BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
berkehidupan berbangsa dan bernegara perlu adanya kerjasama yang baik antara
pemerintah dan rakyat. Peran dan partisipasi rakyat sangat besar peranannya didalam
mewujudkan cita-cita pembangunan. Dengan adanya kerjasama yang baik antara
pemerintah dan rakyat dapat diharapkan agar tujuan dan sasaran pembangunan itu
akan tercapai sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Untuk
mewujudkan suatu keadaan tersebut, bangsa Indonesia masih menghadapi berbagai
masalah yang kurang mendukung, bahkan dapat menjadi hambatan serta rintangan
untuk pembangunan nasional yang dimana pembangunan nasional tersebut memiliki
dampak positif dan negatif.
Dampak
positif dari pembangunan nasional itu adalah terwujudnya peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Sedangkan salah satu dampak
negatifnya adalah terjadinya peningkatan kriminalitas dalam berbagai cara dan
bentuk. Dampak negatif tersebut sangat besar pengaruhnya dan dapat menghambat
kelancaran serta keberhasilan pembangunan.
Salah
satu masalah yang sangat memprihatinkan dan harus mendapatkan perhatian serius
dari pemerintah ialah masalah minuman keras yang banyak dikonsumsi oleh
masyarakat luas.
Mengkonsumsi
minuman beralkohol yang berlebihan sangat besar pengaruhnya terhadap sikap dan
tindakan pelaku yang mengarah kepada deviasi, seperti kebut-kebutan di jalan raya
yang dapat mengganggu lalu lintas, membuat keributan dan kekacauan, dan
mengganggu ketenangan masyarakat lainnya. Hal itu disebabkan control diri
menjadi berkurang karena mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan.
Penyalahgunaan
minuman keras dengan mengkonsumsinya di luar batas kewajaran, disamping akan
menjadi masalah individu yang dapat merugikan diri sendiri, selain itu yang lebih
luas lagi dapat menjadi masalah bagi masyarakat. Kebiasaan minum-minuman keras
yang melebihi batas yang wajar dapat menyebabkan sikap seseorang menjadi anti
sosial dan cenderung merugikan kepentingan orang lain. Disisi lain kebiasaan
minum-minuman keras secara berlebihan dapat menyebabkan kecanduan dan menjadi ketergantungan
terhadap minuman keras.
Dapat
kita lihat belakangan ini banyak jatuh korban meninggal dunia yang diakibatkan
karena minuman keras oplosan yang selain dikonsumsi secara berlebihan juga
dicampur dengan zat-zat kimia yang mematikan yang seharusnya tidak
diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia. Keadaan yang demikian itu apabila tetap
dibiarkan akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat juga rusaknya generasi
muda yang akan datang.
Penyalahgunaan
alkohol dapat membawa pengaruh yang sedemikian rupa, menyebabkan yang bersangkutan
dapat berperilaku yang bertentangan dengan norma baik itu norma hukum maupun
norma sosial yang hidup didalam masyarakat.
Saat
ini penggunaan minuman keras di luar batas kewajaran (overdosis) banyak sekali
terjadi di Indonesia, salah satunya di daerah Kecamatan Brati Kabupaten
Grobogan yang dimana masyarakatnya banyak yang menjadi peminat mengkonsumsi
minuman keras oplosan. Gejala ini dapat dilihat dengan banyaknya tempat-tempat
yang menjual minuman keras oplosan. Dengan banyaknya para penjual minuman keras
tersebut menyebabkan meluasnya juga konsumen minuman keras dimana untuk
mendapatkan minuman keras tersebut menjadi hal yang sangat mudah / gampang
sehingga menjangkau kalangan para remaja.
Seringkali
kita lihat, terjadinya peningkatan angka kriminalitas yang terjadi didalam
masyarakat terutama tindak pidana umum / konvensional seperti pencurian,
pemerkosaan, perampokan, penodongan, penganiayaan, serta pengrusakan fasilitas
umum, yang dimana tidak sedikit pelakunya berada dibawah pengaruh minuman
keras. Hal tersebut itulah yang menguatkan adanya pernyataan serta opini
masyarakat bahwa minuman keras dapat memicu tindak kejahatan, oleh karena itu
dikaitkan dengan akibat negatif dari penyalahgunaan minuman keras, maka perlu
untuk ditindaklanjuti dengan upaya penanggulangan oleh aparat penegak hukum
yang dalam hal ini ialah aparat kepolisian.
Upaya
penegakan hukum sebagai salah satu pilar demokrasi paling tidak dipengaruhi
oleh empat faktor. Faktor yang pertama ialah hukum itu sendiri, baik dalam arti
substansial dari suatu peraturan perundang-undangan maupun hukum formal untuk
menegakkan hukum materiil. Kedua ialah profesionalisme penegak hukum. Ketiga,
sarana dan prasarana yang cukup memadai. Dan yang keempat ialah persepsi
masyarakat untuk hukum itu sendiri.
Polisi
sebagai aparatur Negara dalam hal penegakan hukum memiliki kedudukan dan
peranan yang sangat penting yaitu sebagai pemelihara keamanan yang dalam implementasinya
ialah mencegah dan menanggulangi suatu tindak kejahatan serta pelanggaran.
Polisi pada umumnya memiliki dua jenis kekuasaan. Yang pertama ialah kekuasaan
polisi dalam bidang hukum, dan yang kedua ialah kekuasaan polisi dalam bidang
pemerintahan. Kedua kekuasaan tersebut melahirkan tiga fungsi utama dalam
kepolisian yaitu sebagai aparat penegak hukum, sebagai pelayan yang didalamnya
termasuk penjaga ketertiban umum, dan sebagai pengayom masyarakat.
Menjalankan tugas dan fungsinya, polisi dapat bersifat
preventif maupun represif. Sebagai penjaga ketertiban umum, pada awalnya polisi
lebih menekankan pada aspek preventif yaitu melakukan upaya pencegahan agar tindak
kejahatan tidak terjadi dengan adanya dukungan serta partisipasi aktif dari
masyarakat. Apabila upaya pencegahan gagal maka polisi mengambil langkah yang
bersifat represif. Dalam hal penegakan hukum dan pembasmi kejahatan, karakter
polisi yang bersifat represif lebih ditonjolkan.
Upaya penanggulangan yang dilakukan aparat kepolisian
sejauh ini tidak menunjukkan adanya penekanan terhadap angka kejahatan yang
terjadi, malahan tingkat kejahatan semakin hari semakin tinggi. Di sisi lain, perkembangan
masyarakat yang menyediakan fasilitas kemudahan publik membuat peredaran
minuman keras dalam masyarakat itu sendiri menjadi subur.
Peredaran minuman keras yang tidak terkendali
berdampak pada alkoholisme dalam masyarakat dan kejahatan yang terkait dengan
minuman keras. Alkoholisme adalah suatu keadaan yang dimana seseorang tidak mampu
lagi mengontrol banyaknya jumlah alkohol yang diminumnya. Hal tersebut sekarang
yang menjadi tugas dari aparat kepolisian untuk selalu senantiasa aktif dalam
mengatasinya. Dengan demikian, peran dari aparat kepolisian sangat dibutuhkan
supaya bekerja lebih ekstra lagi dengan cara menindak secara tegas para penjual
minuman keras eceran tersebut untuk dapat memberikan efek jera agar keamanan
dan ketertiban masyarakat dapat selalu terjaga.
