PROPOSAL SKRIPSI : UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MINUMAN KERAS OLEH APARAT POLSEK




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyat. Peran dan partisipasi rakyat sangat besar peranannya didalam mewujudkan cita-cita pembangunan. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyat dapat diharapkan agar tujuan dan sasaran pembangunan itu akan tercapai sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Untuk mewujudkan suatu keadaan tersebut, bangsa Indonesia masih menghadapi berbagai masalah yang kurang mendukung, bahkan dapat menjadi hambatan serta rintangan untuk pembangunan nasional yang dimana pembangunan nasional tersebut memiliki dampak positif dan negatif.
Dampak positif dari pembangunan nasional itu adalah terwujudnya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Sedangkan salah satu dampak negatifnya adalah terjadinya peningkatan kriminalitas dalam berbagai cara dan bentuk. Dampak negatif tersebut sangat besar pengaruhnya dan dapat menghambat kelancaran serta keberhasilan pembangunan.
Salah satu masalah yang sangat memprihatinkan dan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah ialah masalah minuman keras yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Mengkonsumsi minuman beralkohol yang berlebihan sangat besar pengaruhnya terhadap sikap dan tindakan pelaku yang mengarah kepada deviasi, seperti kebut-kebutan di jalan raya yang dapat mengganggu lalu lintas, membuat keributan dan kekacauan, dan mengganggu ketenangan masyarakat lainnya. Hal itu disebabkan control diri menjadi berkurang karena mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan.
Penyalahgunaan minuman keras dengan mengkonsumsinya di luar batas kewajaran, disamping akan menjadi masalah individu yang dapat merugikan diri sendiri, selain itu yang lebih luas lagi dapat menjadi masalah bagi masyarakat. Kebiasaan minum-minuman keras yang melebihi batas yang wajar dapat menyebabkan sikap seseorang menjadi anti sosial dan cenderung merugikan kepentingan orang lain. Disisi lain kebiasaan minum-minuman keras secara berlebihan dapat menyebabkan kecanduan dan menjadi ketergantungan terhadap minuman keras.
Dapat kita lihat belakangan ini banyak jatuh korban meninggal dunia yang diakibatkan karena minuman keras oplosan yang selain dikonsumsi secara berlebihan juga dicampur dengan zat-zat kimia yang mematikan yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia. Keadaan yang demikian itu apabila tetap dibiarkan akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat juga rusaknya generasi muda yang akan datang.
Penyalahgunaan alkohol dapat membawa pengaruh yang sedemikian rupa, menyebabkan yang bersangkutan dapat berperilaku yang bertentangan dengan norma baik itu norma hukum maupun norma sosial yang hidup didalam masyarakat.
Saat ini penggunaan minuman keras di luar batas kewajaran (overdosis) banyak sekali terjadi di Indonesia, salah satunya di daerah Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan yang dimana masyarakatnya banyak yang menjadi peminat mengkonsumsi minuman keras oplosan. Gejala ini dapat dilihat dengan banyaknya tempat-tempat yang menjual minuman keras oplosan. Dengan banyaknya para penjual minuman keras tersebut menyebabkan meluasnya juga konsumen minuman keras dimana untuk mendapatkan minuman keras tersebut menjadi hal yang sangat mudah / gampang sehingga menjangkau kalangan para remaja.
Seringkali kita lihat, terjadinya peningkatan angka kriminalitas yang terjadi didalam masyarakat terutama tindak pidana umum / konvensional seperti pencurian, pemerkosaan, perampokan, penodongan, penganiayaan, serta pengrusakan fasilitas umum, yang dimana tidak sedikit pelakunya berada dibawah pengaruh minuman keras. Hal tersebut itulah yang menguatkan adanya pernyataan serta opini masyarakat bahwa minuman keras dapat memicu tindak kejahatan, oleh karena itu dikaitkan dengan akibat negatif dari penyalahgunaan minuman keras, maka perlu untuk ditindaklanjuti dengan upaya penanggulangan oleh aparat penegak hukum yang dalam hal ini ialah aparat kepolisian.
Upaya penegakan hukum sebagai salah satu pilar demokrasi paling tidak dipengaruhi oleh empat faktor. Faktor yang pertama ialah hukum itu sendiri, baik dalam arti substansial dari suatu peraturan perundang-undangan maupun hukum formal untuk menegakkan hukum materiil. Kedua ialah profesionalisme penegak hukum. Ketiga, sarana dan prasarana yang cukup memadai. Dan yang keempat ialah persepsi masyarakat untuk hukum itu sendiri.
Polisi sebagai aparatur Negara dalam hal penegakan hukum memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting yaitu sebagai pemelihara keamanan yang dalam implementasinya ialah mencegah dan menanggulangi suatu tindak kejahatan serta pelanggaran. Polisi pada umumnya memiliki dua jenis kekuasaan. Yang pertama ialah kekuasaan polisi dalam bidang hukum, dan yang kedua ialah kekuasaan polisi dalam bidang pemerintahan. Kedua kekuasaan tersebut melahirkan tiga fungsi utama dalam kepolisian yaitu sebagai aparat penegak hukum, sebagai pelayan yang didalamnya termasuk penjaga ketertiban umum, dan sebagai pengayom masyarakat.
Menjalankan tugas dan fungsinya, polisi dapat bersifat preventif maupun represif. Sebagai penjaga ketertiban umum, pada awalnya polisi lebih menekankan pada aspek preventif yaitu melakukan upaya pencegahan agar tindak kejahatan tidak terjadi dengan adanya dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat. Apabila upaya pencegahan gagal maka polisi mengambil langkah yang bersifat represif. Dalam hal penegakan hukum dan pembasmi kejahatan, karakter polisi yang bersifat represif lebih ditonjolkan.
Upaya penanggulangan yang dilakukan aparat kepolisian sejauh ini tidak menunjukkan adanya penekanan terhadap angka kejahatan yang terjadi, malahan tingkat kejahatan semakin hari semakin tinggi. Di sisi lain, perkembangan masyarakat yang menyediakan fasilitas kemudahan publik membuat peredaran minuman keras dalam masyarakat itu sendiri menjadi subur.
Peredaran minuman keras yang tidak terkendali berdampak pada alkoholisme dalam masyarakat dan kejahatan yang terkait dengan minuman keras. Alkoholisme adalah suatu keadaan yang dimana seseorang tidak mampu lagi mengontrol banyaknya jumlah alkohol yang diminumnya. Hal tersebut sekarang yang menjadi tugas dari aparat kepolisian untuk selalu senantiasa aktif dalam mengatasinya. Dengan demikian, peran dari aparat kepolisian sangat dibutuhkan supaya bekerja lebih ekstra lagi dengan cara menindak secara tegas para penjual minuman keras eceran tersebut untuk dapat memberikan efek jera agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat selalu terjaga.
