suatu keterangan atau tanda bukti yang dimiliki
oleh setiap individu dimanapun ia berada, KTP merupakan suatu identitas
peribadi seseorang yang bermukim disuatu tempat.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006
pasal 63 ayat 1 yang berbunyi penduduk WNI dan orang aisng yang memiliki Izin
Tinggal Tetap yagn telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin
wajib memiliki KTP.
Prosedur Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu :
1.
Pemohon dengan membawa bukti diri kartu keluarga (KK) datang ke RT dan RW.
2.
RT dan RW memeriksa bukti diri pemohon sebagai bahan membuat surat pengantar.
3.
Kepala Desa/Kelurahan memeriksa surat pengantar dan bukti diri yang dibawa
oleh pemohon sebagai bahan penerbitan surat pengantar dan sekaligus pengisian
formulir/blangko (F-1.07) permohonan Kartu Tanda Penduduk.
4. Surat pengantar dan blangko isian
permohonan KTP yang sudah ditanda tangani oleh PPDP dan Kepala Desa/Kelurahan
dibawa pemohon ke Kantor Kecamatan guna diverifikasi.
5. Setelah surat pengantar diperiksa dan
blanko permohonan KTP diverifikasi oleh Kecamatan (Camat/Kasi Pelayanan Umum)
selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk.
Dalam hal pelayanan KTP, masyarakat
menginginkan pelayanan yang berkualitas, hal ini dapat dilihat dari prosedur
yang ditetapkan aparatur pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan
pelayanan serta sikap aparatur yang bertugas yang bersahabat dan ramah kepada
masyarakat yang memerlukan bantuan.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1.
Pendekatan
dan Jenis Penelitian
Penelitian ini bertujuan menemukan, memahami,
menjelaskan dan memperoleh gambaran permasalahan tentang Kualitas Pelayanan KTP dalam
Meningkatkan Kepuasan Kepada
Masyarakat di Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, melalui : pertana, pemusatan diri pada
masalah-masalah yang ada pada maa sekarang atau masalah aktual; kedua, data yang dikumpulkan disusun dan
kemudian dianalis (Surachmad, 1982). Menurut Strauss dan Corbin (1980), qualitative research adalah jenis
penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai
(diperoleh) dengan menggunakan prosedur-prosedur statistic atau dengan
cara-cara lain dan kuantifikasi (pengukuran). Sebagaimana disebutkan oleh
Bogdan dan Taylor (1982), ada 5 ciri pokok dalam penelitian kualitatif, yaitu :
(1) Penelitian kualitatif mempunyai
latar belakang alami dan peneliti berperan sebagai instrument inti
(2) Penelitian kualitatif bersifat
deskriptif mengingat data yang dikumpulkan lebih banyak berupa kata-kata dan
gambar
(3) Penelitian kualitatif lebih
menekankan pada proses
(4) Penelitian kualitatif cenderung
menganalisis data secara induktif
(5) Penelitian kualitatif lebih
menekankan pada makna
Strategi
pendekatan atau jenis penelitian kualitatif yang dipergunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan naturalistic (Lincoin dan Guba, 1985; Lee, 1999), yaitu
bahwa :
(1) Penelitian
dapat dilaksanakan dengan kondisi alamiahnya;
(2) Data
yagn dikumpulkan adalah berdasarkan perspektif yang diteliti;
(3) Desain
penelitiannya bersifat fleksibel karena berdasarkan prinsip reflexive;
(4) Tidak
ada standar dalam alat, metode observasi, maupun cara menganalisis
Penelitian
kualitatif menurut Strauss dan Corbin (2003), merupakan jenis penelitian yang
menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan
prosedur-prosedur statistic atau dengan cara-cara lain dari kuantifikasi
(pengukuran). Penelitian naturalistic merupakan penelitian yang sumber datanya
diperoleh dari situasi wajar (natural
setting) atau tanpa adanya manipulasi.
Melalui
pendekatan naturalistik, Peneliti dapat mengetahui tanggapan dari berbagai
kalangan, seperti terhadap para actor kebijakan pada badan dan instansi yang
relevan, pegawai yang berada pada pemerintah kecamatan yagn terlibat dalam
pelayanan KTP di Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.
3.2.
Lokasi
Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan mengambil lokasi di
Kecamatan Grobogan. Dipilihlah lokasi ini dengan pertimbangan utama sebagai
berikut:
1.
Kebijakan Pemerintah
Kecamatan Grobogan dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui
Pendayagunaan Sumber Daya yang ada.
2.
Merupakan salah satu fungsi Pemerintah
Kecamatan yaitu menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.3.
Fokus
Penelitian
Pembentukan fokus penelitian
tersebut mempunyai dua tujuan :
1. Menetapkan
fokus membatasi studi yang berarti dengan adanya fokus, penentuan situs
penelitian yang layak.
2. Penentuan
fokus secara efektif menetapkan kriteria inklusi-inklusi untuk menjaring
informasi yang mengalir masuk.
Hal
demikian diperlukan karena, adakalanya ketika berada di lapangan, Peneliti
memperoleh data yang cukup bagus, namun apabila data yand diperoleh tidak
relevan dengan fokus penelitian, tentu saja data tersebut tidak berarti dan
tidak perlu diperhatikan.
Betapa
berartinya suatu fokus dalam penelitian, Moleong (2000), mengemukakan bahwa
fokus penelitian sangat penting peranannya dalam penelitian, yaitu dapat
dijadikan sebagai sarana untuk memandu dan mengarahkan penelitian. Dengan
arahan fokus penelitian, Peneliti akan dapat mengetahui secara pasti data mana
yang dibutuhkan dan perlu diupayakan pengempulannya. Berkenaan dengan itulah,
fokus penelitian ini sebagai berikut :
1.
Profesionalisme kerja pegawai, meliputi :
-
Kemahiran
dalam mempergunakan peralatan yang ada dalam mendukung pekerjaan, yaitu proses
pembuatan KTP
-
Kesiapan
dalam pelaksanaan pelayanan pengurusan KTP yaitu disiplin dalam memulai dan
menyelesaikan pelayanan.
-
Tekun
dan rajin dalam mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
-
Mentaati
segala peraturan yang melandasi bidang pekerjaan.
-
Sikap
aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.
Kejelasan, yang mencakup :
-
Pelayanan
yang merata dan sama tanpa membedaka-bedakan
status dan kedudukan
-
Tersedianya
sarana pelayanan yang memadai dalam pengurusan KTP
-
Pelayanan
dengan cepat dan tepat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu
prosedur/tata cara pengurusan KTP
-
Rincian
biaya/tarif pengurusan KTP
3. Ketepatan waktu
-
Pelaksanaan
pelayanan pengurusan KTP harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah
ditetapkan
4. Kelengkapan sarana dan prasarana
-
Tersedianya
informasi mengenai pengurusan KTP
-
Tersedianya
ruang tunggu yang nyaman
-
Tersedia
kotak/loket pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat
3.4.
Instrumen
Penelitian
Instrumen utama yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Peneliti sendiri sebagai telah banyak dianalisis oleh para ahli seperti
Miles dan Huberman (1994); Islamy (2001). Dalam istilah lain, sebagaimana yang
juga diungkapkan oleh Riyanto (2003), bahwa dalam penelitian kualitatif,
Peneliti selain berperan sebagai pengelola penelitian juga tidak dapat
digantikan oleh instrumen lainnya. Pelibatan peneliti sebagai instrumen bukan
berarti menghilangkan ensensi manusianya, tetapi kapasitas jiwa dan raganya
dalam mengamati, bertanya, melacak, memahami, dan mengabstraksikan merupakan
alat penting dalam proses peneliitian.
Berkaitan dengan dijadikannya manusia sebagai
instrumen utama dalam proses penelitian dan berpedoman kepada pandangan Islamy
(2001), bahwa hanya manusia yang memiliki beberapa kemampuan dalam proses
instrumen penelitian sebagaimana di bawah ini :
(1) Kepekaan
untuk berintegrasi dengan lingkungan
(2) Kemampuan
beradaptasi dengan situasi dan kondisi lingkungan penelitiannya dengan baik
(3) Kemampuan
menangkap segala sesuatu utuh dan menyeluruh
(4) Kemampuan
memproses data dengan tepat
(5) Kemampuan
untuk mengembangkan dan menggunakan simpulan penelitiannya, misalnya untuk
memahami latar social
(6) Kemampuan
untuk meringkas data, melakukan klasifikasi, dan koreksi data
(7) Kesempatan
dan kemampuan untuk mengeksplorasi respon-respon atau unik untuk memperolehh
pemahaman yang lebih mendalam.
Disamping
menggunakan Peneliti sebagai instrumen, juga memanfaatkan instrumen penunjang
lainnya seperti observasi, pedoman wawancara, dan pedoman studi dokumentasi
yang dapat melengkapi kekurangan instrumen berdasarkan peneliti.
3.5.
Sumber
Data
Berdasarkan pada fokus penelitian, maka sumber data
dalam penelitian ini adalah nforman. Untuk menentukan informan dalam penelitian
ini dipertimbangkan latar belakang, pelaku, peristiwa dan proses sesuai dengan
kerangka dan perumusan masalah. (Miles dan Hubermen, 1984; Sugiono, 1993,
Moleong, 2000). Karena informasi sejak awal telah ditentukan (purposive sampling) dengan asumsi
memiliki informasi yang dibutuhkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka informan dalam
penelitian ini adalah Informan yang secara langsung terlibat dalam pelaksanaan
kualitas pelayanan KTP di Kecamatan Grobogan, yaitu :
(1) Camat
(2) Sekcam
(3) Kepala
Seksi di Kecamatan Grobogan
(4) Staf
di Kecamatan Grobogan
(5) Operator
komputer penerbitan KTP
(6) Masyarakat.
Peristiwa : merupakan kejadian-kejadian atau
fenomena dan noumena (nilai yang tersembunyi) yang terjadi di situs penelitian
yang memiliki hubungan dan mampu menjelaskan baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap fokus yang diteliti. Hanya peristiwa-peristiwa yang memiliki
hubugnan dengan fokus penelitian yang dicermati secara seksama dan cermat
berkenaan dengan makna yang terkandung didalamnya, khususnya berkait dengan
aktivitas terarah tujuan, tindakkan saat menghadapi rintangan dan aktivitas
tujuan dari para aparat desa serta lembaga-lembaga di pemerintah desa, dalam
setiap tahapan kegiatan dalam pembangunan baik aspek perencanan, pelaksanaan
maupun evaluasi.