Berdasarkan dari
uraian yang ada di atas, maka saya selaku penulis dalam hal ini akan membahas
tentang “UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN MINUMAN KERAS OLEH APARAT
POLSEK DI KECAMATAN BRATI KABUPATEN GROBOGAN”
B.
Ruang
Lingkup Masalah
Pemberantasan tindak pidana minuman keras
sampai saat ini masih tergantung kepada pihak kepolisian, pihak kepolisian ini
sebagai suatu badan atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan yang
besar dalam menyelesaikan tindak pidana minuman keras baik pada tingkat
penyelidikan dan penyidikan.
Banyaknya tindak pidana minuman keras dapat
memunculkan keresahan dikalangan masyarakat, di tambah lagi penanganan oleh
polisi yang masih lemah akan berdampak pada suatu krisis kepercayaan masyarakat
pada kinerja kepolisian itu sendiri. Sampai saat ini pemberantasan tindak
pidana minuman keras masih sangat tergantung pada polisi. Dalam hal ini
hambatan yang dialami polisi dalam rangka penanggulangan tindak pidana minuman
keras salah satunya adalah kurangnya kerjasama antara masyarakat. Disisi lain
masyarakat juga mempunyai peran sangat besar dalam mencegah dan menanggulangi
peredaran minuman keras.
C.
Perumusan
Masalah
Perumusan masalah
dimaksudkan untuk mengungkapkan pokok-pokok pikiran secara jelas dan sistematis
mengenai hakekat dari masalah tersebut. Masalah adalah : “serangkaian atau
setiap kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya”.
Untuk itu masalah
dapat muncul apabila terjadi kedaan dimana terdapat ketidaksesuaian atau
kesenjangan antara apa yang diharapkan dan yang direncanakan dengan apa yang
dicapai atau dilaksanakkan.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam perumusan masalah menurut Moch. Nasir, Ph.D (Metode
Penelitian, 1983:80) antara lain :
1.
Masalah biasanya
dirumuskan dalam bentuk pertanyaan
2.
Rumusan hendaklah
padat dan jelas
3.
Rumusan harus
berisi implikasi adanya data untuk memecahkannya
4.
Rumusan Masalah
harus merupakan dasar dalam pembentukan hipotesa
5.
Masalah menjadikan
dasar judul bagi peneliti
Dari uraian diatas,
dirumuskan suatu pertanyaan untuk dikaji dan dibahas yaitu :
Ø Bagaimana Upaya Pencegahan dan
Penanggulangan Minuman Keras (Miras) Oleh Aparat Polsek di Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan?
D.
Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
·
Tujuan Penelitian
Suatu
penelitian harus mempunyai tujuan yang jelas. Hal tersebut dimaksudkan untuk
memberikan arah sesuai dengan maksud penelitian.
Berdasarkan
uraian di atas dan rumusan masalah yang telah di tetapkan maka penulis
mempunyai tujuan dalam mengadakan penelitian ini yang terbagi menjadi dua,
yaitu:
1.
Tujuan Obyektif
Tujuan Obyektif dari penelitian ini
adalah:
a. Untuk
mengetahui upaya penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pencegahan dan
penanggulangan minuman keras di Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
b. Untuk mengetahui faktor-faktor yang
menghambat dalam penanggulangan minuman keras.di Kecamatan
Brati Kabupaten Grobogan.
2.
Tujuan Subyektif
Tujuan Subyektif dari penelitian ini
adalah :
a. Untuk
menambah pengetahuan bagi penulis sendiri terutama di bidang hukum dan sosial.
b. Untuk
memperoleh data-data yang penyusun pergunakan dalam penulisan skripsi sebagai
salah satu syarat untuk mencapai gelar kesarjanaan dalam Ilmu Administasi
Negara pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Tujuh Belas Agustus
Semarang (UNTAG).
·
Manfaat Penelitian
Di dalam penelitian
hukum tentunya di harapkan adanya manfaat dan kegunaan yang dapat diambil dalam
penelitian tersebut.
Adapun manfaat yang
dapat diharapkan dari penelitian ini adalah:
1.
Manfaat Teoritis
a. Memberikan sumbangan pemikiran di bidang hukum
dan sosial terutama yang berhubungan dengan pencegahan miras.
b. Memberikan
gambaran yang lebih nyata mengenai penanganan pencegahan dan penanggulanan
peredaran miras.
2.
Manfaat praktis
a. Dengan
penulisan skripsi ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan
penulis sebagai bekal untuk terjun ke dalam masyarakat nantinya.
b. Memberikan
jawaban atas permasalahan yang di teliti.
c. Untuk
melengkapi syarat akademis guna mencapai jenjang sarjana Ilmu Administasi
Negara pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Tujuh Belas Agustus
Semarang (UNTAG).
E.
Kerangka
Teori
Menurut Snelbecker (dalam Moleong,
2002:34) mendefinisikan teori sebagai seperangkat proposisi yang terintegrasi
secara sintaksis (yaitu yang mengikuti aturan tertentu yang dapat dihubungkan
secara logis satu dengan lainnya dengan data dasar yang dapat diamati) dan
berfungsi sebagai wahana untuk meramalkan dan menjelaskan fenomena yang
diamati.
Kerangka teori adalah landasan teori
atau disebut dengan kajian kepustakaan. Kerangka ini dapat dikembangkan
berdasarkan literature dan hasil penelitian ilmiah yang berhubungan denga
masalah penelitian.
Dari penjelasan di atas dapat
dipahami bahwa keberadaan sebuah teori dalam penelitian sangat penting, karena
teori dapat memandu peneliti untuk mencoba menerangkan fenomena sosial atau
fenomena alami yang menjadi pusat perhatiannya dalam penelitian tersebut,
sekaligus dapat memperoleh pengetahuan tentang hubungan antar variabel yang
mengandung fenomena-fenomena yang berkaitan dengan masalah penelitian.
1. Tinjauan
Umum Tentang Penegakan Hukum
Penegakan
Hukum mempunyai hubungan yang erat antara kehidupan hukum suatu bangsa dengan
susunan atau tingkat perkembangan sosial bangsa itu sendiri, karena tidak
setiap bangsa atau Negara serta masyarakat memunyai kebutuhan yang sama dalam
kehidupan hukumnya. Demikianlah pada saat kita membicarakan masyarakat yang
tergolong sederhana sekali, terlihat di situ betapa sederhananya pula dari
kebutuhan masyarakat itu mengenai penyelenggaraan hukumnya. Penyelenggaraan
yang sederhana itu juga mengakibatkan bahwa badan-badan yang belum begitu
banyak dan rumit tata kerjanya.
Penggunaan
upaya hukum, termasuk hukum pidana sebagai salah satu upaya untuk mengatasi
masalah social termasuk dalam bidang kebijakan social, yaitu segala usaha yang
rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sebagai suatu masalah yang
termasuk masalah kebijakan, maka penggunaan (hukum) pidana sebenarnya tidak
merupakan suatu keharusan (Muladi, 1998: 151).