Berdasarkan dari uraian yang ada di atas, maka saya selaku penulis dalam hal ini akan membahas tentang “UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MINUMAN KERAS  OLEH APARAT POLSEK DI KECAMATAN BRATI   KABUPATEN GROBOGAN


B.     Ruang Lingkup Masalah
Pemberantasan tindak pidana minuman keras sampai saat ini masih tergantung kepada pihak kepolisian, pihak kepolisian ini sebagai suatu badan atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan yang besar dalam menyelesaikan tindak pidana minuman keras baik pada tingkat penyelidikan dan penyidikan.
Banyaknya tindak pidana minuman keras dapat memunculkan keresahan dikalangan masyarakat, di tambah lagi penanganan oleh polisi yang masih lemah akan berdampak pada suatu krisis kepercayaan masyarakat pada kinerja kepolisian itu sendiri. Sampai saat ini pemberantasan tindak pidana minuman keras masih sangat tergantung pada polisi. Dalam hal ini hambatan yang dialami polisi dalam rangka penanggulangan tindak pidana minuman keras salah satunya adalah kurangnya kerjasama antara masyarakat. Disisi lain masyarakat juga mempunyai peran sangat besar dalam mencegah dan menanggulangi peredaran minuman keras.

C.      Perumusan Masalah
Perumusan masalah dimaksudkan untuk mengungkapkan pokok-pokok pikiran secara jelas dan sistematis mengenai hakekat dari masalah tersebut. Masalah adalah : “serangkaian atau setiap kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya”.
Untuk itu masalah dapat muncul apabila terjadi kedaan dimana terdapat ketidaksesuaian atau kesenjangan antara apa yang diharapkan dan yang direncanakan dengan apa yang dicapai atau dilaksanakkan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan masalah menurut Moch. Nasir, Ph.D (Metode Penelitian, 1983:80) antara lain :
1.    Masalah biasanya dirumuskan dalam bentuk pertanyaan
2.    Rumusan hendaklah padat dan jelas
3.    Rumusan harus berisi implikasi adanya data untuk memecahkannya
4.    Rumusan Masalah harus merupakan dasar dalam pembentukan hipotesa
5.    Masalah menjadikan dasar judul bagi peneliti

Dari uraian diatas, dirumuskan suatu pertanyaan untuk dikaji dan dibahas yaitu :
Ø Bagaimana Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Minuman Keras (Miras) Oleh Aparat Polsek di Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan?

D.      Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
·         Tujuan Penelitian
Suatu penelitian harus mempunyai tujuan yang jelas. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan arah sesuai dengan maksud penelitian.
Berdasarkan uraian di atas dan rumusan masalah yang telah di tetapkan maka penulis mempunyai tujuan dalam mengadakan penelitian ini yang terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Tujuan Obyektif
Tujuan Obyektif dari penelitian ini adalah:
a.    Untuk mengetahui upaya penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pencegahan dan penanggulangan minuman keras di Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
b.    Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam penanggulangan minuman keras.di Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
2.    Tujuan Subyektif
Tujuan Subyektif dari penelitian ini adalah :
a.    Untuk menambah pengetahuan bagi penulis sendiri terutama di bidang hukum dan sosial.
b.    Untuk memperoleh data-data yang penyusun pergunakan dalam penulisan skripsi sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar kesarjanaan dalam Ilmu Administasi Negara pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Tujuh Belas Agustus Semarang (UNTAG).
·         Manfaat Penelitian
Di dalam penelitian hukum tentunya di harapkan adanya manfaat dan kegunaan yang dapat diambil dalam penelitian tersebut.
Adapun manfaat yang dapat diharapkan dari penelitian ini adalah:
1.    Manfaat Teoritis
a.     Memberikan sumbangan pemikiran di bidang hukum dan sosial terutama yang berhubungan dengan pencegahan miras.
b.    Memberikan gambaran yang lebih nyata mengenai penanganan pencegahan dan penanggulanan peredaran miras.
2.    Manfaat praktis
a.       Dengan penulisan skripsi ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis sebagai bekal untuk terjun ke dalam masyarakat nantinya.
b.      Memberikan jawaban atas permasalahan yang di teliti.
c.       Untuk melengkapi syarat akademis guna mencapai jenjang sarjana Ilmu Administasi Negara pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Tujuh Belas Agustus Semarang (UNTAG).

E.       Kerangka Teori
Menurut Snelbecker (dalam Moleong, 2002:34) mendefinisikan teori sebagai seperangkat proposisi yang terintegrasi secara sintaksis (yaitu yang mengikuti aturan tertentu yang dapat dihubungkan secara logis satu dengan lainnya dengan data dasar yang dapat diamati) dan berfungsi sebagai wahana untuk meramalkan dan menjelaskan fenomena yang diamati.

Kerangka teori adalah landasan teori atau disebut dengan kajian kepustakaan. Kerangka ini dapat dikembangkan berdasarkan literature dan hasil penelitian ilmiah yang berhubungan denga masalah penelitian.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa keberadaan sebuah teori dalam penelitian sangat penting, karena teori dapat memandu peneliti untuk mencoba menerangkan fenomena sosial atau fenomena alami yang menjadi pusat perhatiannya dalam penelitian tersebut, sekaligus dapat memperoleh pengetahuan tentang hubungan antar variabel yang mengandung fenomena-fenomena yang berkaitan dengan masalah penelitian.

1.      Tinjauan Umum Tentang Penegakan Hukum
Penegakan Hukum mempunyai hubungan yang erat antara kehidupan hukum suatu bangsa dengan susunan atau tingkat perkembangan sosial bangsa itu sendiri, karena tidak setiap bangsa atau Negara serta masyarakat memunyai kebutuhan yang sama dalam kehidupan hukumnya. Demikianlah pada saat kita membicarakan masyarakat yang tergolong sederhana sekali, terlihat di situ betapa sederhananya pula dari kebutuhan masyarakat itu mengenai penyelenggaraan hukumnya. Penyelenggaraan yang sederhana itu juga mengakibatkan bahwa badan-badan yang belum begitu banyak dan rumit tata kerjanya.
Penggunaan upaya hukum, termasuk hukum pidana sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah social termasuk dalam bidang kebijakan social, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sebagai suatu masalah yang termasuk masalah kebijakan, maka penggunaan (hukum) pidana sebenarnya tidak merupakan suatu keharusan (Muladi, 1998: 151).
Penegakan hukum adalah pekerjaan dari polri, dapat di sebutka polisi sebagai hukum yang hidup. Melalui posisi itulah polisi mempunyai tanggungjawab untuk mengamankan dan melindungi masyarakat. Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum, oleh karena sering terjadi beberapa peraturan hokum tidak dapat terlaksana dengan baik oleh karena ada beberapa oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan suatau keterangan hukum sebagaimana mestinya (Sanyoto, 2008: 31).
