DINAMIKA SISTEM
PEMERINTAHANAN INDONESIA
1. Ikhtisar atau perbedaan
antara kekuasaan Eksekutif,
Yudikatif, Legislatif.
Ikhtisar Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politika)
merupakan ajaran pemisahan kekuasaan pertama kali yang ditemukan oleh John
Locke yang menurutnya kekuasaan dalam negara dipisahkanmenjadi 3 yaitu :
A. Kekuasaan
Eksekutif : Kekuasaan untuk melaksanakan UUD termasuk didalamnya
kekuasaanuntuk mengadili.
B.
Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan untuk membuat
UUD.
C.
Kekuasaan Pederatif : Kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk
menjaga keamanan
negara dalam hubungannya
dengan negara lain.
Tetapi teori pemisahan kekuasaan yang
telah dirintis oleh John Lock tersebut kemudian dikembangkan dan diperoleh oleh
seorang persuf Perancis yang bernama “Montes Quien“ dengan teorinya yang
dikenal dengan nama “Tyas Politica“ dia mengemukakan bahwa kekuasaan yyang ada
dalam Negara dipisahkan menjadi 3 bagian :
A. Kekuasaan
Eksekutif adalah Kekuasaan untuk melaksanakan UUD termasuk didalamnya
kekuasaan untuk melaksanakan hubungan dengan negara lain.
B.
Kekuasaan
Legislatif adalah Kekuasaan untuk membuat UU.
C. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili terhadap
pelanggar UUD.
Karena menurut John Locke kekuasaan
Yudikatif sudah termasuk dalam kekuasaan Eksekutif dan menurut “Montes Quien“
bahwa kekuasaan Pederatif
sudah termasuk dalam kekuasaan eksekutif.
Latar belakang lahirnya teori kekuasaan adalah guna untuk :
1. Mencegah
jangan sampai kekuasaan itu tertumpah pada suatu lembaga yang cenderung
menjadi
absolut.
2. Agar
pelaksanaan itu sendiri lebih terdaya guna dan berhasil guna.
Dikatakan pemisahan kekuasaan apabila kekuasaan itu dipertahankan secara tegas
dan baik mengenai organ atau fungsinya sehingga antara kekuasaan yang satu dan
yang lain tidak ada hubungannya apabila kerjasama dikatakan pembagian kekuasaan
apabila pemisahan itu tidak dipertahukan secara tegas sehingga antara kekuasaan
yang satu dengan yang lain masih ada hubungan bahkan kerjasama.
Jika dilihat pada kenyataannya yang ada,
antara sistem pemerintahan presidensiil dan parlemen. Kedudukan eksekutif lebih
kuat dibandingkan legislatif dalam sistem pemerintahan presidensiil, karena
didalam sistem pemerintahan parlementer kedudukan legislatif lebih kuat dibandingkan eksekutif. Dalam
sistem pemerintahan presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat karena
presiden dipilih langsung oleh rakyat sedangkan sistem pemerintahan parlementer
kekuasaan eksekutif kabinet harus disesuikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
Eksekutif , Leislatif, Yudikatif merupakan suatu
gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa dalam pemerintahan suatu
wilayah negara (arti luasnya). Dalam
arti sempitnya suatu badan yang mempunyai kekuasaan untuk menyelenggarakan
pemerintahan atau badan pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di Indonesia
yang berdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri.
No
|
Kurun waktu
|
UUD
|
Bentuk Negara
|
Bentuk pemerintahan
|
Sistem Pemerintahan
|
Legislatif
|
Eksekutif
|
Yudikatif
|
1.
|
18/8
’45
-
14/11
’45
|
UUD’45
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensiil
|
Presiden
dibantu komite nasional
|
Presiden
|
MA
|
2.
|
14/11
’45
-27/12
’45
|
UUD’45
|
Kesatuan
|
Republik
|
Parlemen
berdasar maklumat 14/11’45
|
KNIP,
maklumat wakil presiden
|
Kabinet
yang dipimpin perdana menteri
|
MA
|
3.