Penegakan
hukum adalah pekerjaan dari polri, dapat di sebutka polisi sebagai hukum yang
hidup. Melalui posisi itulah polisi mempunyai tanggungjawab untuk mengamankan
dan melindungi masyarakat. Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain
tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh
aparat penegak hukum, oleh karena sering terjadi beberapa peraturan hokum tidak
dapat terlaksana dengan baik oleh karena ada beberapa oknum penegak hukum yang
tidak melaksanakan suatau keterangan hukum sebagaimana mestinya (Sanyoto, 2008:
31).
Keadaan
serta gambaran yang demikian itu segera berubah manakala perhatian kita mulai
diarahkan kepada masyarakat yang lebih modern, seperti halnya Indonesia ini,
selain kerumitan badan-badan penegak hukum semakin meningkat, interaksinya
dengan masyarakatpun menjadi lebih rumit pula, oleh karena siasat yang
dipergunakan bukan normatif, maka dalam membicarakan serta menginventarisasi
komponen penegak hukum ini, juga mengabaikan faktor-faktor lingkungan sosial
tempat penegak hukum itu sendiri.
Apabila
di tinjau dari hal-hal yang ada di muka pertama-tama unsur yang terlibat dalam
penegakan hukum itu menurut pengetahuan penulis di bagi dalam dua golongan
besar, yaitu: unsur yang mempunyai tingkat keterlibatan agak jauh dan agak
dekat. Dengan mengambil badan pembuat Undang-Undang dan Polisi sebagai wakil
dalam konsep pemikiran di sini penegak hukum sudah mulai pada saat peraturan
hukumnya di buat atau di ciptakan, dan hal ini sedikit membutuhkan penjelasan
pula.
Penegakan
hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan hukum menjadi kenyataan,
yang disebut keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan
pembuat Undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu.
Perlunya pembicaraan mengenai proses penegakan itu menjangkau pula sampai pada
pembuat hukum. Peranan peraturan hukum cukup besar dalam hubungan dengan
pelaksanaan peraturan itu yang dilakukan oleh para penegak hukum.
Dalam
nada yang agak ekstrim bisa dikatakan, bahwa keberhasilan atau kegagalan para
penegak hukum tergantung dari usaha yang para penegak hukum dalam menjalankan
peraturan yang telah dibuatnya. Apabila misalnya, badan legislatif mambuat
peraturan yang agak sulit sekali di laksanakan didalam masyarakat. Semenjak itu
sebetulnya badan tersebut sudah menjadi arsitek bagi kegagalan para penegak
hukum dalam menerapkan peraturan hukum tersebut.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi penegakan hukum dan masalah penegakan hukum memang merupakan
suatu persoalan yang dihadapi setiap masyarakat. Walaupun demikian
karakteristiknya masing-masing mungkin memberikan corak permasalahan tersendiri
dalam rangka penegakan hukum.
Persamaanya
adalah bahwa tujuan masing-masing adalah agar dalam masyarakat tercapai keadaan
yang damai sebagai penegakan yang fungsional. Adanya ketertiban antar pribadi
di tandai dengan adanya beberapa cirri seperti misalnya:
a.
Adanya system pengendalian yang mantap
terhadap terjadinya kekerasan
b.
Keseragaman terhadap kaidah-kaidah hukum
abstrak
c.
Konsistensi
Hukum
itu sebenarnya tidak pernah netral, keadaan ini terutama tampak sekali manakala
kita meninjau secara psikologis. Hukum selalu berkaitan dengan nilai-nilai
tertentu dan apabila kita telah berbicara tentang nilai-nilai itu telah masuk
pula kegiatan menilai dan memilih. Keadaan yang demikian inilah yang memberikan
arah-arah tertentu kepada jalanya hukum di suatau Negara.
2. Tinjauan
Umum Kepolisian
Masyarakat
selama ini lebih mengenal polisi dari jauh, bahkan masyarakat mempunyai
pemikiran dan gambaran bahwa polisi adalah orang yang menakutkan yang selalu
siapa hamtam dan siap sergap dengan peralatan yang ia bawa, misal borgol dan
pistol ditangannya.
Polisi
sangatlah penting peranannya dan diperlukan keberadaanya, sebab selain sebagai
instansi yang memberikan jawaban terhadap persoalan- persoalan tugas dan
wewenanganya dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan
ketertiban di dalam suatu Negara, tugas yang tidak boleh di lupakan penegakan
aturan hukum, karena itu polisi selalu dituntut peka terhadap tugas dan
wewenangnya. Polisi harus senantiasa memberikan penyuluhan terhadap masyarakat,
khususnya mereka yang tertindas dan terinjak harkat dan martabatnya sebagai
manusia.
Dengan
tugas yang tidak mudah seperti tersebut di atas, maka tidaklah mudah memilih
seseorang menjadi sosok polisi. Hal itu harus keluar dari dalam lubuk hatinya
sendiri di dalam jiwanya sudah tertanam jiwa rela berkorban dan iklas, mau
mengorbankan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum. Untuk mewujudkan hal
itu merupakan suatu tantangan yang cukup berat bagi jajaran kepolisian di
Negara kita. Tantangan tersebut tidak hanya menjadi tugas Kepolisian semata
namun merurut peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama
mewujudkanya.
Polisi
sangat diperlukan di suatu Negara untuk menegakan peraturan-peraturan hukum di
suatu Negara yang bersangkutan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah
hukumnya. Di Negara hukum seperti Indonesia polisi adalah suatu kelengkapan
dari suatu Negara yang berpredikat Negara hukum, lain halnya dijaman
penjajahan, seorang polisi dipandang oleh masyarakat pada zaman itu sebagai
hantu. Hal inilah yang membuat pendapat mereka keliru sampai sekarang, karena
pada zaman tersebut polisi merupakan kaki tangan penjajah, sehingga tingkah
laku mereka menyakiti orang pribuni yang menbjadikan hati mereka terluka.
Pekerjaan
polisi yang menyangkut segala sesuatu yang berbau kriminal, orang jahat,
ataupun segala sesuatu yang dicurigai tentu saja menimbulkan ketidak senangan
rakyat, sehingga dalam hati mereka tertanam bahwa polisi merupakan sosok yang
angker dan menakutkan sehingga mengaburkan pengertian polisi sebagai abdi
Negara, pengayom dan pelindung masyarakat bahkan mereka belum mengerti
sepenuhnya apa dan siapa sebenarnya sosok polisi itu.
Berdasar
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian, terdapat tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia misalnya:
a. Memelihara
keamana dan menjamin ketertiban umum
b. Memelihara
keselamatan orang, benda dan masyarakat termasuk memberi perlindungan dan
pertolongan
c. Memelihara
keselamatan Negara terhadap gangguan dari dalam
d. Mengusahakan
ketaan warga Negara terhadap peraturan-peraturan Negara.
Tugas
kepolisian yang lain adalah mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-
penyakit masyarakat adalah:
a. Pengemisan
b. Pelacuran
c. Perjudian
d. Miras
e. Perdagangan
manusia
f. Penghisapan
(woeker)
g. Penggelandangan
Keberhasilan
pemeliharaan tertib dan tegaknya hukum yang menjadi lingkup fungsi kepolisian
akan berkait pula dengan program hukum yang ada dalam suatu Negara.
3.