Keadaan serta gambaran yang demikian itu segera berubah manakala perhatian kita mulai diarahkan kepada masyarakat yang lebih modern, seperti halnya Indonesia ini, selain kerumitan badan-badan penegak hukum semakin meningkat, interaksinya dengan masyarakatpun menjadi lebih rumit pula, oleh karena siasat yang dipergunakan bukan normatif, maka dalam membicarakan serta menginventarisasi komponen penegak hukum ini, juga mengabaikan faktor-faktor lingkungan sosial tempat penegak hukum itu sendiri.
Apabila di tinjau dari hal-hal yang ada di muka pertama-tama unsur yang terlibat dalam penegakan hukum itu menurut pengetahuan penulis di bagi dalam dua golongan besar, yaitu: unsur yang mempunyai tingkat keterlibatan agak jauh dan agak dekat. Dengan mengambil badan pembuat Undang-Undang dan Polisi sebagai wakil dalam konsep pemikiran di sini penegak hukum sudah mulai pada saat peraturan hukumnya di buat atau di ciptakan, dan hal ini sedikit membutuhkan penjelasan pula.
Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum menjadi kenyataan, yang disebut keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat Undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Perlunya pembicaraan mengenai proses penegakan itu menjangkau pula sampai pada pembuat hukum. Peranan peraturan hukum cukup besar dalam hubungan dengan pelaksanaan peraturan itu yang dilakukan oleh para penegak hukum.
Dalam nada yang agak ekstrim bisa dikatakan, bahwa keberhasilan atau kegagalan para penegak hukum tergantung dari usaha yang para penegak hukum dalam menjalankan peraturan yang telah dibuatnya. Apabila misalnya, badan legislatif mambuat peraturan yang agak sulit sekali di laksanakan didalam masyarakat. Semenjak itu sebetulnya badan tersebut sudah menjadi arsitek bagi kegagalan para penegak hukum dalam menerapkan peraturan hukum tersebut.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dan masalah penegakan hukum memang merupakan suatu persoalan yang dihadapi setiap masyarakat. Walaupun demikian karakteristiknya masing-masing mungkin memberikan corak permasalahan tersendiri dalam rangka penegakan hukum.
Persamaanya adalah bahwa tujuan masing-masing adalah agar dalam masyarakat tercapai keadaan yang damai sebagai penegakan yang fungsional. Adanya ketertiban antar pribadi di tandai dengan adanya beberapa cirri seperti misalnya:
a.       Adanya system pengendalian yang mantap terhadap terjadinya kekerasan
b.      Keseragaman terhadap kaidah-kaidah hukum abstrak
c.       Konsistensi
Hukum itu sebenarnya tidak pernah netral, keadaan ini terutama tampak sekali manakala kita meninjau secara psikologis. Hukum selalu berkaitan dengan nilai-nilai tertentu dan apabila kita telah berbicara tentang nilai-nilai itu telah masuk pula kegiatan menilai dan memilih. Keadaan yang demikian inilah yang memberikan arah-arah tertentu kepada jalanya hukum di suatau Negara.
2.      Tinjauan Umum Kepolisian
Masyarakat selama ini lebih mengenal polisi dari jauh, bahkan masyarakat mempunyai pemikiran dan gambaran bahwa polisi adalah orang yang menakutkan yang selalu siapa hamtam dan siap sergap dengan peralatan yang ia bawa, misal borgol dan pistol ditangannya.
Polisi sangatlah penting peranannya dan diperlukan keberadaanya, sebab selain sebagai instansi yang memberikan jawaban terhadap persoalan- persoalan tugas dan wewenanganya dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban di dalam suatu Negara, tugas yang tidak boleh di lupakan penegakan aturan hukum, karena itu polisi selalu dituntut peka terhadap tugas dan wewenangnya. Polisi harus senantiasa memberikan penyuluhan terhadap masyarakat, khususnya mereka yang tertindas dan terinjak harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Dengan tugas yang tidak mudah seperti tersebut di atas, maka tidaklah mudah memilih seseorang menjadi sosok polisi. Hal itu harus keluar dari dalam lubuk hatinya sendiri di dalam jiwanya sudah tertanam jiwa rela berkorban dan iklas, mau mengorbankan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum. Untuk mewujudkan hal itu merupakan suatu tantangan yang cukup berat bagi jajaran kepolisian di Negara kita. Tantangan tersebut tidak hanya menjadi tugas Kepolisian semata namun merurut peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkanya.
Polisi sangat diperlukan di suatu Negara untuk menegakan peraturan-peraturan hukum di suatu Negara yang bersangkutan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. Di Negara hukum seperti Indonesia polisi adalah suatu kelengkapan dari suatu Negara yang berpredikat Negara hukum, lain halnya dijaman penjajahan, seorang polisi dipandang oleh masyarakat pada zaman itu sebagai hantu. Hal inilah yang membuat pendapat mereka keliru sampai sekarang, karena pada zaman tersebut polisi merupakan kaki tangan penjajah, sehingga tingkah laku mereka menyakiti orang pribuni yang menbjadikan hati mereka terluka.
Pekerjaan polisi yang menyangkut segala sesuatu yang berbau kriminal, orang jahat, ataupun segala sesuatu yang dicurigai tentu saja menimbulkan ketidak senangan rakyat, sehingga dalam hati mereka tertanam bahwa polisi merupakan sosok yang angker dan menakutkan sehingga mengaburkan pengertian polisi sebagai abdi Negara, pengayom dan pelindung masyarakat bahkan mereka belum mengerti sepenuhnya apa dan siapa sebenarnya sosok polisi itu.
Berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian, terdapat tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia misalnya:
a.       Memelihara keamana dan menjamin ketertiban umum
b.      Memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat termasuk memberi perlindungan dan pertolongan
c.       Memelihara keselamatan Negara terhadap gangguan dari dalam
d.      Mengusahakan ketaan warga Negara terhadap peraturan-peraturan Negara.
Tugas kepolisian yang lain adalah mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit- penyakit masyarakat adalah:
a.       Pengemisan
b.      Pelacuran
c.       Perjudian
d.      Miras
e.       Perdagangan manusia
f.       Penghisapan (woeker)
g.      Penggelandangan
Keberhasilan pemeliharaan tertib dan tegaknya hukum yang menjadi lingkup fungsi kepolisian akan berkait pula dengan program hukum yang ada dalam suatu Negara.
3.      Pengertian Alkohol / Miras
Alkohol adalah zat penekan susuan syaraf pusat meskipun dalam jumlah kecil mungkin mempunyai efek stimulasi ringan. Bahan psikoaktif yang terdapat dalam alkohol adalah etil alkohol yang diperoleh dari proses fermentasi madu, gula sari buah atau umbi umbian. Nama yang populer : minuman keras (miras), kamput, tomi (topi miring), cap tikus , balo dll.