|
27/12
’45
–
17/8
‘50
|
Konstitusi
RIS
|
Kesatuan
|
Republik
|
Parlementer
|
DPR
dan senat
|
Kabinet
yang dipimpin perdana menteri
|
MA
|
4.
|
17/8
’50
-
3/7
’59
|
UUD
sementara
‘50
|
Kesatuan
|
Republik
|
Parlementer
|
DPR
|
Kabinet
yang dipimpin perdana menteri
|
MA
|
5.
|
5/7
’59
–
11/3
’66
|
UUD’45
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensiil
|
DPRS
|
Bersifat
otoriter (pemerintah)
|
MA
|
6.
|
11/3
’66
– 21/5
’98
|
UUD’45
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensiil
|
DPR,kontor
terhadap pemerintah tidak berfungsi
|
Presiden
harus bertanggung jawab kepada MPR
|
MA
|
7.
|
21/5
’98
- 2003
|
UUD’45
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensiil
|
DPR,
kontor terhadap pemerintahan tidak berfungsi
|
Presiden
harus bertanggung jawab kepada MPR
|
MA
|
8.
|
2003
- sekarang
|
UUD’45
YANG SUDAH DIAMANDEMEN
|
Kesatuan
|
Republk
|
Presidensiil
|
DPR
|
Presiden dipilih langsung oleh rakyat
|
MA
|
1.
Perbedaan
wewenang badan Eksekutif,
Legislatif, Yudikatif mencakup beberapa
bidang yaitu :
A. Eksekutif
:
1. Diplomatik
: menyelenggarakan hubungan diplomatik.
2. Administrasi
: melaksanakan undang-undang, serta peraturan-peraturan lain dan menyelenggarakan
administrasi negara.
3. Militer
: mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan
pertahanan negara.
B. Yudikatif
: memberi grasi, amnesti,dan sebagainya.
C. Legislatif
: merencanakan rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai
menjadi undang-undang.
2.
Fungsi
Legislatif, Eksekutif, Yudikatif :
A. Fungsi
Legislatif : utamanya terletak
dalam bidang perundang-undangan. Untuk
membahas rancangan undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang berwenang
untuk memanggil menteri atau pejabat
lainnya untuk diminta keterangan seperlunya.
B. Fungsi
Eksekutif : menurut asas trias politika hanyalah melaksanakan
kebjakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan
legislatif. Akan tetapi badan pelaksanaannya badan eksekutif leluasa sekali
ruang geraknya.
C. Fungsi
Yudikatif : sebagai pihak
yang berhak memberi grasi, amnesti, terhadap
pelanggar undang-undang.
Seperti halnya Mahkamah Agung, Mahkamah Agung termasuk atau dapat
dikatakan kedalam kekuasaan Yudikatif
karena Mahkamah mempunyai wewenang
dalam mengambil perkara-perkara
dimana negaralah yang menjadi pihak dalam perkara dimuka Mahkamah. Pada prinsipnya Mahkamah hanya terbentuk bagi
negara-negara anggota PBB dapat
menjadi pihak pada statuta Mahkamah.
Dengan syarat-syarat
yang akan ditentukan untuk
tiap-tiap permohonan oleh majelis
umum atas
rekomendasi Dewan
keamanan. Selain negara yang dapat
diadili Mahkamah, seseorang yang
dinyatakan bersalah berdasarkan hukum internasional, maka hukum berkewajiban
untuk menuntutnya. Pada
36 ayat 1 statuta dengan jelas menyatakan bahwa wewenang Mahkamah meliputi semua
perkara yang diajukan pihak-pihak
yang bersengketa kepadanya dan suatu hal, terutama yang terdapat dalam piagam
PBB atau dalam perjanjian-perjanjian
konvensi yang berlaku. Meskipun pasal 36 ayat 1 ini tidak mengadukan
pemberdayaan antara sengketa hukum dan politik yang boleh dibawa ke Mahkamah. Dalam praktiknya
mahkamah selalu menolak memeriksa perkara-perkara
yang tidak bersifat hukum.