Pengertian
Alkohol / Miras
Alkohol adalah zat penekan susuan syaraf pusat
meskipun dalam jumlah kecil mungkin mempunyai efek stimulasi ringan. Bahan
psikoaktif yang terdapat dalam alkohol adalah etil alkohol yang diperoleh dari
proses fermentasi madu, gula sari buah atau umbi umbian. Nama yang populer :
minuman keras (miras), kamput, tomi (topi miring), cap tikus , balo dll.
Fermentasi adalah proses berubahnya zat tepung di dalam bahan menjadi
gula, yang kemudian berubah menjadi alkohol. Lama proses
fermentasi tergantung pada jenis minuman yang akan dibuat. Untuk wine, proses
fermentasi bisa menghabiskan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun (proses
fermentasi yang tidak main-main ini salah satu faktor yang membuat harga wine
sangat wow dan beresiko menyebabkan kanker alias kantong kering).
Minuman
Keras adalah minuman yang mengandung ETHANOL, yakni sejenis senyawa kimia
organik yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang utamanya terikat pada atom-2
Carbon (C) dan Hidrogen (H), yang secara umum mampu Menurunkan Kesadaran
Jadi unsur-unsur kimia yang terlibat
dalam alkohol meliputi :
1. Carbon (C)
2. Hidrogen (H)0
3. Oksigen (O)
Ketiga
unsur kimia ini terikat secara kimiawi dalam struktur yang bisa dirumuskan
sebagai CnHn2n+1OH.
Dalam
prakteknya, kadar alkohol yang terkandung dalam berbagai jenis minuman itu
tidak sama, tergantung dari komposisi yang diracik untuk menimbulkan efek
psikis berupa penurunan tingkat kesadaran yang dituju, antara lain :
1.
Minuman berkadar alkohol rendah
antara 1 sampai 7%
2.
Munuman berkadar berkadar alkohol
sedang antara 10 – 15%
3.
Minuman berkadar alkohol tinggi
antara 35 – 55%
4.
Minuman berkadar alkohol tak
beraturan (oplosan) bisa mencapai lebih dari 55%.
Dari beberapa penelitian alkohol dapat menyebabkan :
Ø Kecelakaan lalu lintas
Ø Luka bakar
Ø Kasus penganiayaan anak
Ø Bunuh diri
Ø Kecelakaan kerja
a. Jenis - jenis minuman keras
Minuman beralkohol biasanya dipisah
menjadi tiga jenis: Bir, wine, dan spirit.
·
Bir
Bir adalah minuman paling terkenal ketiga di dunia (di
belakang teh dan air putih), dan hampir semua orang, mulai dari tukang sayur
sampai Homer Simpson, kenal dengan minuman yang satu ini.
Bir terbuat dari biji-bijian gandum barley yang
direndam di dalam air dan dikeringkan, dibumbui dengan tanaman hop yang
menambah rasa pahit khas bir, lalu diproses dan difermentasikan dengan ditabur
ragi, untuk kemudian dibiarkan selama beberapa hari atau beberapa minggu sampai
proses fermentasi, di mana ragi mengubah kandungan gula di dalam campuran itu
menjadi alkohol dan karbon dioksida.
Setelah itu, bir dimasukkan lagi ke dalam tangki
tertutup dan dibiarkan ‘menua’ selama beberapa minggu atau beberapa bulan.
Setelah kemudian difilter dan dipasteurisasi, akhirnya jadilah bir. Dalam hasil
akhirnya, kandungan alkohol di dalam bir adalah 2-6 persen, walau beberapa
jenis bir mengandung sekitar 14 persen alkohol.
Bir sendiri adalah salah satu minuman tertua di dunia.
Di mana ada bahan sejenis gandum, maka di situ ada sejenis bir, walaupun pada
awalnya bir hanya difermentasikan selama satu atau dua hari saja. Gandum
digunakan sebagai bahan baku bir di Mesopotamia kuno, nasi dipakai di Asia,
sementara Mesir menggunakan barley sebagai bahan baku dari bir versi mereka.
·
Wine
Enology
adalah sebuah bidang ilmiah tersendiri yang khusus mempelajari cara membuat
wine yang enak. Para penggila wine ini rupanya sangat serius dengan minumannya.
Tapi
bukannya tidak beralasan. Wine sudah bukan barang baru dalam peradaban manusia,
dan bukti-bukti arkeologis berusia lebih dari 8,000 tahun yang ditemukan di
Georgia menunjukkan ditemukannya beberapa tempat pembuatan wine. Kandungan
alkohol ethanol di dalam wine terbilang ampuh menumpas bakteri-bakteri dan
mikroorganisme sumber penyakit, dan karena itu, dulu wine lebih aman diminum
daripada air maupun susu. Di masa-masa sebelum adanya rumah sakit, asuransi
kesehatan, dan kontroversi soal menteri Kesehatan, tidak berlebihan kalau wine
sempat dianggap sebagai hadiah dari Dewa-Dewa.
·
Spirits
Spirits
adalah istilah yang diberikan untuk minuman-minuman keras yang dibuat dari
proses penyulingan. Hasil fermentasi tertentu disuling, dan proses penyulingan
ini mengkonsentrasikan kandungan alkoholnya serta menghilangkan rasa-rasa yang
dianggap tidak enak. Hasilnya adalah minuman beralkohol
dengan kandungan alkohol yang terbilang tinggi, sekitar 40-50 persen alkohol. Contoh minuman yang bisa disebut
sebagai spirits adalah whiskey dan vodka.
b.
Efek - efek Minuman Keras
Secara
psikis efek minuman keras berupa penurunan konsentrasi atau kesadaran tubuh si
peminum hingga mabuk ini terjadi paling cepat dalam waktu 1/2 jam setelah
minumam keras tersebut diminum.
Efek Samping Yang
Ditimbulkan :
Efek
yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam
waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah
/ kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan
perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti
rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. mulut rasanya kering. Pupil mata
membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa
mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan
sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama.
Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal
dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan “asyik”.
Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman
bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua
perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam.
Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan
muncul efek sebagai berikut : merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri,
tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional ( sedih, senang, marah
secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik – motorik, yaitu bicara
cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa
sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan
untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.
Pengguna biasanya merasa dapat
mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya. Pada kenyataannya mereka
tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa. Oleh
sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena mengendarai
mobil dalam keadaan mabuk.
Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat
dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit
liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi
obat – obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini
terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan
kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
Banyak diantara kita yang menyangka bahwa efek akhir
dari meminum minuman keras atau miras ini adalah penurunan kesadaran atau mabuk
belaka dan setelah itu persoalan selesai karena tinggal menunggu pulihnya
kesadaran si peminum. Hal ini adalah kesalahan terbesar dari anggapan para
peminum minuman keras, karena kalau mereka mau membuka wawasan sedikit tantang
efek minuman keras ini, maka mereka yang masih mencintai kesehatan dan
kelangsungan tubuhnya tentu akan segera mengurangi bahkan menghentikan
kebiasannya meminum minuman keras tersebut.
Efek-efek lain dari meminum minuman keras selain
hilangnya konsentrasi atau kesadaran (mabuk), pusing, beser dan naiknya berat
badan (kadar gula) adalah sbb :
1.
Mengganggu dan merusak sistem
metabolisme tubuh.