Fermentasi adalah proses berubahnya zat tepung di dalam bahan menjadi gula, yang kemudian berubah menjadi alkohol. Lama proses fermentasi tergantung pada jenis minuman yang akan dibuat. Untuk wine, proses fermentasi bisa menghabiskan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun (proses fermentasi yang tidak main-main ini salah satu faktor yang membuat harga wine sangat wow dan beresiko menyebabkan kanker alias kantong kering).
Minuman Keras adalah minuman yang mengandung ETHANOL, yakni sejenis senyawa kimia organik yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang utamanya terikat pada atom-2 Carbon (C) dan Hidrogen (H), yang secara umum mampu Menurunkan Kesadaran
Jadi unsur-unsur kimia yang terlibat dalam alkohol meliputi :
1.      Carbon (C)
2.      Hidrogen (H)0
3.      Oksigen (O)
Ketiga unsur kimia ini terikat secara kimiawi dalam struktur yang bisa dirumuskan sebagai CnHn2n+1OH.
Dalam prakteknya, kadar alkohol yang terkandung dalam berbagai jenis minuman itu tidak sama, tergantung dari komposisi yang diracik untuk menimbulkan efek psikis berupa penurunan tingkat kesadaran yang dituju, antara lain :
1.      Minuman berkadar alkohol rendah antara 1 sampai 7%
2.      Munuman berkadar berkadar alkohol sedang antara 10 – 15%
3.      Minuman berkadar alkohol tinggi antara 35 – 55%
4.      Minuman berkadar alkohol tak beraturan (oplosan) bisa mencapai lebih dari 55%.
Dari beberapa penelitian alkohol dapat menyebabkan :
Ø        Kecelakaan lalu lintas
Ø   Luka bakar
Ø        Kasus penganiayaan anak
Ø        Bunuh diri
Ø        Kecelakaan kerja
a.      Jenis - jenis minuman keras
      Minuman beralkohol biasanya dipisah menjadi tiga jenis: Bir, wine, dan spirit.
·         Bir
Bir adalah minuman paling terkenal ketiga di dunia (di belakang teh dan air putih), dan hampir semua orang, mulai dari tukang sayur sampai Homer Simpson, kenal dengan minuman yang satu ini.
Bir terbuat dari biji-bijian gandum barley yang direndam di dalam air dan dikeringkan, dibumbui dengan tanaman hop yang menambah rasa pahit khas bir, lalu diproses dan difermentasikan dengan ditabur ragi, untuk kemudian dibiarkan selama beberapa hari atau beberapa minggu sampai proses fermentasi, di mana ragi mengubah kandungan gula di dalam campuran itu menjadi alkohol dan karbon dioksida.
Setelah itu, bir dimasukkan lagi ke dalam tangki tertutup dan dibiarkan ‘menua’ selama beberapa minggu atau beberapa bulan. Setelah kemudian difilter dan dipasteurisasi, akhirnya jadilah bir. Dalam hasil akhirnya, kandungan alkohol di dalam bir adalah 2-6 persen, walau beberapa jenis bir mengandung sekitar 14 persen alkohol.
Bir sendiri adalah salah satu minuman tertua di dunia. Di mana ada bahan sejenis gandum, maka di situ ada sejenis bir, walaupun pada awalnya bir hanya difermentasikan selama satu atau dua hari saja. Gandum digunakan sebagai bahan baku bir di Mesopotamia kuno, nasi dipakai di Asia, sementara Mesir menggunakan barley sebagai bahan baku dari bir versi mereka.
·         Wine
Enology adalah sebuah bidang ilmiah tersendiri yang khusus mempelajari cara membuat wine yang enak. Para penggila wine ini rupanya sangat serius dengan minumannya.
Tapi bukannya tidak beralasan. Wine sudah bukan barang baru dalam peradaban manusia, dan bukti-bukti arkeologis berusia lebih dari 8,000 tahun yang ditemukan di Georgia menunjukkan ditemukannya beberapa tempat pembuatan wine. Kandungan alkohol ethanol di dalam wine terbilang ampuh menumpas bakteri-bakteri dan mikroorganisme sumber penyakit, dan karena itu, dulu wine lebih aman diminum daripada air maupun susu. Di masa-masa sebelum adanya rumah sakit, asuransi kesehatan, dan kontroversi soal menteri Kesehatan, tidak berlebihan kalau wine sempat dianggap sebagai hadiah dari Dewa-Dewa.
·         Spirits
Spirits adalah istilah yang diberikan untuk minuman-minuman keras yang dibuat dari proses penyulingan. Hasil fermentasi tertentu disuling, dan proses penyulingan ini mengkonsentrasikan kandungan alkoholnya serta menghilangkan rasa-rasa yang dianggap tidak enak. Hasilnya adalah minuman beralkohol dengan kandungan alkohol yang terbilang tinggi, sekitar 40-50 persen alkohol. Contoh minuman yang bisa disebut sebagai spirits adalah whiskey dan vodka.
b.      Efek - efek Minuman Keras 
Secara psikis efek minuman keras berupa penurunan konsentrasi atau kesadaran tubuh si peminum hingga mabuk ini terjadi paling cepat dalam waktu 1/2 jam setelah minumam keras tersebut diminum.
Efek  Samping Yang Ditimbulkan :
Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan “asyik”. Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut : merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional ( sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik – motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.
Pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya. Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat – obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
Banyak diantara kita yang menyangka bahwa efek akhir dari meminum minuman keras atau miras ini adalah penurunan kesadaran atau mabuk belaka dan setelah itu persoalan selesai karena tinggal menunggu pulihnya kesadaran si peminum. Hal ini adalah kesalahan terbesar dari anggapan para peminum minuman keras, karena kalau mereka mau membuka wawasan sedikit tantang efek minuman keras ini, maka mereka yang masih mencintai kesehatan dan kelangsungan tubuhnya tentu akan segera mengurangi bahkan menghentikan kebiasannya meminum minuman keras tersebut.