3.6.
Teknik
Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data yang
diperlukan dalam penelitian ini maka digunakan metode pengumpulan data sebagai
berikut:
3.6.1.
Metode
Wawancara
Teknik wawancara secara umum
seringkali digunakan oleh peneliti yang menggunakan metode penelitian
kualitatif (qualitatif approach).
Interview dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi yang tidak mungkin
diperoleh lewat observasi. Teknik interview ini paling tepat digunakan pada
saat peneliti ingin mengetahui secara lebih objektif dan terlibat secara
langsung mengenai bagaimana pelaksanaan mekanisme pelaksanaan pemerintah desa
yang akan ditampilkan oleh sumber tatkala melakukan sesuatu aksi tertentu dalam
kondisi tertentu, serta faktor-faktor yang menjadi penghambat dan penunjungnya.
Wawancara secara mendalam ini dimaksudkan untuk
menentukan inti sari dari penelitian, hal ini sejalan dengan pendapat Patton
(1983) bahwa wawancara dimaksudkan adalah untuk mendapatkan dan menemukan apa
yang tedapat didalam pikiran orang lain.
Dalam penentuan informan untuk diwawancarai,
peneliti menggunakan tehnik purposive
sampling, yaitu penentuan informan berdasarkan tujuan tertentu (Lincoln
& Guba, 1984) dengan menggunakan seleksi berdasarkan kriteria tertentu,
serta jumlah informan yang ditentukan sendiri oleh peneliti berdasarkan
pertimbangan tertentu yaitu didasarkan pada penguasaan informasi dan data yang
diperlukan. Tujuan memperoleh variasi sebanyak-banyaknya hanya dapat dicapai
apabila pemilihan satuan sampel dilakukan jika satuan sebelumnya sudah dijaring
dan dianalisis. Setiap satuan berikutnya dapat dipilih untuk memperluas
informasi yang telah diperoleh terlebih dahulu sehingga dapat dipertentangkan
atau diisi dengan adanya kesenjangan informasi yang ditemui.
Bentuk wawancara yang digunakan dalam penelitian ini
bertipe open-ended, dimana peneliti
bertanya kepada informan tentang fakta-fakta suatu peristiwa disamping opini
mereka mengenai peristiwa yang ada (Yin, 2004). Tipe wawancara ini umum
digunakan pada penelitian kualitatif, dengan teknik wawancara tidak standar
(unstandarized interview) yang dilakukan tanpa menyusun suatu daftar pertanyaan
yang ketat yagn dikembangkan kedalam duak teknik yaitu :
1) Wawancara
tidak terstruktur;
2) Wawancara
terstruktur.
Masing-masing bentuk wawancara ini
memiliki kelebihan dan kelemahan tersendiri. Dilakukannya wawancara tidak
terstruktur karena memiliki kelenihan yaitu dapat dilakukan secara lebih
pribadi (personal approach) dan lebih
lues sehingga peneliti akan memperoleh informasi objektif. Ketika wawancara
tidak terstruktur dilakukan maka peneliti mencatat responitas informan.
Wawancara dilakukan dengan lebih bebas dan lebih bersifat obrolan biasa (non formal) sehingga nampak rileks.
3.6.2. Metode
Observasi
Yaitu data yang dibutuhkan diperoleh dengan melakukan
pengamatan langsung terhadap fenomena dan noumena yang relevan dengan fokus
penelitian di situs penelitian. Penekanan observasi lebih pada upaya mengungkap
makna-makna yagn terkandung dari berbagai aktivitas terarah tujuan. Tindakan
saat menghadapi rintangan dan aktivitas tujuan dari para pegawai Kecamatan
Grobogan dalam memainkan perannya disetiap tahapan proses kegiatan pemerintah
kecamatan. Dan hasil observasi tersebut dimasukkan dan dicatat dalam buku
catatan yang selanjutnya dilakukan pemilahan sesuai kategori yang ada dalam
fokus penelitian
3.6.3. Metode
Dokumentasi
Adalah suatu cara untuk memperoleh data melalui peninggalan
tertulis seperti arsip-arsip dan termasuk juga buku-buku tentang pendapat,
teori, dalil atau hukum-hukum dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah
penelitian.
3.7. Teknik
Analisis Data
Analiss data ini bertujuan untuk mencari dan menata data
secara sistematis dari hasil rekaman atau catatan wawancara, observasi dan
dokumen yang telah dilakukan. Proses analisis data dalam penelitian ini
mengadopsi pemikiran Miles dan Huberman (1984). Yang pada dasarnya meliputi 3
alur kegiatan setelah proses pengumpulan data, dan penarikan kesimpulan. Namun,
analisis data tidak dilakukan secara parsial dan berdiri sendiri tetapi
dilakukan secara terus menerus dan terintegrasi selama dan setelah proses
pengumpulan data dilakukan di lokasi penelitian, dengan langkah-langkah sebagai
berikut :
3.7.1. Reduksi
Data (Data Reduction)
Analisis data dimulai beriringan dengan proses pengumpulan
data dilanjutkan dengan pengkajian dan penilaian data dengan tetap
memperhatikan prinsip keabsahan data, dalam rangka memperoleh data yang
benar-benar berguna bagi penelitian. Disini data yang telah dikumpulkan
direduksi dengan melakukan penyederhanaan pengabstrakan, pemilaham dan pemetaan
(persamaan dan perbedaan) sesuai dengan fokus penelitian secara sistematis dan
intrergral. Reduksi data ini berlangsung terus-menerus selama penelitian
berlangsung hingga sampai pada penarikan kesimpulan.
3.7.2. Penyajian
data (Data Display)
Penyajian data yang dimaksud menampilkan berbagai data yang
telah diperoleh sebagai sebuah informasi yang lebih sederhana, selektif dan
memudahkan untuk memaknainya. Penyajian data dalam penelitian ini disusun
secara naratif, bentuk label dan gambar, yang dibuat setelah pengumpulan dan
reduksi data dengan didasarkan pada kontek dan teori yang telah dibangun untuk
mengungkapkan fenomena dan noumena yang terjadi sesuai dengan fokus penelitian.
3.7.3. Penarikan
Kesimpulan
Penarikan kesimpulan merupakan akhir dari rangkaian analisis
data setelah sebelumnya dilakukan reduksi dan penyajian data, yang menjelaskan
alur sebab akibat suatu fenomena dan nouma terjadi. Dalam proses ini selalu
disertai dengan upaya verifikasi (pemikiran kembali), sehingga disaat ditemukan
ketidaksesuaian antara fenomena, noumena, data, dengan konsep dan teori yang
dibangun, maka Peneliti kembali melakukan pengumpulan data, atau reduksi data
atau perbaikan dalam penyajian data kembali, sehingga dapat diperoleh kesimpulan
yang benar-benar utuh. Dalam penarikan kesimpulan Peneliti menggunakan kerangka
teori yang dipakai sebagai kerangka piker penelitian.
3.8. Keabsahan
Data
Penelitian kualitatif harus memenuhi keabsahan data (Lincoin
dan Guba, 1985). Oleh karena itu penelitian ini menggunakan kriteria, yakni :
3.8.1. Derajat
Kepercayaan (Credibility)
Penerapan
kriteria derajat kepercayaan dimaksud sebagai pengganti konsep validitas
internal dari penelitian non kualitatif. Untuk mencapai derajat kepercayaan dimaksud,
maka proses analisis data (pengumpulan, reduksi, penyajian dan kesimpulan)
selalu dilandasi, pada:
1.
Peneliti
melakukan penelitian dalam kurun waktu 1 bulan bahkan setelah itu juga terjun
kembali ke lokasi penelitian guna melengkapi data yang kurang. Kurun waktu
tersebut cukup memadai untuk menangkap berbagai hal guna menjawab berbagai
permasalahan dalam penelitian ini. Selain itu, proses observasi dilakukan
secara cermat, tekun dan terus-menerus selama ada kegiatan berkenaan dengan
penyelenggaraan kualitas pelayanan di pemerintahan kecamatan grobogan.
2.
Kecukupan
referensi. Data yagn telah dikumpulkan dan menjadi arsip merupakan badan
referensi yang digunakan untuk mengecek apakah analisis atau kesimpulan yang
diambil sudah tepat. Bila antara data dengan kesimpulan sudah cocok, maka dapat
diartikan bahwa kesimpulan tersebut kredibel.
3.
Member Chec. Dalam penelitian ini untuk
menjamin kredibilitas data yang dikumpulkan dilakukan recheck terhadap berbagai data, kategori analisis, penafsiran dan
kesimpulan yang diperolehnya di lokasi penelitian. Pemgecekan ini dilakukan
secara rutin dan tidak selalu dilakukan secara formal tetapi juga informal,
sehingga makna dan data yang muncul di lokasi penelitian benar-benar ditangkap
secara obyektif. Disamping itu, untuk menghindari bias dalam pengumpulan data
yang tidak memiliki kepentingan dengan proses pemerintahan Kecamatan Grobogan
Kabupaten Grobogan.
4.
Analisis
Kasus Negatif. Teknik analisis kasus negative ini dilakukan untuk mengungkap
keraguan berkenaan dengan kesimpulan akibat berbagai informasi yang telah
dikumpulkan dan dipergunakan sebagai pembanding. Proses ini dilakukan secara
terus menerus dengan selalu memperhitungkan kasus negative yang ditemui di
lapangan.
5.
Triangulasi.
Dalam penelitian ini ada 3 jenis triangulasi yang digunakan, yaitu :
a)
Triangulasi
metode, cross check degnan
menggunakan metode pengumpulan data yang lain atau berbeda.
b)
Triangulasi
sumber, cross check terhadap para
informan dan dokumen yang ditemukan
c)
Triangulasi
teori, penggunaan beberapa perspektif teori untuk menjelaskan fenomena dan
noumena yang diteliti
6.
Diskusi
Teman Sejawat. Hal ini dilakukan untuk meminta saran dan kritik dari teman
sejawat, berkenan dengan rancangan dan sellama proses penelitian, deskripsi,
analisi dan interprestasi data yang ditemukan, termasuk terhadap kesimpulan
sementara yang dibuat peneliti.