2. Meningkatkan lemak yang merusak
organ Hati.
3.
Menurunkan elastisitas dan kekuatan
ginjal untuk berkontraksi.
4. Menimbulkan kemampatan paru-paru
yang bisa menyesakkan nafas.
5. Menebalkan katup dan selaput jantung
yang merusak fleksibilitas kerjanya.
6. Penurunan kesadaran terus-menerus
berpotensi merusak sistem syaraf otak.
7. Menurunnya daya ingat hingga tingkat
alzeimer.
8.
Meningkatnya tekanan darah yang
berpotensi pada stroke.
9.
Timbulnya efek negatif kejiwaan,
seperti : paranoid, pemarah dan bicara tak terkontrol.
Dalam jangka pendek si peminum memang merasakan efek
psikis berupa kehangatan tubuh, kesenangan dan halusinasi yang bisa melupakan
berbagai problematika hidup yang dialaminya. Namun tanpa disadari minuman keras
yang ditenggaknya perlahan-lahan tapi pasti akan merusak kesehatan tubuh dan
jiwanya. Dengan russaknya kesehatan tubuh dan jiwa, maka si peminum akan
kehilangan kontrol atas kehidupannya yang jelas bisa merusak masa depannya dan
menimbulkan gangguan yang menyusahkan lingkungannya.
c. Dampak yang ditimbulkan Minuman
Keras
1. Dampak positif
Minuman keras dapat memberikan manfaat jika diminum
dalam dosis yang sesuai dan tidak berlebihan.
·
Wine
Dengan
dosis segelas anggur per hari, Bagi para wanita, wine dapat menaikkan tingkat
estrogen, yang memperlambat kerusakan tulang serta mengurangi resiko mati muda
hingga 33%. Sedangkan bagi para pria, wine mampu mengurangi resiko terjadinya
kanker prostat. Bagi tubuh kita, wine mampu menghadang penyakit terhadap tubuh
kita, smeisal stroke, batu ginjal, jantung korener, diabetes dan kanker saluran
pencernaan bagian atas. Wine juga dapat mencegah kolesterol, karena bisa
membakar kalori yang dapat membentuk lemak
·
Bir
Bir
umumnya dibuat dari gandum yang difermentasikan dan dapat mengurangi resiko
penyakit jantung. Sedangkan bir beralkohol rendah dapat digunakan sebagai anti
kanker bila diminum secara teratur. Satu setengah gelas bir per hari dapat
meningkatkan sensitivitas insulin, mengurangi resiko diabetes dan batu ginjal.
Selain itu protein di dalam bir mampu melindungi otak atau ancaman Alzheimer
dan serangan kanker payudara pada wanita.
·
Vodka
Manfaat
yang dimiliki vodka sebagian dapat mempercantik kulit wajah maupun kepala.
Untuk mengecilkan pori-pori dapat membubuhkan vodka pada kapas dan cukup
ditepuk-tepuk ke wajah. Sedangkan bagi anda yang berketombe dapat mencampur
beberapa sloki vodka pada botol shampoo anda. Dan yang terakhir adalah untuk
menghaluskan kaki dan tangan anda sebelum pedicure dan menicure, cukup
campurkan vodka ke dalam air hangat dan rendam kaki anda.
·
Arak/Tuak
Minuman
keras ini memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi. Tuak berkhasiat menyehatkan
badan karena mengandung efek menghangatkan tubuh.
2.
Dampak Negatif
Dampak
negatif minuman keras apabila digunakan berlebihan :
·
Gangguan
Mental Organik (GMO)
Gangguan
ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, gampang
marah sehingga memiliki masalah dalam lingkungan sekitar. Perubahan fisiologi
seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Perubahan psikologi
seperti susah konsentrasi, sering ngelantur dan gampang tersinggung.
·
Merusak
Daya Ingat
Kecanduan
minuman keras dapat nghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.
·
Oedema
Otak
Pembengkakan
dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan
koordinasi dalam otak secara normal.
·
Sirosis
Hati
Peradangan
sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak minum
minuman keras.
·
Gangguan
Jantung
Terlalu
banyak minum minuman keras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi dengan
baik.
·
Gastrinitis
Radang
atau luka pada lambung. Ini biasanya diakibatkan gara-gara muntah akibat
mninuman keras, karena lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat
adiktif yang beracun dalam tubuh.
·
Paranoid
Karena
kecanduan, kadang-kadang peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau
tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di
sekelilingnya.
·
Keracunan/Mabuk
Terlalu
banyak minum minuman keras dapat menghilangkan kesadaran pada dirinya
3.
Syarat-syarat
minum-minuman keras
a.
Meminum sesuai dosis yang ditentukan
b.
Sudah cukup umur (21 tahun)
c.
Belilah minuman keras yang sudah berlabel departemen
kesehatan, jangan yang oplosan
4.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi perilaku penggunaan minuman keras
Penyebab
Timbulnya Perilaku Minum Minuman Keras (MIRAS) :
·
Faktor
internal adalah faktor yang bersumber pada diri seseorang, baik itu gen,keadaan
psikologos yang tertekan, penyimpangan kepribadian, ataupun keadaanrendahnya
tingkat rohani seseorang.
·
Sedangkan
faktor eksternal adalah faktor yangberasal dari lingkungan individu itu
sendiri, baik itu kerena keadaan ekonomi,pendidikan, budaya, latar belakang
kehidupan, maupun kerana kurangnya pengaruh kontrol sosial masyarakat.
5. Cara mencegah pengaruh terhadap
Minuman Keras
·
Aparat Polsek terjun langsung ke
masyarakat untuk tiada bosan memberikan penyuluhan melalui kewenangannya.
·
Melalui penindakan. Artinya, baik
peminum maupun penjual ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Percuma saja
kalau yang ditindak hanya pengguna, sedangkan penjualnya luput dari jerat
hukum. Sebenarnya kalau digambarkan antara produsen, distributor, penjual, dan
pengguna ada mata rantai yang terus berputar. Untuk menghentikan peredaran
miras sampai ke akar-akarnya, maka mata rantai tersebut harus diputus.
·
Ciptakan
suatu kondisi dimana sipecandu sibuk dengan suatu urusan (sebaiknya urusan yang
memang disukainya/hobinya yang positif), sehingga waktunya untuk mengingat
barang tersebut sedikit demi sedikit dapat dilupakannya.
·
Ciptakan
suatu kondisi agar sipecandu sendiri yang bertekad untuk meninggalkan dunia
yang selama ini digelutinya, dan ini merupakan hal yang terbaik dan terpenting.
·
Jika
sipecandu sering bermabuk-mabukan dengan teman-temannya, maka sipecandu harus
dijauhkan dari pergaulannya.
·
Jika
seorang muslim, maka sering-seringlah berjamaah dimasjid, mendengarkan
ceramah-ceramah agama dan bergaul dengan para ulama.
Keluarga harus lebih sering menasehatinya/mengingatkannya dengan lemah lembut, tentang bahaya minuman keras/narkoba. Jangan memakai kekerasan, mengejek atau memarahinya.
Keluarga harus lebih sering menasehatinya/mengingatkannya dengan lemah lembut, tentang bahaya minuman keras/narkoba. Jangan memakai kekerasan, mengejek atau memarahinya.