Efek-efek lain dari meminum minuman keras selain hilangnya konsentrasi atau kesadaran (mabuk), pusing, beser dan naiknya berat badan (kadar gula) adalah sbb :
1.      Mengganggu dan merusak sistem metabolisme tubuh.
2.      Meningkatkan lemak yang merusak organ Hati.
3.      Menurunkan elastisitas dan kekuatan ginjal untuk berkontraksi.
4.      Menimbulkan kemampatan paru-paru yang bisa menyesakkan nafas.
5.      Menebalkan katup dan selaput jantung yang merusak fleksibilitas kerjanya.
6.      Penurunan kesadaran terus-menerus berpotensi merusak sistem syaraf otak.
7.      Menurunnya daya ingat hingga tingkat alzeimer.
8.      Meningkatnya tekanan darah yang berpotensi pada stroke.
9.      Timbulnya efek negatif kejiwaan, seperti : paranoid, pemarah dan bicara tak terkontrol.
Dalam jangka pendek si peminum memang merasakan efek psikis berupa kehangatan tubuh, kesenangan dan halusinasi yang bisa melupakan berbagai problematika hidup yang dialaminya. Namun tanpa disadari minuman keras yang ditenggaknya perlahan-lahan tapi pasti akan merusak kesehatan tubuh dan jiwanya. Dengan russaknya kesehatan tubuh dan jiwa, maka si peminum akan kehilangan kontrol atas kehidupannya yang jelas bisa merusak masa depannya dan menimbulkan gangguan yang menyusahkan lingkungannya.
c.       Dampak yang ditimbulkan Minuman Keras
1.      Dampak positif
Minuman keras dapat memberikan manfaat jika diminum dalam dosis yang sesuai dan tidak berlebihan.
·         Wine
Dengan dosis segelas anggur per hari, Bagi para wanita, wine dapat menaikkan tingkat estrogen, yang memperlambat kerusakan tulang serta mengurangi resiko mati muda hingga 33%. Sedangkan bagi para pria, wine mampu mengurangi resiko terjadinya kanker prostat. Bagi tubuh kita, wine mampu menghadang penyakit terhadap tubuh kita, smeisal stroke, batu ginjal, jantung korener, diabetes dan kanker saluran pencernaan bagian atas. Wine juga dapat mencegah kolesterol, karena bisa membakar kalori yang dapat membentuk lemak
·         Bir
Bir umumnya dibuat dari gandum yang difermentasikan dan dapat mengurangi resiko penyakit jantung. Sedangkan bir beralkohol rendah dapat digunakan sebagai anti kanker bila diminum secara teratur. Satu setengah gelas bir per hari dapat meningkatkan sensitivitas insulin, mengurangi resiko diabetes dan batu ginjal. Selain itu protein di dalam bir mampu melindungi otak atau ancaman Alzheimer dan serangan kanker payudara pada wanita.
·         Vodka
Manfaat yang dimiliki vodka sebagian dapat mempercantik kulit wajah maupun kepala. Untuk mengecilkan pori-pori dapat membubuhkan vodka pada kapas dan cukup ditepuk-tepuk ke wajah. Sedangkan bagi anda yang berketombe dapat mencampur beberapa sloki vodka pada botol shampoo anda. Dan yang terakhir adalah untuk menghaluskan kaki dan tangan anda sebelum pedicure dan menicure, cukup campurkan vodka ke dalam air hangat dan rendam kaki anda.
·         Arak/Tuak
Minuman keras ini memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi. Tuak berkhasiat menyehatkan badan karena mengandung efek menghangatkan tubuh.
2.      Dampak Negatif
Dampak negatif minuman keras apabila digunakan berlebihan :
·         Gangguan Mental Organik (GMO)
Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, gampang marah sehingga memiliki masalah dalam lingkungan sekitar. Perubahan fisiologi seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Perubahan psikologi seperti susah konsentrasi, sering ngelantur dan gampang tersinggung.
·         Merusak Daya Ingat
Kecanduan minuman keras dapat nghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.
·         Oedema Otak
Pembengkakan dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.
·         Sirosis Hati
Peradangan sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak minum minuman keras.
·         Gangguan Jantung
Terlalu banyak minum minuman keras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi dengan baik.
·         Gastrinitis
Radang atau luka pada lambung. Ini biasanya diakibatkan gara-gara muntah akibat mninuman keras, karena lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat adiktif yang beracun dalam tubuh.

·         Paranoid
Karena kecanduan, kadang-kadang peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di sekelilingnya.
·         Keracunan/Mabuk
Terlalu banyak minum minuman keras dapat menghilangkan kesadaran pada dirinya
3.      Syarat-syarat minum-minuman keras
a.       Meminum sesuai dosis yang ditentukan
b.      Sudah cukup umur (21 tahun) 
c.       Belilah minuman keras yang sudah berlabel departemen kesehatan,          jangan yang oplosan
4.      Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku penggunaan minuman keras
Penyebab Timbulnya Perilaku Minum Minuman Keras (MIRAS) :
·         Faktor internal adalah faktor yang bersumber pada diri seseorang, baik itu gen,keadaan psikologos yang tertekan, penyimpangan kepribadian, ataupun keadaanrendahnya tingkat rohani seseorang.
·         Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yangberasal dari lingkungan individu itu sendiri, baik itu kerena keadaan ekonomi,pendidikan, budaya, latar belakang kehidupan, maupun kerana kurangnya pengaruh kontrol sosial masyarakat.
5.      Cara mencegah pengaruh terhadap Minuman Keras      
·         Aparat Polsek terjun langsung ke masyarakat untuk tiada bosan memberikan penyuluhan melalui kewenangannya.
·         Melalui penindakan. Artinya, baik peminum maupun penjual ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Percuma saja kalau yang ditindak hanya pengguna, sedangkan penjualnya luput dari jerat hukum. Sebenarnya kalau digambarkan antara produsen, distributor, penjual, dan pengguna ada mata rantai yang terus berputar. Untuk menghentikan peredaran miras sampai ke akar-akarnya, maka mata rantai tersebut harus diputus.
·         Ciptakan suatu kondisi dimana sipecandu sibuk dengan suatu urusan (sebaiknya urusan yang memang disukainya/hobinya yang positif), sehingga waktunya untuk mengingat barang tersebut sedikit demi sedikit dapat dilupakannya.
·         Ciptakan suatu kondisi agar sipecandu sendiri yang bertekad untuk meninggalkan dunia yang selama ini digelutinya, dan ini merupakan hal yang terbaik dan terpenting.
·         Jika sipecandu sering bermabuk-mabukan dengan teman-temannya, maka sipecandu harus dijauhkan dari pergaulannya.
·         Jika seorang muslim, maka sering-seringlah berjamaah dimasjid, mendengarkan ceramah-ceramah agama dan bergaul dengan para ulama.
 Keluarga harus lebih sering menasehatinya/mengingatkannya dengan lemah lembut, tentang bahaya minuman keras/narkoba. Jangan memakai kekerasan, mengejek atau memarahinya.