3.8.2. Keteralihan
(Transferability)
Keteralihan
merupakan upaya membangun persamaan persepsi antara Penelit dengan pembaca atau
pengguna. Namun, dalam penelitian kualitatif, keteralihan sangatlah bergantung
pada pembaca atau pengguna, yakni: hingga manakah hasil penelitian ini dapat
digunakan dalam konteks dan situasi tertentu (Moleong: 2000). Oleh karena itu,
dalam kerangka penelitian dan penampilan hasil penelitian, Peneliti
mendeskripsikan kejadian empiris dan informasi informan secara panjang lebar
dengan item-item yang detail, dianalisis dan diinterpretasikan berdasarkan
konsep dan teori yang telah dibangun, dengan harapan dapat diterapkan di situs
lain dengan karakteristik permasalahan dan kondisi lingkungan yang relatif
sama. Meskipun pada dasarnya tidak terdapat dua situs yag secara sempurna sama,
namun prinsip ini berlaku apabila ada kesamaan dalam karakteristik permasalahan
dan kondisi lingkungan yang dihadapi.
3.8.3. Ketergantungan (Dependability)
Ketergantungan
dalam istilah konvensional disebut dengan reliabilitas, yang merupakan syarat
bagi valisitas. Oleh karena itu, untuk memenuhi kriteria ini seluruh
langkah-langkah dalam membangun kerangka piker penelitian, rancangan
penelitian, hasil temuan penelitian, berbagai langkah dalam analisis data,
hasil deskripsi-analisis dan interprestasi data diuji ulang melalui proses
pemeriksaan yang lebih cermat dan teliti.
3.8.4. Kepastian
(Confirmabilitys)
Kriteria
kepastian dalam penelitian tidak bias atau menyimpang dari realita yang ada,
rumusan masalah dan tujuan penelitian. Untuk menjamin kepastian menggunakan
perekaman pada pelacakan data dan informasi serta interprestasi yang didukung
oleh materi yang ada pada penelusuran atau pelacakan (audit trail). Untuk memenuhi penelusuran atau pelacakan audit ini,
Peneliti akan menyiapkan bahan yang diperlukan seperti data bahan, hasil
analisis, dan catatan tentang proses penyelenggaraan penelitian. Untuk menjamin
kualitas penelitian ini, selain dilakukan oleh auditor internal juga dilakukan
oleh auditor external. Sementara itu, kriteria kepastian berasal dari konsep
objektif menurut penelitian nonkualitatif. Jika penelitian nonkualitatif
menekankan pada “orang”, penelitian yang memakai metode kuantitatif menekankan
pada “orang”, penelitian yang memakai metode kuantitatif menekankan bukan pada
orangnya, melainkan pada “data”.
Pemeriksaan
yagn dilakukan oleh auditor agar data yang didapatkan dalam penelitian benar-benar
data yang didapatkan dalam penelitian benar-benar data yang dibutuhkan dan
sesuai dengan permasalahan dan fokus penelitian. Strauss dan Corbin (1980),
menyebutkan beberapa langkah kegiatan yang dimaksudkan sebagai berikut:
(1)
Auditor
perlu memastikan apakah hasil penemuan tersebut benar-benar berasal dari data.
(2)
Auditor
berusaha membuat keputusan apakah secara logis simpulan itu ditarik dan berasal
dari data.
(3)
Auditor
melakukan penilaian terhadap derajat ketelitian, apa ada kesalahan dan
penyimpangan.
Auditor berupaya menelaah
kegiatan penelitian dalam melaksanakan pemeriksaan keabsahan data, apakah
dilakukan secara memadai.
BAB IV
GAMBARAN UMUM WILAYAH KECAMATAN GROBOGAN
4.1. Keadaan Alam
4.1.1.
Letak Geografis
Daerah penelitian Kecamatan Grobogan terletak disebelah utara kota
Kabupaten Grobogan. Daerah ini memiliki
dataran rendah dan dataran tinggi.
Dataran tinggi berbentuk pegunungan yang membentang dari arah barat ke
arah timur di sepanjang perbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukolilo Kabupaten
Pati. Sedangkan dataran rendah berada disebelah selatan dataran tinggi tersebut
hingga mencapai dengan batas wilayah Kecamatan Purwodadi. Kecamatan
Grobogan terdiri dari 11 Desa dan 1 Kelurahan. Letak geografis secara rinci
dapat dilihat sebagai berikut :
a.
Batas Wilayah Kecamatan Grobogan
-
Utara : Kecamatan Sukolilo,
Kabupaten Pati
-
Timur : Kecamatan Tawangharjo
-
Selatan :
Kecamatan Purwodadi
-
Barat : Kecamatan Brati
b. Jarak
Wilayah Kecamatan Grobogan
-
Barat
ke Timur : + 13,00 Km
-
Utara
ke Selatan : + 13,00 Km
c.
Jarak Jauh Ibu Kota Kecamatan ke Ibu Kota
Kabupaten dan Ibu Kota Kecamatan sekitarnya.
- Dari
Grobogan ke Brati :
07,00 Km
- Dari
Grobogan ke Purwodadi : 07,00
Km
- Dari
Grobogan ke Sukolilo :
15.00 Km
d.
Ketinggian
Rata – rata Kecamatan : + 26 M
4.1.2. Luas Wilayah
Kecamatan Grobogan terdiri dari 12
Desa / Kelurahan dengan luas wilayah
10.456.41 Ha, terdiri dari
2870.32 Ha, tanah sawah dan 7.586.09 tanah kering dengan rincian sebagai berikut :
Tabel I.1
Luas Tanah Menurut Jenis Tanah
No.
|
Desa
|
Tanah Sawah
(Ha)
|
Tanah Kering
(Ha)
|
Jumlah Total
(Ha)
|
1.
|
Getasrejpo
|
222.10
|
193.74
|
415.84
|
2.
|
Rejosari
|
411.80
|
211.56
|
623.36
|
3.
|
Tanggungharjo
|
486.40
|
677.00
|
1.163.40
|
4.
|
Teguhan
|
230.80
|
205.62
|
436.42
|
5.
|
Ngabenrejo
|
187.10
|
199.40
|
386.50
|
6.
|
Grobogan
|
91.30
|
208.28
|
299.58
|
7.
|
Karangrejo
|
181.17
|
433.04
|
614.21
|
8.
|
Putatsari
|
381.50
|
586.70
|
968.20
|
9.
|
Lebak
|
392.35
|
1.570.65
|
1.963.00
|
10.
|
Lebengjumuk
|
122.00
|
1.159.80
|
1.281.80
|
11.
|
Sedayu
|
106.00
|
794.80
|
900.80
|
12.
|
Sumber Jatipohon
|
57.80
|
1.345.50
|
1.404.30
|
Jumlah
|
2.870.32
|
7.586.09
|
10.456.41
|
Sumber
Data : Kecamatan Grobogan Dalam Angka Tahun 2010
4.1.3 Keadaan
Penduduk
Dalam membicarakan mengenai keadaan
penduduk (demografi) akan diuraikan tentang :
a. Jumlah
dan kepadatan penduduk.
b. Komposisi
penduduk
Menurut Umur dan Jenis Kelamin
Menurut Mata pencaharian
1)
Jumlah
dan Kepadatan Penduduk
Menurut
hasil registrasi penduduk tahun 2011, jumlah penduduk Kecamatan Grobogan sebesar
76.053 jiwa, yang terdiri dari 36.657 jiwa
laki-laki dan 38.499 jiwa perempuan. Wilayah
Kecamatan Grobogan mempunyai luas wilayah 10.456,41 Ha.
2)
Komposisi
Penduduk
Dalam uraian ini akan diuraikan komposisi penduduk
menurut pendidikan dan komposisi menurut mata pencaharian.
a)
Keadaan penduduk menurut Umur dan Jenis
Kelamin
Kecamatan
Grobogan yang terdiri dari 12 Desa/Kelurahan dengan jumlah penduduk
76.053 jiwa. Jumlah penduduk Kecamatan Grobogan
berdasarkan kelompok umur secara rinci adalah sebagai berikut:
Tabel
I.2
Keadaan
Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
No
|
Kelompok Umur
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Total
|
Persentase
(%)
|
1
|
0 – 4
|
3.756
|
3.794
|
7.550
|
9,93
|
2
|
5 – 9
|
3.891
|
4.016
|
7.907
|
10,39
|
3
|
10 – 14
|
4.027
|
4.361
|
8.388
|
11,02
|
4
|
15 – 19
|
3.772
|
3.806
|
7.578
|
9,97
|
5
|
20 – 24
|
3.089
|
3.027
|
6.116
|
8,05
|
6
|
25 – 29
|
4.127
|
4.023
|
8.150
|
10,72
|
7
|
30 – 39
|
4.712
|
4.837
|
9.549
|
12,55
|
8
|
40 – 49
|
3.905
|
4.086
|
7.991
|
10,52
|
9
|
50 – 59
|
3.514
|
3.718
|
7.232
|
9,50
|
10
|
60 +
|
2.761
|
2.831
|
5.592
|
7,35
|
Jumlah
|
36.657
|
38.499
|
76.053
|
100
|
Sumber Data : Monografi
Kecamatan Grobogan September 2011
Dari data dalam tabel tersebut
di atas dapat diketahui bahwa penduduk Kecamatan Grobogan yang berusia belum
produktif (kelompok umur 0 – 14 tahun) sebanyak 23.845 jiwa atau sebanyak
35,31% dan yang berusia produktif (kelompok umur 15 – 59 tahun) sebanyak 55.004
jiwa atau sebanyak 61,31%, sedangkan yang berusia tidak produktif (kelompok
umur 60 tahun ke atas) sebanyak 5.592 jiwa atau sebanyak 7,35%.
Kemudian untuk
mengetahui dependency ratio atau angka ketergantungan penduduk usia non
produktif terhadap penduduk usia produktif adalah :
DR =
|
Jml.
penduduk non produktif
|
x K (100%)
|
Jml.
penduduk produktif
|
DR =
|
P0-14 +
P60+
|
x K (100%)
|
P15-59
|
DR =
|
23.845
|
x K (100%)
|
53.848
|
=
|
44,28% dibulatkan
menjadi 45 %
|
|
Jadi setiap 100 orang usia produktif
menanggung penduduk usia non produktif sebanyak 45 orang. Hal ini menunjukkan
angka ketergantungan penduduk Kecamatan Grobogan tidak terlalu tinggi.
b) Mata
Pencaharian
Sebagian besar masyarakat Kecamatan
Grobogan bermata pencaharian sebagai
petani. Dari sektor pertanian ini membutuhkan tenaga kerja cukup banyak,
sehingga sebagian besar masyarakat
memilih tinggal di lingkungannya.