6.
Upaya Penanggulangan Terhadap
Minuman Keras (MIRAS)
Penangulangan
terhadap minuman keras dapat dilakukan dengan cara :
a. Tampaknya
miras ini sulit apabila harus dibasmi/dihilangkan sama sekali. Mungkin dari
sisi agama masalah miras tidak ada toleransi, namun kita perlu juga melihatnya
dari sisi lain yaitu kepentingan adapt dan kepentingan Pariwisata. Dengan
demikian yang penting bukan membasmi miras, tapi memperhatikan perangkat hukum
untuk mengaturnya dan kemudian menegakkan peraturannya.
b. Distributor
dan Pengedar minuman keras harus diatur dengan peraturan daerah. Kendatipun
dalam KUHP khususnya pasal 536,537,538 dan 539 secara eksplisit sudah mengatur
tentang miras ini, namun kelihatannya pasal-pasal tersebut perlu direvisi
kembali karena banyak yang kurang tegas dan kurang mengenai substansi (masih
bisa) tentang miras itu sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk
mengambil tindakkan tegas.
c. Distributor
dan pengedar harus memilki izin, demikian juga penjualnya. Tempat-tempat
tertentu seperti hotel, diskotek, karaoke dan took khusus penjual miras harus
diatur oleh peraturan daerah. Izin untuk menjadi distributor, pengedar dan
penampung miras harus ketat. Artinya agar mereka tidak terlalu gampang
melakukan bisnis miras dengan tanpa melihat usia konsumennya.
d. Penyalahgunaan
terhadap izin dan peraturan Daerah tentang miras ini harus ditindak tegas
dengan cara menghukum pelakunya, bukan memusnahkan mirasnya. Legalisasi dan
lokalisasi miras ini tentunya akan menambah penghasilan asli daerah ( PAD ).
Razia rutin harus dilakukan untuk mengontrol apakah para distributor, penjual
dan penampung tetap konsisten pada peraturan yang ada dan sesuai dengan izin
yang diberikan kepada mereka.
e. Dalam
hal penanggulangan miras ini kita perlu memperhatikan dua hal :
·
Kita juga menerima pemasukkan dari para
turis mancanegara dan juga turis domestic. Oleh sebab itu persediaan miras
tetap harus ada yaitu di hotel-hotel berbintang, restoran, diskotek, club malam
lainnya. Namun kebijakkan ini harus disertai dengan perangkat hukum yang jelas
dan tegas, agar tidak disalah gunakan dikemudian hari.
·
Jangan lupa bahwa miras untuk
kepentingan adapt. Hal ini perlu segera dipertegas legalisasinya dengan
Undang-Undang atau peraturan Daerah, agar penggunaan miras pada saat acara adapt
betul-betul disiplin hanya untuk keperluan acara adapt dan bukan untuk acara
mabuk-mabukan atau kompetensi antara anak-anak muda.
7.
Dasar Hukum
Penanggulangan Peredaran Miras
Tindak pidana minuman keras diatur didalam
KUHP Pasal 300, 492, 536, 537, 538 dan 539, yang memiliki unsur pidana yaitu
membuat mabuk, mabuk di muka umum, dan menjual minuman keras serta didalam
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 282/MENKES/SK/II/1998
Tentang standar mutu produksi minuman beralkohol, Standarisasi minuman
beralkohol sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan di bagi menjadi 3
golongan, yaitu :
1)
Golongan A
Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 1% (SatuPersen) sampai dengan
5% (Lima Persen);
2)
Golongan B
Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari5% (Lima Persen) sampai dengan
20% (Dua Puluh Persen);
3)
Golongan C
Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (Dua Puluh Persen) sampai
dengan 55% (Lima Puluh Lima Persen);
Jika melewati standarisasi diatas maka
pembuat akan di jerat hukuman sesuai di dalam bab V tentang sanksi pasal 12
ayat 1 dan 2 yang intinya bagi siapa yang memproduksi atau mengedarkan tidak
memenuhi standar mutu minuman beralkohol dan bagi siapa saja dengan sengaja
mengedarkan minuman beralkohol yang tidak mencantumkan tanda atau label dan
bahkan memalsukan label maka di pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 23
Tahun 1992 Tentang Kesehatan atau Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang
Pangan.
Ketika kita berbicara tentang minuman keras,
sama dengan berbicara masalah yang bersifat dilematis. Disalah satu pihak,
minuman keras menimbulkan masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan sosial.
Dibidang kesehatan minuman keras menyebabkan turunnya produktifitas serta
meningkatkan biaya perawatan dan pengobatan, dibidang sosial menyebabkan
keadaan keluarga tidak harmonis, bertambahnya jumlah kecelakaan lalu lintas dan
meningkatnya angka kejahatan yang diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras
serta yang lebih menyedihkan pengguna minuman keras adalah generasi muda.
Disisi lain pemerintah mengharapkan sebagai sumber penghasilan yang besar,
sekalipun dalam hal peredaran atau pemakaiannya diawasi dan dibatasi.
Pemerintah membatasi peredaran minuman beralkohol melalui Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 282/MENKES/SK/II/1998 tentang Standar Mutu
Produksi Minuman Beralkohol dengan maksud untuk melakukan pencegahan dalam
menghasilkan produk yang aman bagi kesehatan manusia.
Konsepsi tindak pidana minuman keras menurut
KUHP, sebagai mana tertuang dalam pasal 300 yang diartikan sengaja menjual,
membikin mabuk dan ancaman kekerasan memaksa meminum-minuman yang memabukan
serta pasal 492 yang diartikan keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum 536
perbuatan tersebut dilakukan tempat umum pasal 537 menjual atau memberikan
minuman keras diluar kantin tentara pasal 538 menjual minuman keras kepada
seorang anak dibawah umur pasal 539 menyediakan secara cuma-cuma minuman keras
pada saat pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat. Pengertian tersebut
hanyalah memberikan penjelasan tentang tindak pidana minuman keras yang
terangkum di dalam KUHP.
Peran penyidik Polri untuk melakukan
penyidikan dalam rangka menimalisir peredaran minuman keras di masyarakat,
serta peran masyarakat diharapkan bisa membantu tugas penyidik Polri dengan
memberikan informasi tentang adanya tindak pidana minuman keras didaerahnya
yang diharapkan dengan peran serta masyarakat dalam membantu tugas Polri tersebut
maka peredaran minuman keras dapat diminimalisir.
Karena itu polisi bertujuan untuk mengayomi
masyarakat, hendaknya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, agar pelaksanaan
tugas kepolisian tidak menyimpang sehingga masyarakat tidak selalu menyalahkan
petugas kepolisian apabila ada hal-hal yang sifatnya berada diluar dari fungsi
dan wewenang polisi itu sendiri.
F.