6.      Upaya Penanggulangan Terhadap Minuman Keras (MIRAS)
Penangulangan terhadap minuman keras dapat dilakukan dengan cara :
a.       Tampaknya miras ini sulit apabila harus dibasmi/dihilangkan sama sekali. Mungkin dari sisi agama masalah miras tidak ada toleransi, namun kita perlu juga melihatnya dari sisi lain yaitu kepentingan adapt dan kepentingan Pariwisata. Dengan demikian yang penting bukan membasmi miras, tapi memperhatikan perangkat hukum untuk mengaturnya dan kemudian menegakkan peraturannya.
b.      Distributor dan Pengedar minuman keras harus diatur dengan peraturan daerah. Kendatipun dalam KUHP khususnya pasal 536,537,538 dan 539 secara eksplisit sudah mengatur tentang miras ini, namun kelihatannya pasal-pasal tersebut perlu direvisi kembali karena banyak yang kurang tegas dan kurang mengenai substansi (masih bisa) tentang miras itu sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk mengambil tindakkan tegas.
c.       Distributor dan pengedar harus memilki izin, demikian juga penjualnya. Tempat-tempat tertentu seperti hotel, diskotek, karaoke dan took khusus penjual miras harus diatur oleh peraturan daerah. Izin untuk menjadi distributor, pengedar dan penampung miras harus ketat. Artinya agar mereka tidak terlalu gampang melakukan bisnis miras dengan tanpa melihat usia konsumennya.
d.      Penyalahgunaan terhadap izin dan peraturan Daerah tentang miras ini harus ditindak tegas dengan cara menghukum pelakunya, bukan memusnahkan mirasnya. Legalisasi dan lokalisasi miras ini tentunya akan menambah penghasilan asli daerah ( PAD ). Razia rutin harus dilakukan untuk mengontrol apakah para distributor, penjual dan penampung tetap konsisten pada peraturan yang ada dan sesuai dengan izin yang diberikan kepada mereka.
e.       Dalam hal penanggulangan miras ini kita perlu memperhatikan dua hal :
·         Kita juga menerima pemasukkan dari para turis mancanegara dan juga turis domestic. Oleh sebab itu persediaan miras tetap harus ada yaitu di hotel-hotel berbintang, restoran, diskotek, club malam lainnya. Namun kebijakkan ini harus disertai dengan perangkat hukum yang jelas dan tegas, agar tidak disalah gunakan dikemudian hari.
·         Jangan lupa bahwa miras untuk kepentingan adapt. Hal ini perlu segera dipertegas legalisasinya dengan Undang-Undang atau peraturan Daerah, agar penggunaan miras pada saat acara adapt betul-betul disiplin hanya untuk keperluan acara adapt dan bukan untuk acara mabuk-mabukan atau kompetensi antara anak-anak muda.

7.      Dasar Hukum Penanggulangan Peredaran Miras
Tindak pidana minuman keras diatur didalam KUHP Pasal 300, 492, 536, 537, 538 dan 539, yang memiliki unsur pidana yaitu membuat mabuk, mabuk di muka umum, dan menjual minuman keras serta didalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 282/MENKES/SK/II/1998 Tentang standar mutu produksi minuman beralkohol, Standarisasi minuman beralkohol sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan di bagi menjadi 3 golongan, yaitu :
1)      Golongan A Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 1% (SatuPersen) sampai dengan 5% (Lima Persen);
2)      Golongan B Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari5% (Lima Persen) sampai dengan 20% (Dua Puluh Persen);
3)      Golongan C Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (Dua Puluh Persen) sampai dengan 55% (Lima Puluh Lima Persen);
Jika melewati standarisasi diatas maka pembuat akan di jerat hukuman sesuai di dalam bab V tentang sanksi pasal 12 ayat 1 dan 2 yang intinya bagi siapa yang memproduksi atau mengedarkan tidak memenuhi standar mutu minuman beralkohol dan bagi siapa saja dengan sengaja mengedarkan minuman beralkohol yang tidak mencantumkan tanda atau label dan bahkan memalsukan label maka di pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan atau Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.
Ketika kita berbicara tentang minuman keras, sama dengan berbicara masalah yang bersifat dilematis. Disalah satu pihak, minuman keras menimbulkan masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan sosial. Dibidang kesehatan minuman keras menyebabkan turunnya produktifitas serta meningkatkan biaya perawatan dan pengobatan, dibidang sosial menyebabkan keadaan keluarga tidak harmonis, bertambahnya jumlah kecelakaan lalu lintas dan meningkatnya angka kejahatan yang diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras serta yang lebih menyedihkan pengguna minuman keras adalah generasi muda. Disisi lain pemerintah mengharapkan sebagai sumber penghasilan yang besar, sekalipun dalam hal peredaran atau pemakaiannya diawasi dan dibatasi. Pemerintah membatasi peredaran minuman beralkohol melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 282/MENKES/SK/II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Minuman Beralkohol dengan maksud untuk melakukan pencegahan dalam menghasilkan produk yang aman bagi kesehatan manusia.
Konsepsi tindak pidana minuman keras menurut KUHP, sebagai mana tertuang dalam pasal 300 yang diartikan sengaja menjual, membikin mabuk dan ancaman kekerasan memaksa meminum-minuman yang memabukan serta pasal 492 yang diartikan keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum 536 perbuatan tersebut dilakukan tempat umum pasal 537 menjual atau memberikan minuman keras diluar kantin tentara pasal 538 menjual minuman keras kepada seorang anak dibawah umur pasal 539 menyediakan secara cuma-cuma minuman keras pada saat pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat. Pengertian tersebut hanyalah memberikan penjelasan tentang tindak pidana minuman keras yang terangkum di dalam KUHP.
Peran penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dalam rangka menimalisir peredaran minuman keras di masyarakat, serta peran masyarakat diharapkan bisa membantu tugas penyidik Polri dengan memberikan informasi tentang adanya tindak pidana minuman keras didaerahnya yang diharapkan dengan peran serta masyarakat dalam membantu tugas Polri tersebut maka peredaran minuman keras dapat diminimalisir.
Karena itu polisi bertujuan untuk mengayomi masyarakat, hendaknya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, agar pelaksanaan tugas kepolisian tidak menyimpang sehingga masyarakat tidak selalu menyalahkan petugas kepolisian apabila ada hal-hal yang sifatnya berada diluar dari fungsi dan wewenang polisi itu sendiri.