Namun sebagian juga bekerja dibidang lain dan
memilih merantau bekerja didaerah lain. Dari keadaan tersebut dapat dikatakan bahwa
mobilitas penduduk tidak hanya terbatas pada
sektor pertanian saja. Tetapi terdapat kegiatan lain seperti pedagang, pegawai negeri sipil, TNI/ POLRI,
buruh industri dan pelajar. Mobilitas
penduduk tersebut ada yang bekerja. pagi berangkat dan siang atau sore hari
pulang, serta satu bulan atau lebih pergi
merantau kemudian pulang kembali.
Tabel I.3
Komposisi penduduk Kecamatan Grobogan
berdasarkan Mata Pencaharian :
No.
|
Jenis
Pekerjaan
|
Jumlah
|
Persentase
(%)
|
1
|
Petani
|
26.334
|
45,44
|
2
|
Buruh
Tani
|
18.061
|
31,16
|
3
|
Angkutan
|
1.508
|
2,60
|
4
|
Buruh
Industri
|
1.391
|
2,41
|
5
|
Buruh
Bangunan
|
4.887
|
8,44
|
6
|
Pedagang
|
3.056
|
5,27
|
7
|
PNS/TNI/
POLRI
|
1.458
|
2,52
|
8
|
Pensiunan
|
487
|
0,85
|
9
|
Lain - lain
|
762
|
1.31
|
TOTAL
|
57.944
|
100
|
Sumber Data : Monografi
Kecamatan Grobogan Tahun 2011
Dari
tabel data di atas dapat diketahui bahwa mata pencaharian penduduk di Kecamatan
Grobogan yang terbanyak adalah Petani yaitu 26.334 orang atau sebanyak 45,44%,
kemudian Buruh Tani yaitu 18.061 orang atau sebesar 31,16% serta yang terkecil
adalah Pensiunan yakni 487 orang atau 0,84%. Hal ini menunjukkan bahwa di
Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan wilayahnya masih didominasi areal
pertanian/persawahan.
4.2 Visi
dan Misi Pemerintah Kecamatan Grobogan
4.2.1 Visi Kecamatan Grobogan
Visi
adalah cara pandang jauh ke depan kemana instansi Pemerintah harus dibawa agar
lebih eksis, konsisten, aspiratif dan inovatif serta produktif. Dengan kata
lain, visi adalah gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang
diinginkan oleh sebuah instansi pemerintah Adapun Visi dan Misi pemerintah
Kecamatan Grobogan adalah : Terwujudnya Pelayanan Prima Di Kantor
Kecamatan Grobogan yang Efektif dan Efesien.
4.2.2 Misi Kecamatan Grobogan
Misi adalah pernyataan yang menetapkan tujuan Instansi Pemerintah dan
sasaran yang ingin dicapai. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa
yang dilakukannya. Dengan kata lain misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan
oleh Instansi Pemerintah agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil
dengan baik.
Berpijak
pada pengertian di atas, maka misi Pemerintah Kecamatan Grobogan adalah sebagai
berikut :
a. Menyelenggarakan
pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan
b. Menyelenggarakan
Pembinaan Pemerintahan dan Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat.
c. Menyediakan
sarana dan prasarana pelayanan
masyarakat yang
memadai.
4.3 Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintahan Kecamatan
Grobogan
4.3.1 Tugas Pokok Pemerintahan Kecamatan Grobogan
Berdasarkan Surat Bupati Grobogan Nomor 53 Tahun 2008
tentang Uraian Tugas Jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Grobogan, maka tugas Pokok Pemerintahan Kecamatan Grobogan adalah
menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan pemberdayaan masyarakat,
keamanan dan ketertiban, pembinaan kemasyarakatan, serta koordinasi atas
kegiatan dengan lembaga-lembaga ditingkat kecamatan.
4.3.2 Fungsi Pemerintahan
Kecamatan Grobogan
Adapun mengenai fungsi Pemerintah Kecamatan Grobogan
adalah sebagai berikut:
a)
Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan
kebijakan Pemerintah Daerah
b)
Melaksanakan koordinasi kegiatan dengan lembaga terkait ditingkat kecamatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugas.
c)
Mambina ketentraman dan ketertiban masyarakat sesuai dengan kebijakan
yang telah ditetapkan
d)
Memberikan rekomendasi permohonan
perijinan sesuai denagn peraturan yang berlaku
e)
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan daerah dan keputusan bupati
f)
Melakukan kegiatan penanggulangan
bencana alam
g)
Melakukan pengawasan pengaturan
pemanfaatan tata ruang kecamatan
h)
Menyusun produk hukum kecamatan
i)
Melaksanakan kegiatan pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa, serta
memantau kegiatan organisasi kemasyarakatan
j)
Melaksanakan administrasi Pemilihan
Umum secara tertib dan teratur sesuai peraturan yang berlaku
k)
Menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Pindah Penduduk
l)
Memfasilitasi kerja sama antar desa/kelurahan
m)
Menginventarisir otensi ekonomi
kecamatan
n)
Melaksanakan pembinaan ketenagakerjaan,
perekonomian, usaha industri kecil, bantuan pembangunan desa, usaha tani serta
pertanahan
o)
Melakukan evaluasi dan monitoring
pembangunan desa/kelurahan
p)
Melaksanakan pembinaan pendidikan, kesehatan
dan kebudayaan, pengembangan keolahragaan, pengembangan kepramukaan,
pengembangan generasi muda, pengembanagn peranan wanita, kerukunan antarumat
beragama dan kesejahteraan masyarakat
q)
Melaksanakan pembianaan program
pemanfaatan asset desa/kelurahan dan pembinaan pemanfaatan sarana Pemerintah
Daerah.
4.4 Strategi dan Kebijakan Program
Pemerintah Kecamatan Grobogan.
4.4.1
Strategi
Strategi
adalah suatu cara yang diterapkan oleh Instansi Pemerintah untuk mencapai visi
dan misi yang telah ditetapkan. Untuk mencapai hasil yang konsisten dengan visi
dan misi tersebut, maka dalam strategi mengandung penjelasan-penjelasan
mengenai pemikiran secara konsepsional, analisis realistis, rasional dan
komprehensif tentang berbagai langkah yang diperluka untuk mencapai atau
mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
a.
Memberdayakan SDM Aparatur secara optimal guna
meningkatkan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan
b.
Memberdayakan petugas Satpol PP secara optimal
guna meningkatkan ketentraman dan ketertiban melalui peningkatan penegakan
PERDA dan Keputusan Bupati
c.
Memberdayakan tim pembinaan dan Monitoring
secara optimal guna meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan
kualitas pelaksanaan pembangunan Desa
d.
Memanfaatkan forum diskusi UDP secara optimal
guna meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan
4.4.2 Kebijakan
Sedangkan
kebijakan adalah merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati
pihak-pihak tertentu dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan
pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap kegiatan Aparatur Pemerintah.
a. Meningkatkan
kualitas pelayanan melalui Pendayagunaan Sumber Daya
yang ada
b. Meningkatkan
Tertib administrasi Pemerintahan dan Pemabngunan
c. Meningkatkan
kualitas kelembagaan Pemerintah melalui peningkatan pendayagunaan
sumber daya yang ada
d.
Meningkatkan ketentraman dan ketertiban
masyarakat
e.
Meningkatkan kemandirian masyarakat
melalui peningkatan kualitas hasil pembangunan
f.
Meningkatkan mekanisme Perencanaan
Pembangunan melalui pendayagunaan sumber daya yang ada.
4.4.3 Program Pembangunan Pemerintah
Kecamatan Grobogan
Berdasarkan perumusan strategi
dan kebijakan sebagaimana diuraikan pada bab terdahulu, maka Program Pemerintah
Kecamatan Grobogan adalah sebagai berikut :
a.
Peningkatan Pelayanan
b.
Peningkatan Administrasi Keuangan
c.
Peningkatan Administrasi Kependudukan
d.
Peningkatan Administrasi Pembangunan
e.
Peningkatan Penataan Kelembagaan Pemerintah
f.
Peningkatan Stabilitas masyarakat
g.
Peningkatan Kualitas Hasil-Hasil Pembangunan
h.
peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam
Pembangunan
i.
Peningkatan mekanisme Perencanaan Pembangunan
4.5
Kelembagaan
Susunan organisasi Kantor Kecamatan Grobogan
terdiri atas :
a.
Camat
b.
Sekretaris Kecamatan, membawahi :
1.
Sub Bagian Keuangan;
2.
Sub Bagian Kepegawaian
3.
Sub Bagian Umum
c.
Seksi Tata Pemerintahan
d. Seksi Pemberdayaan Pemerintah dan
Desa
e. Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum
f. Seksi
Kesejahteraan Rakyat
g. Seksi Pelayanan
Umum
h. Kelompok Jabatan Fungsional
4.6. Identitas Informan
Dalam mendeskripsikan
identitas atau keadaan informan di Kecamatan Grobogan akan disajikan tentang
umur informan, tingkat pendidikan informan, dan jenis pekerjaan informan.
Adapun gambaran keadaan informan akan dipaparkan berdasarkan penelitian
terhadap 12 orang informan di Kecamatan Grobogan yaitu sebagai berikut :
Tabel
II.1
Keadaan
Responden Berdasarkan Tingkat Umur
No.
|
Golongan Umur
|
Frekuensi
|
Persentase
(%)
|
1.
|
< 30 Tahun
|
1
|
8,34
|
2.
|
31 – 40 Tahun
|
2
|
16,66
|
3.
|
41 – 50 Tahun
|
6
|
50,00
|
4.
|
> 50 Tahun
|
3
|
25,00
|
JUMLAH
|
12
|
100
|
Sumber : Kuesioner No. 2
Dari tabel diatas
dapat diketahui bahwa dari 12 informan, sebanyak 6 informan atau 50% berusia 41
– 50 tahun, 3 informan atau 25% berumur lebih dari 50 tahun, 2 informan atau
16,66% berusia antara 31 – 40 tahun dan 1 inforrman berusia kurang dari 30
tahun.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa sebaran informan dalam tingkatan umur sebagian besar berusia antara 41 –
50 tahun. Secara fisik kondisi tersebut tergolong angkatan tua dimana
staminanya sudah mulai menurun. Sehingga dalam melaksanakan tugas pelayanan
masyarakat dapat mempengaruhi
efektivitas atau menghambat kinerja yang harus dilakukan secara maksimal.