Metode Penelitian
1. Pendekatan
dan Jenis Penelitian
Penelitian ini bertujuan menemukan, memahami, menjelaskan dan memperoleh
gambaran permasalahan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan
minuman keras di Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan, melalui : pertana, pemusatan diri pada
masalah-masalah yang ada pada masa sekarang atau masalah aktual; kedua, data yang dikumpulkan disusun dan
kemudian dianalis (Surachmad, 1982). Menurut Strauss dan Corbin (1980), qualitative research adalah jenis
penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai
(diperoleh) dengan menggunakan prosedur-prosedur statistic atau dengan
cara-cara lain dan kuantifikasi (pengukuran). Sebagaimana disebutkan oleh
Bogdan dan Taylor (1982), ada 5 ciri pokok dalam penelitian kualitatif, yaitu :
(1) Penelitian
kualitatif mempunyai latar belakang alami dan peneliti berperan sebagai
instrument inti
(2) Penelitian
kualitatif bersifat deskriptif mengingat data yang dikumpulkan lebih banyak
berupa kata-kata dan gambar
(3) Penelitian
kualitatif lebih menekankan pada proses
(4) Penelitian kualitatif
cenderung menganalisis data secara induktif
(5) Penelitian
kualitatif lebih menekankan pada makna
Strategi pendekatan atau jenis penelitian kualitatif yang dipergunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan naturalistic (Lincoin dan Guba, 1985;
Lee, 1999), yaitu bahwa :
(1) Penelitian dapat dilaksanakan dengan kondisi alamiahnya;
(2) Data yagn dikumpulkan adalah berdasarkan perspektif yang diteliti;
(3) Desain penelitiannya bersifat fleksibel karena berdasarkan prinsip
reflexive;
(4) Tidak ada standar dalam alat, metode observasi, maupun cara menganalisis
Penelitian kualitatif menurut Strauss dan Corbin
(2003), merupakan jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang
tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur-prosedur statistic atau dengan
cara-cara lain dari kuantifikasi (pengukuran). Penelitian naturalistic
merupakan penelitian yang sumber datanya diperoleh dari situasi wajar (natural setting) atau tanpa adanya
manipulasi.
Melalui pendekatan naturalistik, Peneliti dapat
mengetahui tanggapan dari berbagai kalangan, seperti terhadap para aktor
kebijakan pada badan dan instansi yang relevan, aparat yang berada pada polsek
kecamatan yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
minuman keras di Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
2. Lokasi
Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan mengambil lokasi di Kecamatan Brati
Kabupaten Grobogan. Dipilihlah lokasi ini dengan pertimbangan utama sebagai
berikut:
a)
Masih cukup banyak minuman keras yang
beredar di masyarakat Kecamatan Brati.
b)
Untuk
mengetahui apa saja kendala-kendala dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
minuman keras oleh aparat Polsek Kecamatan Brati..
3. Fokus
Penelitian
Pembentukan fokus penelitian tersebut mempunyai dua tujuan :
a)
Menetapkan
fokus membatasi studi yang berarti dengan adanya fokus, penentuan situs
penelitian yang layak.
b)
Penentuan
fokus secara efektif menetapkan kriteria inklusi-inklusi untuk menjaring
informasi yang mengalir masuk.
Hal demikian diperlukan karena, adakalanya ketika
berada di lapangan, Peneliti memperoleh data yang cukup bagus, namun apabila
data yand diperoleh tidak relevan dengan fokus penelitian, tentu saja data
tersebut tidak berarti dan tidak perlu diperhatikan.
Betapa berartinya suatu fokus dalam penelitian,
Moleong (2000), mengemukakan bahwa fokus penelitian sangat penting peranannya
dalam penelitian, yaitu dapat dijadikan sebagai sarana untuk memandu dan
mengarahkan penelitian. Dengan arahan fokus penelitian, Peneliti akan dapat
mengetahui secara pasti data mana yang dibutuhkan dan perlu diupayakan pengempulannya.
Berkenaan dengan itulah, fokus penelitian ini sebagai berikut :
a) Profesionalisme kerja Aparat Polsek, meliputi :
-
Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat
-
Mengembangkan perpolisian masyarakat
(Community Policing) berbasis pada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen).
-
Menegakkan hukum secara profesional dan
obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel.
-
Meningkatkan kerjasama dengan
masyarakat.
b) Tindakan pencegahan dan penanggulangan, yang
mencakup :
-
Memberi
pembinaan penyuluhan yang bersifat untuk mengantisipasi.
-
Upaya
meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat.
-
Langkah
pemberantasan dan penangkapan.
4. Instrumen
Penelitian
Instrumen utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah Peneliti
sendiri sebagai telah banyak dianalisis oleh para ahli seperti Miles dan
Huberman (1994); Islamy (2001). Dalam istilah lain, sebagaimana yang juga
diungkapkan oleh Riyanto (2003), bahwa dalam penelitian kualitatif, Peneliti
selain berperan sebagai pengelola penelitian juga tidak dapat digantikan oleh
instrumen lainnya. Pelibatan peneliti sebagai instrumen bukan berarti
menghilangkan ensensi manusianya, tetapi kapasitas jiwa dan raganya dalam
mengamati, bertanya, melacak, memahami, dan mengabstraksikan merupakan alat
penting dalam proses penelitian.
Berkaitan dengan dijadikannya manusia sebagai instrumen utama dalam
proses penelitian dan berpedoman kepada pandangan Islamy (2001), bahwa hanya manusia
yang memiliki beberapa kemampuan dalam proses instrumen penelitian sebagaimana
di bawah ini :
(1) Kepekaan untuk berintegrasi dengan lingkungan
(2) Kemampuan beradaptasi dengan situasi dan kondisi lingkungan penelitiannya
dengan baik
(3) Kemampuan menangkap segala sesuatu utuh dan menyeluruh
(4) Kemampuan memproses data dengan tepat
(5) Kemampuan untuk mengembangkan dan menggunakan simpulan penelitiannya,
misalnya untuk memahami latar social
(6) Kemampuan untuk meringkas data, melakukan klasifikasi, dan koreksi data
(7) Kesempatan dan kemampuan untuk mengeksplorasi respon-respon atau unik
untuk memperolehh pemahaman yang lebih mendalam.
Disamping menggunakan Peneliti sebagai instrumen,
juga memanfaatkan instrumen penunjang lainnya seperti observasi, pedoman
wawancara, dan pedoman studi dokumentasi yang dapat melengkapi kekurangan
instrumen berdasarkan peneliti.
5. Sumber
Data
Berdasarkan pada fokus penelitian, maka sumber data dalam penelitian ini
adalah nforman. Untuk menentukan informan dalam penelitian ini dipertimbangkan
latar belakang, pelaku, peristiwa dan proses sesuai dengan kerangka dan
perumusan masalah. (Miles dan Hubermen, 1984; Sugiono, 1993, Moleong, 2000).
Karena informasi sejak awal telah ditentukan (purposive sampling) dengan asumsi memiliki informasi yang
dibutuhkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka informan dalam penelitian ini adalah
Informan yang secara langsung terlibat dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan miras di Kecamatan Brati, yaitu :
(1)
Kapolsek Brati
(2)
Kasi dan Kanit
di Polsek Brati
(3)
Satpol PP
Kecamatan Brati
(4)
Masyarakat.
Peristiwa : merupakan kejadian-kejadian atau fenomena dan noumena (nilai
yang tersembunyi) yang terjadi di situs penelitian yang memiliki hubungan dan
mampu menjelaskan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap fokus
yang diteliti. Hanya peristiwa-peristiwa yang memiliki hubungan dengan fokus
penelitian yang dicermati secara seksama dan cermat berkenaan dengan makna yang
terkandung didalamnya, khususnya berkait dengan aktivitas terarah tujuan, tindakan
saat menghadapi rintangan dan aktivitas tujuan dari para aparat di Kecamatan
Brati, dalam setiap tahapan kegiatan dalam upaya pencegahan, pelaksanaan penanggulangan
maupun evaluasi.