F.     Metode Penelitian
1.      Pendekatan dan Jenis Penelitian
Penelitian ini bertujuan menemukan, memahami, menjelaskan dan memperoleh gambaran permasalahan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan minuman keras di Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan, melalui : pertana, pemusatan diri pada masalah-masalah yang ada pada masa sekarang atau masalah aktual; kedua, data yang dikumpulkan disusun dan kemudian dianalis (Surachmad, 1982). Menurut Strauss dan Corbin (1980), qualitative research adalah jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai (diperoleh) dengan menggunakan prosedur-prosedur statistic atau dengan cara-cara lain dan kuantifikasi (pengukuran). Sebagaimana disebutkan oleh Bogdan dan Taylor (1982), ada 5 ciri pokok dalam penelitian kualitatif, yaitu :
(1)   Penelitian kualitatif mempunyai latar belakang alami dan peneliti berperan sebagai instrument inti
(2)   Penelitian kualitatif bersifat deskriptif mengingat data yang dikumpulkan lebih banyak berupa kata-kata dan gambar
(3)   Penelitian kualitatif lebih menekankan pada proses
(4)   Penelitian kualitatif cenderung menganalisis data secara induktif
(5)   Penelitian kualitatif lebih menekankan pada makna

Strategi pendekatan atau jenis penelitian kualitatif yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan naturalistic (Lincoin dan Guba, 1985; Lee, 1999), yaitu bahwa :
(1)   Penelitian dapat dilaksanakan dengan kondisi alamiahnya;
(2)   Data yagn dikumpulkan adalah berdasarkan perspektif yang diteliti;
(3)   Desain penelitiannya bersifat fleksibel karena berdasarkan prinsip reflexive;
(4)   Tidak ada standar dalam alat, metode observasi, maupun cara menganalisis

Penelitian kualitatif menurut Strauss dan Corbin (2003), merupakan jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur-prosedur statistic atau dengan cara-cara lain dari kuantifikasi (pengukuran). Penelitian naturalistic merupakan penelitian yang sumber datanya diperoleh dari situasi wajar (natural setting) atau tanpa adanya manipulasi.
Melalui pendekatan naturalistik, Peneliti dapat mengetahui tanggapan dari berbagai kalangan, seperti terhadap para aktor kebijakan pada badan dan instansi yang relevan, aparat yang berada pada polsek kecamatan yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan minuman keras di Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
2.      Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan mengambil lokasi di Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan. Dipilihlah lokasi ini dengan pertimbangan utama sebagai berikut:
a)      Masih cukup banyak minuman keras yang beredar di masyarakat Kecamatan Brati.
b)      Untuk mengetahui apa saja kendala-kendala dalam upaya pencegahan dan penanggulangan minuman keras oleh aparat Polsek Kecamatan Brati..
3.      Fokus Penelitian
Pembentukan fokus penelitian tersebut mempunyai dua tujuan :
a)      Menetapkan fokus membatasi studi yang berarti dengan adanya fokus, penentuan situs penelitian yang layak.
b)      Penentuan fokus secara efektif menetapkan kriteria inklusi-inklusi untuk menjaring informasi yang mengalir masuk.
Hal demikian diperlukan karena, adakalanya ketika berada di lapangan, Peneliti memperoleh data yang cukup bagus, namun apabila data yand diperoleh tidak relevan dengan fokus penelitian, tentu saja data tersebut tidak berarti dan tidak perlu diperhatikan.
Betapa berartinya suatu fokus dalam penelitian, Moleong (2000), mengemukakan bahwa fokus penelitian sangat penting peranannya dalam penelitian, yaitu dapat dijadikan sebagai sarana untuk memandu dan mengarahkan penelitian. Dengan arahan fokus penelitian, Peneliti akan dapat mengetahui secara pasti data mana yang dibutuhkan dan perlu diupayakan pengempulannya. Berkenaan dengan itulah, fokus penelitian ini sebagai berikut :
a)      Profesionalisme kerja Aparat Polsek, meliputi :
-          Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
-          Mengembangkan perpolisian masyarakat (Community Policing) berbasis pada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen).
-          Menegakkan hukum secara profesional dan obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel.
-          Meningkatkan kerjasama dengan masyarakat.
b)      Tindakan pencegahan dan penanggulangan, yang mencakup :
-          Memberi pembinaan penyuluhan yang bersifat untuk mengantisipasi.
-          Upaya meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat.
-          Langkah pemberantasan dan penangkapan.
4.      Instrumen Penelitian
Instrumen utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah Peneliti sendiri sebagai telah banyak dianalisis oleh para ahli seperti Miles dan Huberman (1994); Islamy (2001). Dalam istilah lain, sebagaimana yang juga diungkapkan oleh Riyanto (2003), bahwa dalam penelitian kualitatif, Peneliti selain berperan sebagai pengelola penelitian juga tidak dapat digantikan oleh instrumen lainnya. Pelibatan peneliti sebagai instrumen bukan berarti menghilangkan ensensi manusianya, tetapi kapasitas jiwa dan raganya dalam mengamati, bertanya, melacak, memahami, dan mengabstraksikan merupakan alat penting dalam proses penelitian.
Berkaitan dengan dijadikannya manusia sebagai instrumen utama dalam proses penelitian dan berpedoman kepada pandangan Islamy (2001), bahwa hanya manusia yang memiliki beberapa kemampuan dalam proses instrumen penelitian sebagaimana di bawah ini :
(1)   Kepekaan untuk berintegrasi dengan lingkungan
(2)   Kemampuan beradaptasi dengan situasi dan kondisi lingkungan penelitiannya dengan baik
(3)   Kemampuan menangkap segala sesuatu utuh dan menyeluruh
(4)   Kemampuan memproses data dengan tepat
(5)   Kemampuan untuk mengembangkan dan menggunakan simpulan penelitiannya, misalnya untuk memahami latar social
(6)   Kemampuan untuk meringkas data, melakukan klasifikasi, dan koreksi data
(7)   Kesempatan dan kemampuan untuk mengeksplorasi respon-respon atau unik untuk memperolehh pemahaman yang lebih mendalam.
Disamping menggunakan Peneliti sebagai instrumen, juga memanfaatkan instrumen penunjang lainnya seperti observasi, pedoman wawancara, dan pedoman studi dokumentasi yang dapat melengkapi kekurangan instrumen berdasarkan peneliti.
5.      Sumber Data
Berdasarkan pada fokus penelitian, maka sumber data dalam penelitian ini adalah nforman. Untuk menentukan informan dalam penelitian ini dipertimbangkan latar belakang, pelaku, peristiwa dan proses sesuai dengan kerangka dan perumusan masalah. (Miles dan Hubermen, 1984; Sugiono, 1993, Moleong, 2000). Karena informasi sejak awal telah ditentukan (purposive sampling) dengan asumsi memiliki informasi yang dibutuhkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka informan dalam penelitian ini adalah Informan yang secara langsung terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan miras di Kecamatan Brati, yaitu :
(1)   Kapolsek Brati
(2)   Kasi dan Kanit di Polsek Brati
(3)   Satpol PP Kecamatan Brati
(4)   Masyarakat.
Peristiwa : merupakan kejadian-kejadian atau fenomena dan noumena (nilai yang tersembunyi) yang terjadi di situs penelitian yang memiliki hubungan dan mampu menjelaskan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap fokus yang diteliti. Hanya peristiwa-peristiwa yang memiliki hubungan dengan fokus penelitian yang dicermati secara seksama dan cermat berkenaan dengan makna yang terkandung didalamnya, khususnya berkait dengan aktivitas terarah tujuan, tindakan saat menghadapi rintangan dan aktivitas tujuan dari para aparat di Kecamatan Brati, dalam setiap tahapan kegiatan dalam upaya pencegahan, pelaksanaan penanggulangan maupun evaluasi.