Tabel
II.2
Keadaan
Responden Berdasarkan Jenis Kelamin
No.
|
Jenis Kelamin
|
Frekuensi
|
Persentase
(%)
|
1.
|
Laki-laki
|
11
|
91,66
|
2.
|
Perempuan
|
1
|
8,34
|
JUMLAH
|
12
|
100
|
Sumber : Kuesioner No. 3
Dari tabel di atas
daat diketahui dari 12 informan, sebanyak 11 orang atau 91,66 % berjienis
kelamin laki-laki dan sebanyak 1 informan atau 8,34% berjenis kelamin
perempuan. Dengan demikian sebagian besar informan yang diteliti berjenis
kelamin laki-laki.
Tabel
II.3
Keadaan
Responden Berdasarkan Tingkat Pekerjaan
No.
|
Jenis Pekerjaan
|
Frekuensi
|
Persentase
(%)
|
1.
|
PNS
|
7
|
58,33
|
2.
|
Petani
|
3
|
25,00
|
4.
|
Wiraswasta
|
2
|
16,64
|
JUMLAH
|
12
|
100
|
Sumber : Kuesioner No. 4
Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui dari
12 informan, sebanyak 9 orang atau 75% bekerja sebagai PNS, sebanyak 2 orang
atau 16,66% bekerja sebagai petani dan sebanyak 1 orang atau 8,34% sebagai
wiraswata.
Tabel
II.4
Keadaan
Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No.
|
Tingkat Pendidikan
|
Frekuensi
|
Persentase
(%)
|
1.
|
Perguruan Tinggi
|
7
|
58,34
|
2.
|
SLTA
|
3
|
25,00
|
3.
|
SLTP
|
-
|
-
|
4.
|
Sekolah Dasar
|
2
|
16,66
|
JUMLAH
|
12
|
100
|
Sumber : Kuesioner No. 5
Dari tabel di atas
dapat diketahui bahwa sebagian besar responden berpendidikan Perguruan tinggi
yaitu 7 orang atau 58,34%. Selanjutnya 3 orang atau 25% berpendidikan SLTA dan
2 orang atau 16,66%.
BAB V
DESKRIPSI HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
5.1.
Deskripsi
Hasil Penelitian
Berkaitan dengan
penelitian yaitu Kualitas Pelayanan KTP dalam Meningkatkan Kepuasan Kepada
Masyarakat di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan telah memberikan beberapa
indikator yang telah ditentukan dalam Bab sebelumnya.
Berdasarkan indikator
tersebut dan jawaban informan pada penyajian hasil penelitian, dapat diketahui
bahwa dalam variabel Kualitas Pelayanan KTP dalam Meningkatkan Kepuasan Kepada
Masyarakat di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan ada 4 indikator yang
penulis sajikan, yaitu profeionalisme kerja pegawai, kejelasan, ketepatan waktu
dan kelengkapan sarana-prasarana.
Untuk mengetahui Kualitas
Pelayanan KTP dalam Meningkatkan Kepuasan Kepada Masyarakat di Kecamatan
Grobogan, Kabupaten Grobogan dapat dilihat dari masing-masing indikator yang
akan dijabarkan sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini.
5.1.1.
Profesionalisme Kerja Pegawai
1)
Kemahiran dalam mempergunakan peralatan yang ada
dalam mendukung pekerjaan, yaitu proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Pendapat masyarakat
mengenai kemampuan pegawai dalam mempergunakan peralatan dalam proses pembuatan
Kartu Tanda Penduduk :
“Kemampuan pegawai dalam mempergunakan peralatan seperti
penggunaan komputer dalam penerbitan KTP kurang begitu menguasai, karena
beberapa kali alasan komputer rusak, jadi harus tunggu beberapa hari untuk
hasil percetakan KTP”. (wawancara dengan masyarakat, 1 maret 2012).
Begitu juga Bapak Winoto,
SH selaku Sekcam Kecamatan Grobogan dalam wawancara, bahwa kemampuan pegawai
dalam mempergunakan peralatan dalam proses pembuatan KTP, yaitu :
“Dalam hal ini kemampuan pegawai dalam menggunakan
peralatan sudah baik, seperti penguasaan teknologi komputer yang memadai. Jadi
bisa dikatakan pegawai bagian operator penerbitan Kartu Tanda Penduduk sudah
mahir. Namun yang menjadi kendala saat ini adalah sering rusaknya mesin
pencetak KTP. Hal ini yang menghambat kecepatan dalam percetakan KTP”.
(Wawancara, 8 Pebruari 2012)
2)
Kesiapan dalam pelaksanaan pelayanan pengurusan
KTP yaitu disiplin dalam memulai dan menyelesaikan pelayanan
Pendapat masyarakat mengenai
Kesiapan dalam pelaksanaan pelayanan pengurusan KTP yaitu disiplin dalam
memulai dan menyelesaikan pelayanan, yaitu :
“Kesiapan dalam pelaksanaan pelayanan pengurusan Kartu
Tanda Ppenduduk di Kecamatan Grobogan sudah baik, karena pegawai selalu datang
tepat waktu”. (wawancara dengan masyarakat, 1 maret 2012).
Begitu juga Bapak Sarwo, selaku staf di Kantor
Kecamatan Grobogan dalam wawancara,
yaitu :
“Kami selalu disiplin dan selalu siap
dalam melayani masyarakat di bidang KTP demi memberikan pelayanan yang terbaik
pada masyarakat”. (wawancara, 1 maret 2012).
3)
Mentaati Segala Peraturan Yang Melandasi Bidang
Pekerjaan
“Setiap
pegawai harus tahu dan mengerti tentang peraturan yang berlaku dalam
melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini sudah bisa dikatakan baik di Kecamatan
Grobogan ini karena pegawai selalu datang lebih awal dan selalu aktif apel
pagi. Jadi para pegawai dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk
masyarakat karena ketaatan peraturan”. (Bapak Tondi Sumarjan, SH selaku Kasi
Trantib Kecamatan Grobogan dalam wawancara, 8 Pebruari 2012).
Sedangkan Bapak Ali Mustofa selaku Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Grobogan
menyampaikan :
“Dalam
melaksanakan tugas pengurusan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan yang ada
yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurusnya yaitu prosedur
pengurusannya”. (Wawancara, 8 Pebruari 2012).
4) Sikap aparatur dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat :
“Sikap yang harus
dilakukan adalah dengan menerima dan ramah terhadap masyarakat. Berbicara
mengenai sikap aparatur dalam pelayanan pengurusan KTP, berkaitan dengan tugas
pemerintah sebagai abdi masyarakat dengan sikap ramah dan sopan, pembicaraan
yang wajar dalam arti tidak dibuat-buat, cukup jelas, tidak menimbulkan
keraguan, disampaikan dengan terbuka. Dengan sikap aparatur yang seperti itu
maka akan memperlancar proses pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk, dengan
sikap ini masyarakat akan merasa puas dan dihargai”. (Bapak Winoto, SH
dalam wawancara, 8 Pebruari 2012).
Pendapat masyarakat
mengenai sikap aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu :
“Sikap pegawai dalam melayani saya dalam proses pembuatan
KTP cukup ramah, sopan dan tidak mempersulit saya dalam pengurusan KTP anak
saya, walau saya harus tunggu sampai 2 hari, tetapi saya tidak masalah yang
penting KTP bisa jadi”. (Bapak Mulyoto
dalam wawancara, 1 maret 2012).
5.1.2.
Kejelasan Pelayanan
1)
Pelayanan yang merata dan sama tanpa membeda-bedakan status dan
kedudukan
“Mengenai pelayanan
yang diberikan oleh aparatur kepada masyarakat yang melakukan aktivitas
pengurusan Kartu Tanda Penduduk adalah sama merata tanpa memandang golongan dan
status. Hal ini disebabkan oleh adanya profesionalisme para aparatur dalam
melaksanakan tugas-tugasnya serta perannya sesuai dengan tugas yang diemban.
Dengan sikap seperti ini akan merubah cara pandang masyarakat kepada
pemerintah, sehingga masyarakat merasa nyaman dan dihargai didalam proses
pengurusan Kartu Tanda Penduduk. Hal ini kami lakukan dengan baik karena
merupakan salah satu hal yang penting untuk memberikan keadilan bagi
masyarakat”. (Bapak Winoto, SH dalam wawancara, 8 Pebruari 2012)
Berbeda dengan pendapat
masyarakat yang tidak ingin disebut namanya dalam proses wawancara, yaitu :
“Saya tidak tahu pasti, namun menurut saya
kalau kenal atau punya orang dalam mungkin bisa cepat jadi, hehehehe…”.
(wawancara, 1 maret 2012).
Tanggapan pegawai
mengenai pendapat masyarakat di atas dalam proses pembuatan KTP :
“Itu tidak benar, selama persyaratan dari desa sudah
terpenuhi dan sudah lengkap tentu kami akan langsung memproses pengurusan KTP” (Bapak
Ali Mustofa selaku Kasi Pelayanan Umum dalam wawancara, 1 Maret 2012).
2)
Tersedia saranan pelayanan yang memadai dalam
pengurusan KTP
Pendapat bapak Ali
Anwar selaku staf di Kecamatan Grobogan mengenai sarana yang tersedia di kantor
Kecamatan Grobogan, yaitu :
“Pemerintah Kecamatan Grobogan sudah memberikan sarana yang
memadai kepada masyarakat, seperti televisi, koran dan tersedia air minum juga
bagi masyarakat. Hal ini demi kenyamanan masyarakat disaat menunggu dalam
proses percetakan KTP”. (Wawancara, 1 Maret 2012).
Begitu juga dengan
pendapat Bapak Mulyoto saat mengurus pelayanan KTP, yaitu :
“Sarana yang ada di kantor ini sudah bagus, juga ada air
minum bagi masyarakat, namun yang perlu sedikit dibenahi adalah kursi untuk
ruang tunggu perlu ditambahi. Karena kalau banyak masyarakat yang mengurus
pelayanan, ada yang tidak kebagian dan harus tunggu diluar karena tidak kebagian
tempat duduk”. (Wawancara, 1 Maret 2012).
3)
Pelayanan dengan cepat dan tepat sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan yaitu prosedur/tata cara pengurusan KTP
“Kami sudah melaksanakan tugas dalam proses pengurusan KTP
sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Apabila persyaratan dan dokumen
dari pemohon sudah lengkap, tentu kami bisa memberikan pelayanan dengan cepat”.