6. Teknik
Pengumpulan Data
Dalam
pengumpulan data yang diperlukan dalam penelitian ini maka digunakan metode
pengumpulan data sebagai berikut:
-
Metode Wawancara
Teknik wawancara secara umum seringkali digunakan oleh peneliti yang
menggunakan metode penelitian kualitatif (qualitatif
approach). Interview dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi yang
tidak mungkin diperoleh lewat observasi. Teknik interview ini paling tepat
digunakan pada saat peneliti ingin mengetahui secara lebih objektif dan
terlibat secara langsung mengenai bagaimana pelaksanaan mekanisme upaya
tindakan pencegahan dan penanggulangan miras yang akan ditampilkan oleh sumber
tatkala melakukan sesuatu aksi tertentu dalam kondisi tertentu, serta
faktor-faktor yang menjadi penghambat dan penunjungnya.
Wawancara secara mendalam ini dimaksudkan untuk menentukan inti sari dari
penelitian, hal ini sejalan dengan pendapat Patton (1983) bahwa wawancara
dimaksudkan adalah untuk mendapatkan dan menemukan apa yang tedapat didalam
pikiran orang lain.
Dalam
penentuan informan untuk diwawancarai, peneliti menggunakan tehnik purposive sampling, yaitu penentuan
informan berdasarkan tujuan tertentu (Lincoln & Guba, 1984) dengan
menggunakan seleksi berdasarkan kriteria tertentu, serta jumlah informan yang
ditentukan sendiri oleh peneliti berdasarkan pertimbangan tertentu yaitu
didasarkan pada penguasaan informasi dan data yang diperlukan. Tujuan
memperoleh variasi sebanyak-banyaknya hanya dapat dicapai apabila pemilihan
satuan sampel dilakukan jika satuan sebelumnya sudah dijaring dan dianalisis.
Setiap satuan berikutnya dapat dipilih untuk memperluas informasi yang telah diperoleh
terlebih dahulu sehingga dapat dipertentangkan atau diisi dengan adanya
kesenjangan informasi yang ditemui.
Bentuk
wawancara yang digunakan dalam penelitian ini bertipe open-ended, dimana peneliti bertanya kepada informan tentang
fakta-fakta suatu peristiwa disamping opini mereka mengenai peristiwa yang ada
(Yin, 2004). Tipe wawancara ini umum digunakan pada penelitian kualitatif,
dengan teknik wawancara tidak standar (unstandarized interview) yang dilakukan
tanpa menyusun suatu daftar pertanyaan yang ketat yagn dikembangkan kedalam dua
teknik yaitu :
1)
Wawancara
tidak terstruktur;
2)
Wawancara
terstruktur.
Masing-masing bentuk wawancara ini memiliki kelebihan dan kelemahan
tersendiri. Dilakukannya wawancara tidak terstruktur karena memiliki kelenihan yaitu
dapat dilakukan secara lebih pribadi (personal
approach) dan lebih lues sehingga peneliti akan memperoleh informasi
objektif. Ketika wawancara tidak terstruktur dilakukan maka peneliti mencatat
responitas informan. Wawancara dilakukan dengan lebih bebas dan lebih bersifat
obrolan biasa (non formal) sehingga
nampak rileks.
-
Metode
Observasi
Yaitu data yang dibutuhkan
diperoleh dengan melakukan pengamatan langsung terhadap fenomena dan noumena
yang relevan dengan fokus penelitian di situs penelitian. Penekanan observasi
lebih pada upaya mengungkap makna-makna yagn terkandung dari berbagai aktivitas
terarah tujuan. Tindakan saat menghadapi rintangan dan aktivitas tujuan dari
para aparat Polsek Kecamatan Brati dalam memainkan perannya disetiap tahapan
proses kegiatan tindakan hukum.. Dan hasil observasi tersebut dimasukkan dan
dicatat dalam buku catatan yang selanjutnya dilakukan pemilahan sesuai kategori
yang ada dalam fokus penelitian.
-
Metode
Dokumentasi
Adalah suatu cara untuk
memperoleh data melalui peninggalan tertulis seperti arsip-arsip dan termasuk
juga buku-buku tentang pendapat, teori, dalil atau hukum-hukum dan lain-lain
yang berhubungan dengan masalah penelitian.
7. Teknik Analisis Data
Analisis
data ini bertujuan untuk mencari dan menata data secara sistematis dari hasil
rekaman atau catatan wawancara, observasi dan dokumen yang telah dilakukan.
Proses analisis data dalam penelitian ini mengadopsi pemikiran Miles dan
Huberman (1984). Yang pada dasarnya meliputi 3 alur kegiatan setelah proses
pengumpulan data, dan penarikan kesimpulan. Namun, analisis data tidak
dilakukan secara parsial dan berdiri sendiri tetapi dilakukan secara terus
menerus dan terintegrasi selama dan setelah proses pengumpulan data dilakukan
di lokasi penelitian, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a)
Reduksi
Data (Data Reduction)
Analisis data dimulai
beriringan dengan proses pengumpulan data dilanjutkan dengan pengkajian dan
penilaian data dengan tetap memperhatikan prinsip keabsahan data, dalam rangka
memperoleh data yang benar-benar berguna bagi penelitian. Disini data yang
telah dikumpulkan direduksi dengan melakukan penyederhanaan pengabstrakan,
pemilaham dan pemetaan (persamaan dan perbedaan) sesuai dengan fokus penelitian
secara sistematis dan intrergral. Reduksi data ini berlangsung terus-menerus
selama penelitian berlangsung hingga sampai pada penarikan kesimpulan.
b)
Penyajian
data (Data Display)
Penyajian data yang
dimaksud menampilkan berbagai data yang telah diperoleh sebagai sebuah
informasi yang lebih sederhana, selektif dan memudahkan untuk memaknainya.
Penyajian data dalam penelitian ini disusun secara naratif, bentuk label dan
gambar, yang dibuat setelah pengumpulan dan reduksi data dengan didasarkan pada
kontek dan teori yang telah dibangun untuk mengungkapkan fenomena dan noumena
yang terjadi sesuai dengan fokus penelitian.
c)
Penarikan
Kesimpulan
Penarikan kesimpulan merupakan
akhir dari rangkaian analisis data setelah sebelumnya dilakukan reduksi dan
penyajian data, yang menjelaskan alur sebab akibat suatu fenomena dan nouma
terjadi. Dalam proses ini selalu disertai dengan upaya verifikasi (pemikiran
kembali), sehingga disaat ditemukan ketidaksesuaian antara fenomena, noumena,
data, dengan konsep dan teori yang dibangun, maka Peneliti kembali melakukan
pengumpulan data, atau reduksi data atau perbaikan dalam penyajian data
kembali, sehingga dapat diperoleh kesimpulan yang benar-benar utuh. Dalam penarikan
kesimpulan Peneliti menggunakan kerangka teori yang dipakai sebagai kerangka
piker penelitian.