6.      Teknik Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data yang diperlukan dalam penelitian ini maka digunakan metode pengumpulan data sebagai berikut:
-          Metode Wawancara
Teknik wawancara secara umum seringkali digunakan oleh peneliti yang menggunakan metode penelitian kualitatif (qualitatif approach). Interview dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi yang tidak mungkin diperoleh lewat observasi. Teknik interview ini paling tepat digunakan pada saat peneliti ingin mengetahui secara lebih objektif dan terlibat secara langsung mengenai bagaimana pelaksanaan mekanisme upaya tindakan pencegahan dan penanggulangan miras yang akan ditampilkan oleh sumber tatkala melakukan sesuatu aksi tertentu dalam kondisi tertentu, serta faktor-faktor yang menjadi penghambat dan penunjungnya.
Wawancara secara mendalam ini dimaksudkan untuk menentukan inti sari dari penelitian, hal ini sejalan dengan pendapat Patton (1983) bahwa wawancara dimaksudkan adalah untuk mendapatkan dan menemukan apa yang tedapat didalam pikiran orang lain.
Dalam penentuan informan untuk diwawancarai, peneliti menggunakan tehnik purposive sampling, yaitu penentuan informan berdasarkan tujuan tertentu (Lincoln & Guba, 1984) dengan menggunakan seleksi berdasarkan kriteria tertentu, serta jumlah informan yang ditentukan sendiri oleh peneliti berdasarkan pertimbangan tertentu yaitu didasarkan pada penguasaan informasi dan data yang diperlukan. Tujuan memperoleh variasi sebanyak-banyaknya hanya dapat dicapai apabila pemilihan satuan sampel dilakukan jika satuan sebelumnya sudah dijaring dan dianalisis. Setiap satuan berikutnya dapat dipilih untuk memperluas informasi yang telah diperoleh terlebih dahulu sehingga dapat dipertentangkan atau diisi dengan adanya kesenjangan informasi yang ditemui.
Bentuk wawancara yang digunakan dalam penelitian ini bertipe open-ended, dimana peneliti bertanya kepada informan tentang fakta-fakta suatu peristiwa disamping opini mereka mengenai peristiwa yang ada (Yin, 2004). Tipe wawancara ini umum digunakan pada penelitian kualitatif, dengan teknik wawancara tidak standar (unstandarized interview) yang dilakukan tanpa menyusun suatu daftar pertanyaan yang ketat yagn dikembangkan kedalam dua teknik yaitu :
1)      Wawancara tidak terstruktur;
2)      Wawancara terstruktur.
Masing-masing bentuk wawancara ini memiliki kelebihan dan kelemahan tersendiri. Dilakukannya wawancara tidak terstruktur karena memiliki kelenihan yaitu dapat dilakukan secara lebih pribadi (personal approach) dan lebih lues sehingga peneliti akan memperoleh informasi objektif. Ketika wawancara tidak terstruktur dilakukan maka peneliti mencatat responitas informan. Wawancara dilakukan dengan lebih bebas dan lebih bersifat obrolan biasa (non formal) sehingga nampak rileks.
-          Metode Observasi
Yaitu data yang dibutuhkan diperoleh dengan melakukan pengamatan langsung terhadap fenomena dan noumena yang relevan dengan fokus penelitian di situs penelitian. Penekanan observasi lebih pada upaya mengungkap makna-makna yagn terkandung dari berbagai aktivitas terarah tujuan. Tindakan saat menghadapi rintangan dan aktivitas tujuan dari para aparat Polsek Kecamatan Brati dalam memainkan perannya disetiap tahapan proses kegiatan tindakan hukum.. Dan hasil observasi tersebut dimasukkan dan dicatat dalam buku catatan yang selanjutnya dilakukan pemilahan sesuai kategori yang ada dalam fokus penelitian.
-          Metode Dokumentasi
Adalah suatu cara untuk memperoleh data melalui peninggalan tertulis seperti arsip-arsip dan termasuk juga buku-buku tentang pendapat, teori, dalil atau hukum-hukum dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penelitian.
7.      Teknik Analisis Data
Analisis data ini bertujuan untuk mencari dan menata data secara sistematis dari hasil rekaman atau catatan wawancara, observasi dan dokumen yang telah dilakukan. Proses analisis data dalam penelitian ini mengadopsi pemikiran Miles dan Huberman (1984). Yang pada dasarnya meliputi 3 alur kegiatan setelah proses pengumpulan data, dan penarikan kesimpulan. Namun, analisis data tidak dilakukan secara parsial dan berdiri sendiri tetapi dilakukan secara terus menerus dan terintegrasi selama dan setelah proses pengumpulan data dilakukan di lokasi penelitian, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a)      Reduksi Data (Data Reduction)
Analisis data dimulai beriringan dengan proses pengumpulan data dilanjutkan dengan pengkajian dan penilaian data dengan tetap memperhatikan prinsip keabsahan data, dalam rangka memperoleh data yang benar-benar berguna bagi penelitian. Disini data yang telah dikumpulkan direduksi dengan melakukan penyederhanaan pengabstrakan, pemilaham dan pemetaan (persamaan dan perbedaan) sesuai dengan fokus penelitian secara sistematis dan intrergral. Reduksi data ini berlangsung terus-menerus selama penelitian berlangsung hingga sampai pada penarikan kesimpulan.
b)     Penyajian data (Data Display)
Penyajian data yang dimaksud menampilkan berbagai data yang telah diperoleh sebagai sebuah informasi yang lebih sederhana, selektif dan memudahkan untuk memaknainya. Penyajian data dalam penelitian ini disusun secara naratif, bentuk label dan gambar, yang dibuat setelah pengumpulan dan reduksi data dengan didasarkan pada kontek dan teori yang telah dibangun untuk mengungkapkan fenomena dan noumena yang terjadi sesuai dengan fokus penelitian.
c)      Penarikan Kesimpulan
Penarikan kesimpulan merupakan akhir dari rangkaian analisis data setelah sebelumnya dilakukan reduksi dan penyajian data, yang menjelaskan alur sebab akibat suatu fenomena dan nouma terjadi. Dalam proses ini selalu disertai dengan upaya verifikasi (pemikiran kembali), sehingga disaat ditemukan ketidaksesuaian antara fenomena, noumena, data, dengan konsep dan teori yang dibangun, maka Peneliti kembali melakukan pengumpulan data, atau reduksi data atau perbaikan dalam penyajian data kembali, sehingga dapat diperoleh kesimpulan yang benar-benar utuh. Dalam penarikan kesimpulan Peneliti menggunakan kerangka teori yang dipakai sebagai kerangka piker penelitian.

Share This Article
Komentar Anda