(Bapak Sarwo selaku staf di Kecamatan Grobogan, 1 Maret 2012).
Berbeda dengan pendapat
Bapak Mulyoto yang telah disampaikan dalam proses wawancara, yaitu :
“Walaupun saya tidak masalah harus tunggu 2 hari dalam
proses percetakan KTP, namun menurut saya itu sedikit lambat. Seharusnya bisa
langsung jadi. Bagaimana nanti kalau itu KTP harus diperlukan saat itu juga?”.
(wawancara, 1 Maret 2012).
Tanggapan Bapak Sarwo
mengenai pendapat Bapak Mulyoto dalam proses pelayanan yang sedikit lambat,
yaitu :
“Memang kadang kami memberikan bukti pembayaran KTP dan
kami beri waktu atau tanggal pengambilan KTP tersebut, alasannya karena
ramainya masyarakat yang memohon KTP, atau mungkin karena mesin percetakan KTP
sedang rusak. Namun kami berusaha semaksimal mungkin dalam proses pembuatan
KTP”. (Wawancara, 1 Maret 2012).
4) Rincian biaya/tarif pengurusan
KTP
“Kalau mengenai
rincian biaya/tarif dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk, masyarakat
dibebankan pada penggantian percetakan Kartu Tanda Penduduk sebesar Rp.
5.500,-. Biaya sebesar itu tidaklah mahal bagi seluruh lapisan masyarakat
Grobogan, karena selama ini tidak ada keluhan-keluhan dari masyarakat mengenai
biaya pengurusan KTP” (Bapak Ali Mustofa selaku Kasi Pelayanan Umum dalam
wawancara, 8 Pebruari 2012).
“Mengenai biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk tidak begitu
berat menurut saya, akan tetapi yang menjadi masalah adalah disaat mesin
pencetak KTP sedang rusak. Hal ini yang memperlambat dalam proses percetakan
KTP”. (wawancara dengan masyarakat, Bapak Wahab, 8 Pebruari 2012).
Berbeda dengan pendapat
masyarakat yang tidak ingin disebut namanya dalam proses wawancara, yaitu :
“Saya mendengar gosip
ada beberapa diantara yang memberikan biaya lebih dengan alasan agar cepat
jadi”. (wawancara, 1 Maret 2012).
Tanggapan Pegawai
Pemerintah Kecamatan Grobogan mengenai gosip tersebut di atas :
“Memang benar kalau ada beberapa masyarakat yang memberikan
biaya lebih, namun kami tidak pernah memungut biaya lebih atau memberikan
informasi seperti itu. Biasanya mereka yang memberikan biaya lebih tidak
langsung datang sendiri tapi dengan cara titip kepada salah satu pegawai yang
ada di sini. Jadi bisa dibilang untuk uang transport dan rasa terima kasih.
Tapi bukan berarti kalau masyarakat membayar biaya yang telah ditetapkan, akan
kami proses lama waktunya, itu tidak benar. Yang penting syarat dan dokumen
lengkap, pasti akan segera diproses”. (Bapak Ali Mustofa selaku Kasi Pelayanan
Umum dalam wawancara, 1 Maret 2012).
5.1.3.
Ketepatan Waktu
Pelayanan
“Kalau berbicara mengenai pelayanan Kartu
Tanda Penduduk sudah melaksanakan tugas dengan baik. Hal ini bisa dilihat dari
waktu penyelesaian dalam percetakan KTP. Walaupun terkadang mesin cetak rusak
dan memakan waktu berhari-hari untuk servis, namun kami mempermudah dengan cara
memberi rekomendasi ke Capil untuk percetakan KTP. Hal ini dimaksudkan agar
masyarakat tidak menunggu terlalu lama dalam proses pengrurusan KTP”. (Bapak
Ali Mustofa dalam wawancara, 8 Pebruari 2012)
Berbeda
dengan pendapat Bapak Suwarto dalam wawancara, yaitu :
“Untuk ketepatan waktu pengurusan
KTP menurut saya kurang efektif, berbelit-belit, sulit dan tidak tepat waktu.
Saya harus ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Grobogan hanya untuk mengurus KTP.
Padahal yang lain tidak. Alasannya karena saya tidak ada di Data Base. Padahal
saya tidak pernah pindah tempat dan tidak mempunyai KTP di tempat lain. Kenapa
harus disidang-sidang segala? Saya harus bolak-balik ke Capil untuk mengambil
dokumen-dokumen untuk bukti kalau saya adalah warga Kecamatan Grobogan”. (Wawancara,
2 Maret 2012)
Tanggapan
Bapak Ali Mustofa selaku Kasi Pelayanan Umum Kantor Kecamatan Grobogan,
menyampaikan :
“Kalau Kami dibilang
berbelit-belit dan mempersulit itu tidak benar. Bagaimana kami bisa memproses
KTP pemohon kalu persyaratan dan dokumen tidak lengkap. Kami sudah melaksanakan
tugas sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau masyarakat tidak ada di dalam Data
Base, maka harus ke Kantor Catatan Sipil untuk dimintai keterangan. Dimana saja
dia selama ini kok tidak ada di dalam Data Base Penduduk? Kalau syarat dan
dokumen lengkap tentu kami bisa segera memproses”. (Wawancara, 2 Maret 2012)
5.1.4. Kelengkapan sarana dan prasarana
1)
Tersedianya informasi mengenai pengurusan KTP
Pendapat Bapak Ali Mustofa
mengenai tersedianya informasi mengenai pengurusan KTP, yaitu :
“Bahwa mengenai informasi yang disampaikan
kepada masyarakat tentang Pengurusan Kartu Tanda Penduduk tidak secara langsung
disosialisasikan Pemerintah Kecamatan kepada masyarakat, namun informasi
tantang tata cara pengurusan Kartu Tanda Penduduk ini bisa didapat di Kantor
Kecamatan ini, bahkan di tingkat Kelurahan/Desa. Apabila masyarakat membutuhkan
informasi maka dengan tangan terbuka kami siap membantu. Oleh karena adanya
perubahan pengurusan KTP baru telah kami berikan ini kepada setiap Kepala
Desa/Lurah agar menyampaikan informasi itu kepada masyarakat”. (Bapak Ali
Mustofa dalam wawancara, 11 Pebruari 2012)
Berbeda dengan pendapat
masyarakat mengenai ketersediaan informasi pengurusan KTP, yaitu :
“Mengurus KTP sekarang sulit, mas…tidak
seperti dulu. Syarat-syaratnya banyak, kurang ini kurang itu. Waktu saya
meminta Pengantar KTP di Desa, saya harus bolak-balik karena kurang foto kopi
surat nikah, foto kopi ijazah, surta kehilangan dari Polsek setempat. Ribet,
mas..”. (wawancara dengan Bapak Okta, 2 Maret 2012).
Tanggapan pegawai Pemerintah
Kecamatan Grobogan mengenai keluhan masyarakat di atas, yaitu :
“Memang ada sedikit perubahan
dalam tata cara pengurusan KTP. Apabila nama pemohon di Kartu Keluarga tidak
sama atau salah ejaan saja, memang sesuai prosedur harus dilengkapi dengan foto
kopi ijazah, juga surat nikah untuk bukti pendukung. Mereka yang dimintai surat
kehilangan dari Polsek karena Kartu Keluarga atau KTP yang masih berlaku telah
hilang. Mungkin masyarakat belum terbiasa dengan perubahan ini”. (Bapak Ali
Mustofa dalam wawancara, 2 Maret 2012).
2)
Tersedianya
ruang tunggu yang nyaman
Pendapat masyarakat mengenai
tersedianya ruang tunggu yang nyaman, yaitu :
“Ruang tunggu luamayan nyaman
kalau pas sepi, tapi saat ramai ruangan terasa sesak, jadi terasa panas. Karena
tempat duduk yang ada disini Cuma ada 2 kursi panjang yang masing-masing terisi
4 atau 5 orang. Kalau ramai beberapa menunggu dan duduk2 di luar, hal ini tentu
membuat masyarakat kurang nyaman saat menunggu proses pelayanan”. (Wawancara, 2
Maret 2012).
Begitu juga menurut pendapat
Bapak Tondi Sumarjan, SH selaku Kasi
Trantib Kecamatan Grobogan, yaitu :
“Memang
ruang tunggu bagi masyarakat dalam proses pelayanan kurang luas, masyarakat
tentu kurang nyaman. Tetapi karena keterbatasan dana untuk memperluas ruang
tunggu dan pengadaan sarana seperti penambahan tempat duduk, jadi kami juga
tidak bisa berbuat lebih. Tetapi kami tetap akan berusaha untuk memperhatikan
ruang tunggu yang nyaman untuk kedepannya.”. (Wawancara, 2 Maret 2012).
3)
Tersedia Kotak/Loket pengaduan untuk menampung
keluhan masyarakat
“Dalam hal ini Kotak/Loket pengaduan untuk menampung
keluhan masyarakat sudah ada sejak dulu, namun masyarakat rasanya enggan
menyampaikan keluhan-keluhan melalui surat atau Loket yang telah disediakan”.
(Bapak Ali Anwar selaku Staf Trantib dalam wawancara, 11 Pebruari 2012).
Begitu juga pendapat dari
masyarakat mengenai tersedianya kotak atao loket pengaduan untuk menampung
keluhan masyarakat, yaitu :
“Memang kotak untuk saran ada di kantor ini, namun menurut
saya masyarakat tidak memperhatikan hal itu. Yang penting masyarakat datang dan
dilayani. (Wawancara, 2 Maret 2012).
5.2. Pembahasan Hasil
Penelitian
Pelayanan publik yang
dilakukan oleh pemerintah merupakan tugas pokok, selain tugas-tugas pembangunan
dan pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya. Pelayanan administrasi
kependudukan merupakan salah satu tugas yang harus dilaksanakan. Seperti dalam
pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) walau kelihatannya bagi sebagian
masyarakat tidak begitu penting karena belum saatnya mereka memerlukan. Namun
bagi masyarakat tertentu malah begitu penting, karena sangat diperlukan untuk
memperoleh akses pelayanan lain. Dalam hal pelayanan Kartu Tanda Penduduk
pemerintah telah menyiapkan peraturan perundang-undangan yang meliputi
prosedur, biaya dan lain-lain.
5.2.1.
