Nota
Apa yang dimaksud dengan nota? Nota adalah bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, satu lembar untuk pembeli dan lembaran kedua untuk penjual.
Apa yang dimaksud dengan nota? Nota adalah bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, satu lembar untuk pembeli dan lembaran kedua untuk penjual.
C e k
Apakah Anda sudah pernah mendengar apa yang dimaksud dengan cek? Dan pernahkah Anda melihat bagaimana bentuknya? Yang dimaksud dengan cek adalah surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di Bank, agar Bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang nemanya tercantum dalam cek tersebut. Pihak-pihak yang berhubungan dalam pengeluaran cek tersebut adalah:
- Pihak penarik, yaitu pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.
- Pihak penerima, yaitu pihak yang menerima pembayaran cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya, coba perhatikan contoh di bawah ini.
Apakah Anda sudah pernah mendengar apa yang dimaksud dengan cek? Dan pernahkah Anda melihat bagaimana bentuknya? Yang dimaksud dengan cek adalah surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di Bank, agar Bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang nemanya tercantum dalam cek tersebut. Pihak-pihak yang berhubungan dalam pengeluaran cek tersebut adalah:
- Pihak penarik, yaitu pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.
- Pihak penerima, yaitu pihak yang menerima pembayaran cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya, coba perhatikan contoh di bawah ini.
Pengertian Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah
surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang
bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening
penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank
yang lain.
Bilyet
Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa
menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke
rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang
tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan
karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia
sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat
perintah nasabahyang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan
dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada
pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank
lainnya.
Berikut adalah tabel laporan
rekening Koran Nn. Rossi