DINAMIKA SISTEM PEMERINTAHANAN INDONESIA




DINAMIKA SISTEM PEMERINTAHANAN INDONESIA

1.  Ikhtisar atau perbedaan antara kekuasaan Eksekutif, Yudikatif, Legislatif.
Ikhtisar Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politika) merupakan ajaran pemisahan kekuasaan pertama kali yang ditemukan oleh John Locke yang menurutnya kekuasaan dalam negara dipisahkanmenjadi 3 yaitu :
A. Kekuasaan Eksekutif : Kekuasaan untuk melaksanakan UUD termasuk didalamnya
  kekuasaanuntuk mengadili.
B. Kekuasaan Legislatif  : Kekuasaan untuk membuat UUD.
C. Kekuasaan Pederatif  : Kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan
   negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Tetapi teori pemisahan kekuasaan yang telah dirintis oleh John Lock tersebut kemudian dikembangkan dan diperoleh oleh seorang persuf Perancis yang bernama “Montes Quien“ dengan teorinya yang dikenal dengan nama “Tyas Politica“ dia mengemukakan bahwa kekuasaan yyang ada dalam Negara dipisahkan menjadi 3 bagian :
A.   Kekuasaan Eksekutif adalah Kekuasaan untuk melaksanakan UUD termasuk didalamnya
kekuasaan  untuk melaksanakan hubungan dengan negara lain.
B.  Kekuasaan Legislatif adalah Kekuasaan untuk membuat UU.
C.  Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili terhadap pelanggar UUD.
Karena menurut John Locke kekuasaan Yudikatif sudah termasuk dalam kekuasaan Eksekutif dan menurut “Montes Quien“ bahwa kekuasaan Pederatif sudah termasuk dalam kekuasaan eksekutif. Latar belakang lahirnya teori kekuasaan adalah guna untuk :
1.  Mencegah jangan sampai kekuasaan itu tertumpah pada suatu lembaga  yang cenderung
menjadi absolut.
2.  Agar pelaksanaan itu sendiri lebih terdaya guna dan berhasil guna.
Dikatakan pemisahan  kekuasaan apabila kekuasaan itu dipertahankan secara tegas dan baik mengenai organ atau fungsinya sehingga antara kekuasaan yang satu dan yang lain tidak ada hubungannya apabila kerjasama dikatakan pembagian kekuasaan apabila pemisahan itu tidak dipertahukan secara tegas sehingga antara kekuasaan yang satu dengan yang lain masih ada hubungan bahkan kerjasama.
Jika dilihat pada kenyataannya yang ada, antara sistem pemerintahan presidensiil dan parlemen. Kedudukan eksekutif lebih kuat dibandingkan legislatif dalam sistem pemerintahan presidensiil, karena didalam sistem pemerintahan parlementer kedudukan legislatif  lebih kuat dibandingkan eksekutif. Dalam sistem pemerintahan presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat karena presiden dipilih langsung oleh rakyat sedangkan sistem pemerintahan parlementer kekuasaan eksekutif kabinet harus disesuikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
Eksekutif , Leislatif, Yudikatif merupakan suatu gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa dalam pemerintahan suatu wilayah negara (arti luasnya). Dalam arti sempitnya suatu badan yang mempunyai kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau badan pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di Indonesia yang berdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri.
No
Kurun waktu
UUD
Bentuk Negara
Bentuk pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
1.
18/8
’45 -
14/11
’45
UUD’45
Kesatuan
Republik
Presidensiil
Presiden dibantu komite nasional
Presiden
MA
2.
14/11
’45 -27/12
’45
UUD’45
Kesatuan
Republik
Parlemen berdasar  maklumat 14/11’45
KNIP, maklumat wakil presiden
Kabinet yang dipimpin perdana menteri
MA
3.
27/12
’45
17/8
‘50
Konstitusi RIS
Kesatuan
Republik
Parlementer
DPR dan senat
Kabinet yang dipimpin perdana menteri
MA
4.
17/8
’50 -
3/7
’59
UUD
sementara ‘50
Kesatuan
Republik
Parlementer
DPR
Kabinet yang dipimpin perdana menteri
MA
5.
5/7
’59
11/3
’66
UUD’45
Kesatuan
Republik
Presidensiil
DPRS
Bersifat otoriter  (pemerintah)
MA
6.
11/3
’66 – 21/5
’98
UUD’45
Kesatuan
Republik
Presidensiil
DPR,kontor terhadap pemerintah tidak berfungsi
Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR
MA
7.
21/5
’98 - 2003
UUD’45
Kesatuan
Republik
Presidensiil
DPR, kontor terhadap pemerintahan tidak berfungsi
Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR
MA
8.
2003 - sekarang
UUD’45 YANG SUDAH DIAMANDEMEN
Kesatuan
Republk
Presidensiil
DPR
Presiden dipilih langsung oleh rakyat
MA




1.    Perbedaan wewenang badan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif mencakup beberapa bidang yaitu :
A.   Eksekutif :
1.    Diplomatik : menyelenggarakan hubungan diplomatik.


2.    Administrasi : melaksanakan undang-undang, serta peraturan-peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara.
3.    Militer : mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan negara.
B.   Yudikatif : memberi grasi, amnesti,dan sebagainya.
C.   Legislatif : merencanakan rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.

2.    Fungsi Legislatif, Eksekutif, Yudikatif :
A.   Fungsi Legislatif : utamanya terletak dalam bidang perundang-undangan. Untuk membahas rancangan undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang berwenang untuk memanggil menteri atau pejabat lainnya untuk diminta keterangan seperlunya.
B.   Fungsi Eksekutif : menurut asas trias politika hanyalah melaksanakan kebjakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Akan tetapi badan pelaksanaannya badan eksekutif leluasa sekali ruang geraknya.
C.   Fungsi Yudikatif : sebagai pihak yang berhak memberi grasi, amnesti, terhadap pelanggar undang-undang.
Seperti halnya Mahkamah Agung, Mahkamah Agung termasuk atau dapat dikatakan kedalam kekuasaan Yudikatif karena Mahkamah mempunyai wewenang dalam mengambil perkara-perkara dimana negaralah yang menjadi pihak dalam perkara dimuka Mahkamah. Pada prinsipnya Mahkamah hanya terbentuk bagi negara-negara anggota PBB dapat menjadi pihak pada statuta Mahkamah. Dengan syarat-syarat yang akan ditentukan untuk tiap-tiap permohonan oleh majelis umum atas rekomendasi Dewan keamanan. Selain negara yang dapat diadili Mahkamah, seseorang yang dinyatakan bersalah berdasarkan hukum internasional, maka hukum berkewajiban untuk menuntutnya. Pada 36 ayat 1 statuta dengan jelas menyatakan bahwa wewenang Mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya dan suatu hal, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian konvensi yang berlaku. Meskipun pasal 36 ayat 1 ini tidak mengadukan pemberdayaan antara sengketa hukum dan politik yang boleh dibawa ke Mahkamah. Dalam praktiknya mahkamah selalu menolak memeriksa perkara-perkara yang tidak bersifat hukum.

Share This Article
Komentar Anda