Profesionalisme Kerja
Pegawai
Profesionalisme pegawai
sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan pegawai yang tercermin melalui
perilakunya sehari-hari dalam organisasi. Tingkat kemampuan pegawai yang tinggi
akan lebih cepat mengarah kepada pencapaian tujuan organisasi yang telah direncanakan
sebelumnya, sebaliknya apabila tingkat kemampuan pegawai rendah kecenderungan
tujuan organisasi yang akan dicapai akan lambat bahkan menyimpang dari rencana
semula. Dan istilah kemampuan dapat juga dipergunakan untuk menunjukkan apa
yang akan dapat dikerjakan oleh seseorang, bukan apa yang telah dikerjakan oleh
seseorang.
Dalam hal ini kemampuan
dalam mepergunakan peralatan yang ada dalam mendukung pekerjaan yaitu proses
pembuatan KTP dan kesiapan dalam pelaksanaan pelayanan pengurusan KTP yaitu disiplin
dalam memulai dan menyelesaikan pekerjaannya, mentaati segala peraturan yang
melandasi bidang pekerjaannya, sikap aparatur dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
1)
Kemahiran dalam mempergunakan peralatan yang ada
dalam mendukung pekerjaan, yaitu proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Kemampuan
pegawai dalam mempergunakan peralatan yang ada dalam mendukung pekerjaan, yaitu
proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk sudah cukup mahir. Seperti penguasaan
teknologi komputer dalam proses percetakan KTP, namun sayangnya belum ada
teknisi yang mampu memperbaiki mesin pencetak KTP saat rusak. Hal ini tentu
menghambat proses pembuatan KTP.
2)
Kesiapan dalam pelaksanaan pelayanan pengurusan
KTP yaitu disiplin dalam memulai dan menyelesaikan pelayanan
Kesiapan pegawai dalam
pelaksanaan pelayanan pengurusan KTP yaitu disiplin dalam memulai dan
menyelesaikan pelayanan sudah baik. Hal ini bisa dilihat dari pendapat
masyarakat yang menyatakan pegawai selalu datang ke kantor tepat waktu. Hal ini
diharapkan mampu memberikan kualitas pelayanan yang baik demi meningkatkan
kepuasan pada masyarakat dalam pelayanan KTP.
3)
Mentaati Segala Peraturan Yang Melandasi Bidang
Pekerjaan
Para pegawai Kecamatan Grobogan dalam mentaati segala peraturan yang
melandasi bidang pekerjaan sudah baik. Dalam melaksanakan tugas pengurusan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan
yang ada yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurusnya yaitu
prosedur pengurusannya. Hal inilah yang diharapakan masyarakat yaitu kemudahan
dalam proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk.
4)
Sikap aparatur dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat
Sikap yang dilakukan pegawai Kecamatan Grobogan dalam melayani masyarakat
adalah dengan menerima dan ramah terhadap masyarakat. Dengan sikap ramah dan
sopan, pembicaraan yang wajar dalam arti tidak dibuat-buat, cukup jelas, tidak
menimbulkan keraguan, disampaikan dengan terbuka. Dengan sikap aparatur yang
seperti itu maka akan memperlancar proses pelayanan pengurusan Kartu Tanda
Penduduk, dengan sikap ini masyarakat akan merasa puas dan dihargai.
5.2.2. Kejelasan
Pelayanan
Kejelasan ini sangat
penting dalam pelayanan publik, karena indikator ini dapat mempengaruhi
kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah Kecamatan yaitu
meliputi prosedur atau tata cara pelayanan KTP, persyaratan pelayanan, baik
teknis atau administratif, rincian biaya atau tariff pelayanan dan tata cara
pembayarannya, aparatur yang menerima keluhan masyarakat.
Menurut Budiono (2003 :
68-70), arti kejelasan dan kepastian adalah hal-hal yang berkaitan dengan :
a)
Prosedur atau tata cara pelayanan umum;
b)
Persyaratan pelayanan umum, baik teknis maupun
administratif;
c)
Unit kerja dan atau yang berwenang dan
bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan umum;
d)
Rincian/biaya tarif pelayanan umum dan tata cara
pembayarannya;
e)
Hak dan Kewajiban, baik bagi pemberi pelayanan
maupun penerima pelayanan umum berdasarkan bukti-bukti penerima permohonan/
kelengkapannya, sebagai alat untuk memastikan pemprosesan pelayanan umum;
f)
Pejabat yang menerima keluhan masyarakat.
Adapun pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat sudah ditetapkan, melalui prosedur kerja. Aparatur
Kecamatan telah mengetahui dengan jelas cara pengurusannya, dengan demikian
aparatur pemerintah Kecamatan dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.
1)
Pelayanan yang merata dan sama tanpa membeda-bedakan status dan
kedudukan
Pelayanan pemerintah
sebagai pelaku organisasi publik harus bersifat netarl dab tidak memihak. Pada
dasarnya setiap orang berhak mendapatkan kesempatan dan pelayanan yang sama.
Hal ini harus perlu dilaksanakan oleh aparatur dalam memberikan pelayanan
kepada setiap orang, dengan itu masyarakat akan merasa puas akan pelayanan yang
diberikan oleh aparatur pemerintah.
Mengenai pelayanan yang
diberikan oleh pegawai Kecamatan Grobogan kepada masyarakat yang melakukan
aktivitas pengurusan Kartu Tanda Penduduk adalah sama merata tanpa memandang
golongan dan status. Hal ini disebabkan oleh adanya profesionalisme para
aparatur dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta perannya sesuai dengan tugas
yang diemban. Dengan sikap seperti ini akan merubah cara pandang masyarakat
kepada pemerintah, sehingga masyarakat merasa nyaman dan dihargai didalam
proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk.
Tetapi ada anggapan dari
warga masyarakat yang menyatakan berbeda antara kenal orang dalam dan tidak.
Namun hal itu dibantah oleh Pemerintah Kecamatan Grobogan. Pemerintah Kecamatan
Grobogan menyatakan kalau persyaratan dan dokumen pengurusan KTP sudah lengkap,
tentu akan segera diproses. Jadi pihak Pemerintah Kecamatan tidak
membeda-bedakan antara yang kenal dan tidak.
2)
Tersedia saranan pelayanan yang memadai dalam
pengurusan KTP
Pemerintah
Kecamatan Grobogan sudah memberikan sarana kepada masyarakat seperti televisi
disaat masyarakat menunggu proses pelayanan, tersedianya sarana bacaan seperti
koran dan tersedianya air minum bagi masyarakat. Namun masyarakat masih sedikit
mengeluh dengan ruang tunggu yang sempit dan kurangnya sarana tempat duduk bagi
masyarakat dalam proses pelayanan. Tentu hal ini harus menjadi perhatian bagi
Pemerintah Kecamatan Grobogan untuk meningkatkan kepuasan pada masyarakat.
3)
Pelayanan dengan cepat dan tepat sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan yaitu prosedur/tata cara pengurusan KTP
Pemerintah Kecamatan
Grobogan sudah berusaha memberikan pelayanan dengan cepat dan tepat kepada
masyarakat. Namun ada beberapa masyarakat yang sedikit mengeluh karena harus
menunggu beberapa hari dalam proses percetakan KTP. Dan Pemerintah Kecamatan
Grobogan berusaha untuk semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada
masyarakat dalam proses pelayanan KTP dengan baik.
4) Rincian biaya/tarif pengurusan
KTP
Munculnya
keluhan-keluhan mengenai kualitas pelayanan publik dan semrawutnya
penyelenggaraan pelayanan publik disebabkan karena prosedur layanan tidak jelas
atau sengaja dibuat abu-abu sehingga menjadi area yang subur bagi tumbuhnya
praktek penyelewengan. Persoalan yang timbul di masyarakat adalah penundaan
yang berlarut, penyimpangan prosedur dan permintaan imbalan. Maka masyarakat
menuntut tanggung jawab pelayanan dan peningkatan kinerja pelayanan publik
semakin baik.
Biaya pelayanan adalah segala biaya dan rinciannya, dengan nama
atau sebutan apapun, sebagai imbalan atas pemberian pelayanan umum yang besaran
dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat berwenang. Kepastian dan
rincian biaya pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas.
Adapaun biaya/tarif pengurusan Kartu Tanda Penduduk sudah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah yaitu masyarakat dibebankan untuk
mengeluarkan biaya dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk dengan biaya yang
murah, dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Biaya/tarif
pengurusan KTP di Kantor Pemerintahan Kecamatan Grobogan tidak mahal dan dapat
dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun Pemerintah Kecamatan membantah
bila ada rumor membayar lebih langsung diproses dengan cepat. Pihak Pemerintah
Kecamatan Grobogan mengakui kalau ada beberapa masyarakat yang memberi biaya
lebih tetapi itu merupakan imbalan dan rasa terima kasih karena meminta bantuan
dan sebagai transport juga.
5.2.3.
Ketepatan Waktu
Pelayanan
Yang dimaksud dengan ketepatan waktu adalah dalam
pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan (Boediono, 2003 : 69).
Mengenai ketepatan waktu dalam suatu proses
administrasi pemerintahan seharusnya ada ketentuan untuk penyelesaian suatu
pekerjaan yang prinsipnya cepat, tepat sasaran, dan tidak berbelit-belit serta
memberikan kesan yang baik bagi masyarakat.
Waktu penyelesaian pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian
suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya atau dipenuhinya persyaratan
teknis dan atau persyaratan administratif sampai dengan selesainya suatu proses
pelayanan. Kepastian dan kurun waktu penyelesaian pelayanan publik harus
diinformasikan secara jelas.
Beberapa
masyarakat menganggap pengurusan KTP di Kantor Kecamatan Grobogan sulit dan
berbelit-belit. Tetapi anggapan itu di tepis oleh pegawai kecamatan Grobogan.
Hal itu disebabkan karena masyarakat tidak mengetahui prosedur dan tata cara
pengurusan KTP. Hal itu menandakan informasi baru mengenai pengurusan KTP tidak
serta merta diketahui oleh masyarakat luas di Kecamatan Grobogan.
5.2.4. Kelengkapan sarana dan prasarana
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003
berdasarkan sarana-prasarana yaitu penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang
memadai oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Sarana prasaranan tersebut
meliputi tersedia informasi yang memadai mengenai pengurusan Kartu Tanda
Penduduk, tersedia loket atau kotak pengaduan untuk menampung keluhan
masyarakat, tersedia ruang tunggu yang nyaman, toilet yang bersih dan
lain-lain.
1)
Tersedianya informasi mengenai pengurusan KTP
Dari
hasil wawancara dengan informan, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kecamatan
Grobogan tentang Pengurusan Kartu Tanda Penduduk tidak secara langsung disosialisasikan
kepada masyarakat, namun informasi tantang tata cara pengurusan Kartu Tanda
Penduduk bisa didapat di Kantor Kecamatan ini, bahkan di tingkat Kelurahan/Desa.
Adanya perubahan dalam pengurusan KTP baru telah diberikan kepada
Kelurahan/Desa untuk disampaikan kepada masyarakat. Beberapa masyarakat yang
tidak mengetahui informasi tentang perubahan pengurusan KTP, mengindikasikan
kalau Pemerintah Desa/Kelurahan belum maksimal dalam mensosialisasikan tentang
perubahan informasi pengurusan Kartu Tanda Penduduk.
2)
Tersedianya ruang tunggu yang nyaman
Dari
hasil wawancara dengan informan, tersedianya ruang tunggu bagi masyarakat
ternyata belum merasa nyaman dalam pengurusan pelayanan. Ruangan yang kurang
luas dan jumlah tempat duduk yang kurang
tentu membuat masyarakat kurang nyaman. Pemerintah Kecamatan Grobogan harus
memperhatikan tersedianya saranan ruang tunggu yang kurang nyaman bagi
masyarakat saat ini. Hal ini untuk meningkatkan kepuasan pada masyarakat dalam
memberikan pelayanan.
3)
Tersedia Kotak/Loket pengaduan untuk menampung
keluhan masyarakat
Tersedianya Kotak/Loket
pengaduan di Pemerintah Kecamatan Grobogan untuk menampung keluhan masyarakat
sudah ada sejak dulu. Namun dari hasil wawancara dengan informan, masyarakat enggan
memberikan keluhan-keluhan melalui Kotak/Loket yang sudah disediakan.
Masyarakat hanya mengharapkan kalau datang mengurus Pelayanan segera dilayani
dan tidak dipersulit.
BAB VI
PENUTUP
6.1.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan yang telah
diuraikan pada Bab sebelumnya, maka dalam penulisan ini dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan pelayanan lebih responsif atas
kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan
partisipatif. Masyarakat mengharapkan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik antara lain semakin meningkatnya kualitas
pelayanan publik dalam wujud pelayanan yang cepat, mudah, berkeadilan,
berkepastian hukum, transparan, aman, tepat, biaya yang wajar, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2.
Dalam hal pelayanan Kartu Tanda Penduduk,
masyarakat menginginkan pelayanan yang benar-benar berkualitas. Dan
Pemerintahan Kecamatan Grobogan sudah berusaha dengan baik dalam kualitas
pelayanan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat di bidang KTP. Hal ini
bisa dilihat dari hasil laporan pada informan dalam wawancara.
3.
Kualitas pelayanan sudah dikatakan baik bisa
dilihat dari aspek Profesionalisme yang meliputi kemampuan pegawai dalam
mempergunakan peralatan, aspek mentaati segala peraturan yag melandasi bidang
pekerjaan, aspek Kejelasan yang meliputi prosedur pelayanan yang baik serta
rincian biaya atau tarif pembuatan Kartu Tanda Penduduk yang tidak mahal dan
bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Grobogan.
6.2. Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan terhadap Kualitas
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dalam Meningkatkan Kepuasan pada Masyarakat di
Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, adalah sebagai berikut :
1.
Walaupun kualitas pelayanan Kartu Tanda Penduduk
sudah bisa dikatakan baik, namun ada beberapa hal yang perlu sedikit dibenahi
untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat, seperti upaya
penambahan sarana dan prasarana (komputer, mesin cetak, dll).
2.
Pihak Pemerintah Kecamatan dapat
menyebarluaskan brosur tentang prosedur pelayanan Kartu Tanda Penduduk yang
telah diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Grobogan agar
masyarakat mengetahui prosedur pengurusannya dan agar tidak menimbulkan kesan
yang berbelit-belit.
3.
Pemerintah Kecamatan Grobogan dapat
memberikan informasi kepada masyarakat untuk menyampaikan atau memberikan surat
apabila ada keluhan-keluhan di kotak/loket yang telah disediakan. Hal ini
dimaksudkan agar para pegawai dapat mengevaluasi kekurangan-kekurangan dan
terus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Kartu Tanda Penduduk dalam
meningkatkan kepuasan pada masyarakat.
KUALITAS PELAYANAN
KTP DALAM MENINGKATKAN KEPUASAN MASYARAKAT (STUDI DI KECAMATAN GROBOGAN,
KABUPATEN GROBOGAN)
( disampaikan untuk
diisi dalam rangka pengumpulan data penelitian Skripsi)
Identitas Informan
|
||||
1.
|
Nama
|
: …………………………………
|
||
2.
|
Umur
|
: …………………………………
|
||
3.
|
Jenis
Kelamin
|
: …………………………………
|
||
4.
|
Jabatan
|
: …………………………………
|
||
5.
|
Pendidikan
|
: …………………………………
|
||
6.
|
Alamat
|
: …………………………………
|
||
DAFTAR
WAWANCARA
|
||||
7.
|
Bagaimana
kemahiran pegawai dalam mempergunakan peralatan yang ada dalam mendukung
pekerjaan, yaitu proses pembuatan KTP?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
8.
|
Bagaimana
kesiapan petugas/pegawai dalam pelaksanaan pelayanan pengurusan KTP yaitu
disiplin dalam memulai dan menyelesaikan pelayanan?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
9.
|
Apakah pegawai
selalu serius setiap kali melayani masyarakat?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
10.
|
Bagaimana
ketekunan dan kerajinan pegawai dalam mengerjakan pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya, khususnya dalam pengurusan KTP?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
11.
|
Apakah
para pegawai telah mentaati segala peraturan yang melandasi bidang pekerjaan?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
13.
|
Bagaimanakah
sikap aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang KTP?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
14.
|
Bagaimanakah
penjelasan bapak mengenai pelayanan yang merata dan sama tanpa membedaka-bedakan status dan
kedudukan?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
15.
|
Bagaimanakah
ketersediaan sarana pelayanan yang memadai dalam pengurusan KTP?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
16.
|
Apakah
masyarakat merasa kesulitan dalam prosedur/tata cara pengurusan KTP?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
17.
|
Jika
iya, bagaimana cara petugas pelayanan mengatasi hal itu?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
18.
|
Apakah
rincian biaya/tarif pengurusan KTP sudah sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
19.
|
Apakah
pelaksanaan pelayanan pengurusan KTP dapat diselesaikan dalam kurun waktu
yang telah ditetapkan?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
20.
|
Apabila tidak, kendala
apa yang sering terjadi?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
21.
|
Apakah
ada ketersediaan informasi mengenai pengurusan KTP di kantor Kecamatan?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
22.
|
Apabila
ada, masih bingungkah masyarakat mengenai informasi pengurusan KTP?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
23.
|
Bagaimanakah
ketersediaan ruang tunggu yang nyaman bagi masyarakat dalam pengurusan KTP di
kantor kecamatan?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
24.
|
Tersediakah
kotak/loket pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
25.
|
Apabila
ada, cukup banyakkah keluhan/pengaduan masyarakat dalam pengurusan KTP?
|
|||
……………………………………………………………………………….
|
||||
DAFTAR PUSTAKA
Boediono. 2003. Pelayanan Prima Perpajakan. PT. Rineka Cipta: Jakarta
Gaspersz, V. 1997. Manajemen
Kualitas Dalam Industri Jasa. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Gie, The Liang.
1993. Ensiklopedia Administrasi.
Jakarta : Gunung Agung
Indihono,
Dwiyanto. 2006. Reformasi Birokrasi Amplop´ Mungkinkah ?. Yogyakarta.
Penerbit Gaya Media
Keban, Yeremias T., 2004, Enam Dimensi Administrasi Publik, Konsep
Teori dan Isu, Gava Media, Yogyakarta
Kotler, Philip .2000. Marketing management. Upper sadle river
Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaharuan
Moenir, H.A.S. (2002). Manajemen
Pelayanan Umum di Indonesia. Bandung: Bumi Aksara
Mohamad, Ismail. (1999). “Kualitas Pelayanan
Masyarakat: Konsep dan Implementasinya”. Dalam Miftah Thoha (ed). Administrasi
Negara, Demokrasi, dan Masyarakat Madani. Jakarta:
Lembaga Administrasi Negara
Moh.
Nasir, Ph.D. 1983. Metode Penelitian.
Ghalia Indonesia: Jakarta
Moleong, J. Lexy, 2000, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Karya, Bandung
Mulyadi, 2007, Sistem
Perencanaan dan Pengendalian Manajemen, Jakarta : Salemba Empat
Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Pratik Pemerintahan dan
Otonomi Daerah. Grasindo: Jakarta
Osborne, David and Plastrik, Peter, 2001. Memangkas Birokrasi: Lima Strategi Menuju
Pemerintahan Wirausaha. Terjemahan. Jakarta. PPM
Purnaweni, Hartuti. (2003). “Capacity
Building dalam Pelayanan Prima”. Dalam Warsito dan Teguh Yuwono (eds). Otonomi
Daerah: Capacity Building dan Penguatan Demokrasi
Lokal. Semarang: Puskodak UNDIP
Schacter, M., 2000, Whwn Accountability Fails : Aframework for diagnosis and action,
Institut on Governance, Canada
Sinambela, Lijan Poltak, dkk.2006. Reformasi
Pelayanan Publik. Jakarta : Bumi Aksara
Subroto, budiarto & Dolly Sutajaya
Nasution, 1994, Pengukuran tingkat
kepuasan pelanggan, Institute Teknologi Bandung
Wilkie,
William L. 1994. Consumer Behavior.
New York: Third Edition, Jhon Wiley & Sons Inc.
Zauhar, Soesilo. 2006. Reformasi
Administrasi. Bumi Aksara : Jakarta
Zeithaml, Valerie A., A. Parasuraman, Leonard
L. Berry. (1990). Delivering Quality Service : Balancing
Customer Perceptions and Expectations. New York : The Free
Press
SKRIPSI
:
Rohim, Nur. 2011. Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa. Laporan Tugas Akhir –
Jurusan Administrasi Negara. Universitas 17 Agustus 195. Semarang
Peraturan
Perundang-undangan :
Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat.
Undang-undang Nomor 23 Tahun
2006 pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik